Denpasar, BERITAFAJARTIMUR.COM
Bertempat di Aula Serba Guna Kantor Pengadilan Tinggi Bali, hari ini Jumat (10/8), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Denpasar menggelar acara pelatihan E-Court kepada pengacara yang terdaftar.
Pelatihan ini ditujukan untuk mempersiapkan para pengacara menyambut sistem peradilan dengan memanfaatkan teknologi tinggi (IT) E-Court.
Kepada sejumlah media, Dirjen Peradilan Umum Kantor Mahkamah Agung RI Dr. Herri Swantoro, SH, M.Hum mengatakan,”
Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang peraturan Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik/online (e-court). Jadi semua pengacara harus terdaftar di E-Court. PERMA E-Court diberlakukan sejak 4 April 2018 mencakup administrasi perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan usaha negara.
Menurut Herri Swantoro, penerapan PERMA E-Court ini implementasinya berdampak langsung terhadap praktik pengacara di tanah air. Jadi para pengara yang tidak masuk dalam data base E-Court tidak bisa beracara di pengadilan.
Dengan meng-klik di E-Court, masyarakat sudah bisa memastikan seorang pengacara sudah terdaftar secara resmi. Dengan demikian masyarakat yang mencari keadilan lewat bantuan pengacara tidak dirugikan oleh ulah oknum pengacara yang tidak terdaftar.
Yang paling penting, dengan adanya sistem E-Court ini Mahkamah Agung menjamin proses akun yang cepat, mudah, praktis sehingga setiap advokat agar bisa terdata dalam sistem dimaksud.
Untuk masuk dalam E-Court, seorang pengacara harus terdaftar dalam keanggotaan organisasi kepengacaraan dan bukti sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat.
Sementara itu, menjawab wartawan terkait seberapa efisien bagi pengacara dan pencari keadilan dengan penerapan E-Court ini?
Ketua DPC Peradi Kota Denpasar, I Wayan Purwita, SH, MH, menjelaskan,” sangat efesien dari segi waktu dan penyelesaian proses perkara yang melibatkan seseorang. Kawan-kawan tahu kan, ketika kita melakukan replik itu membutuhkan waktu yang lama. Bisa berjam-jam menunggu di pengadilan. Sekarang dengan penerapan E-Court ini, kita bisa klik dimanapun dan kapanpun. Bisa dilakukan dari rumah, di mobil, saat makan dan di mana saja bisa,”ujarnya.
Hadir dalam workshop ini selain Dirjen Peradilan Umum Kantor Mahkamah Agung RI Dr. Herri Swantoro, SH, M. Hum, juga Ketua DPN Yuniver Girsang.
(BFT//don)










