BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) pada tahun 2021 menghibahkan satu unit mesin Insinerator untuk Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dibangun oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) KLHK pada 2020 dan selesai pada 2021, negara menghabiskan anggaran Rp 6,9 Miliar.
Pembangunan Tempat Pembakaran Limbah Medis tersebut dibangun di atas lahan seluas 2,65 hektar di kawasan hutan Nggorang Bowosie dengan fungsi produksi melalui skema pinjam pakai kawasan yang terletak di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Namun hingga kini, tempat pengolahan limbah B3 ini dibiarkan mubazir bahkan tidak berfungsi lagi.
Pantauan media, jalan masuk menuju bangunan insinerator itu telah ditumbuhi semak belukar. Rumput liar juga menjalar di sebagian tembok bangunan.
Sejumlah jendela kaca dan pintu bangunan itu juga sudah pecah. Beberapa bagian temboknya juga terlihat mulai retak.
Kepala Kejari Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono,
melalui Kasi Intel Tony Aji saat dikonfirmasi sejumlah media, Kamis 27 Juli 2023, mengatakan pembangunan tempat pengolahan B3 dan pengadaan insinerator itu merupakan proyek Kementrian. Pemerintah daerah hanya penerima manfaat, baik Provinsi maupun Kabupaten.
“Pengadaan semuanya ada di Pusat. Mulai dari proses tender, pemilihan pelaksana sampai dengan pembayaran PHO dan FHO ada di sana semua,” katanya.
Terkait dengan kerusakan dan beberapa barang yang hilang di lokasi tempat limbah B3, pihaknya masih dalam proses penyelidikan.
Tony mengungkapkan, ada beberapa barang penting dan penunjang yang hilang dan rusak sehingga tempat pengalihan limbah B3 tersebut tidak bisa berfungsi lagi. Indikasi kerugian negara ada.
“Kita baru mau mendalami, memang kita sudah dapat keterangan bahwa ada beberapa barang yang hilang. Indikasi kerugian negara ada. Tapi nanti yang hitungkan bukan kewenangan kami, nanti ada tim ahlinya yang akan menghitung itu atau auditornya. Terkait dengan hilangnya itu, entah karena pencurian atau kesengajaan, kita belum dalami,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Kejari Mabar dalami dua (2) jenis kegiatan, yakni pengadaan mesin Insinerator dan rumahnya, dengan total anggaran Rp 6,9 Miliar.
“Kami sudah memeriksa 6 orang untuk dimintai klarifikasi, termasuk PPK dari Kementrian, pelaksana belum. Pernah dilakukan uji coba saat banyak limbah Covid-19, tapi setelah itu tidak berfungsi karena memang awalnya person belum siap, orang yang mengelola itu tidak ada,” tutupnya. (BFT/LBJ/Yoflan).









