Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH: Tangkap Mereka yang Menghina Agama Lain

beritafajar by beritafajar
17 April 2021
in Nasional & Internasional
0
I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH: Tangkap Mereka yang Menghina Agama Lain
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Berita viral Desak Made Darmawati di media sosial  videonya yang diunggah diduga melecehkah agama Hindu di Bali memperoleh banyak tanggapan. Salah satunya adalah Pengacara kondang I Kadek Agus Mulyawan, SH.,MH., yang akrab dipanggil Lawyer Bali. Ia memberikan tanggapan atas video yang beredar tersebut, dalam wawancaranya 16 April 2021 Agus mengatakan bahwa “Hate speech yang diduga dilakukan oleh Desak Made Darmawati adalah bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal ini aspek agama dan tindakan melawan hukum tersebut berbentuk pemanfaatan dan penggunaan informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak dengan memanfaatkan media sosial elektronik yang dijadikan sarana untuk menyebarkan kebencian, permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras antar golongan (SARA). Perbuatan tersebut tentu saja sangat meresahkan masyarakat penganut agama yang telah di sahkan di Indonesia. Dan juga perbuatan tersebut dapat memecahkan persatuan dan kesatuan umat beragama di Indonesia. Jika tindakan itu benar, untuk memberi rasa aman masyarakat, aparat penegak hukum harus segera menangkap dan mengadili sesuai proses hukum yang berlaku di Indonesia pada mereka yang terlibat dalam pelanggaran hukum tersebut”, ucapnya tegas.

Secara hukum Agus juga menjelaskan bahwa ujaran kebencian diatur dalam KUHP dan UU ITE: “KUHP merupakan legislasi pertama di
Indonesia yang mengatur larangan ujaran kebencian diatur dalam Bab V Kejahatan tentang Ketertiban Umum Pasal 156 dan 157 Ayat (1), kemudian dipertegas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan pasal paling kuat dan tegas serta jelas dalam menindak penyebaran kebencian dibanding pasal-pasal pidana lainnya, yang mana sanksi hukumnya dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Untuk itu para penegak hukum harus menindak secara tegas dan memberikan sanksi yang memiliki efek jera agar peraturan perundang-undangan mengenai ujaran kebencian ini tidak dianggap sepele dan dapat menjadi acuan dan pedoman bagi masyarakat Indonesia agar selalu berhati-hati dalam ucapan dan tindakannya,” tegasnya.

Agus juga menambahkan masyarakat harus cerdas  memilah Informasi-informasi yang muncul di media sosial. Harus diperhatikan dan dicerna terlebih dahulu sehingga tidak mudah terhasut, ” Ya masyarakat juga agar tidak mudah termakan hoaks dan hasutan dari medsos sehingga perlu dikroscek dari beberapa sumber yang ada. Saya sarankan masyarakat untuk bersabar dalam memilah berita dan tidak langsung menelan begitu saja jangan mau membaca informasi dari situs abal-abal kemudian menyebarkannya,” tutupnya.(BFT/DPS/Editor: Donny Parera)

Previous Post

Patroli Gabungan Edukasi Pengunjung Obyek Wisata Untuk Taat Prokes

Next Post

Polres Klungkung Peduli Kasih Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

beritafajar

beritafajar

Next Post
Polres Klungkung Peduli Kasih Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

Polres Klungkung Peduli Kasih Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Menantang Aparat: Diklaim Tutup, Sindikat Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Terang-terangan Gelar “Event Besar” Besok

Menantang Aparat: Diklaim Tutup, Sindikat Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Terang-terangan Gelar “Event Besar” Besok

14 Mei 2026
Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang

Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang

14 Mei 2026
Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif

Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif

14 Mei 2026
OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

14 Mei 2026

Recent News

Menantang Aparat: Diklaim Tutup, Sindikat Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Terang-terangan Gelar “Event Besar” Besok

Menantang Aparat: Diklaim Tutup, Sindikat Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Terang-terangan Gelar “Event Besar” Besok

14 Mei 2026
Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang

Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang

14 Mei 2026
Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif

Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif

14 Mei 2026
OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

14 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur