Beritafajartimur.com (Denpasar)
Berita viral Desak Made Darmawati di media sosial videonya yang diunggah diduga melecehkah agama Hindu di Bali memperoleh banyak tanggapan. Salah satunya adalah Pengacara kondang I Kadek Agus Mulyawan, SH.,MH., yang akrab dipanggil Lawyer Bali. Ia memberikan tanggapan atas video yang beredar tersebut, dalam wawancaranya 16 April 2021 Agus mengatakan bahwa “Hate speech yang diduga dilakukan oleh Desak Made Darmawati adalah bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal ini aspek agama dan tindakan melawan hukum tersebut berbentuk pemanfaatan dan penggunaan informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak dengan memanfaatkan media sosial elektronik yang dijadikan sarana untuk menyebarkan kebencian, permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras antar golongan (SARA). Perbuatan tersebut tentu saja sangat meresahkan masyarakat penganut agama yang telah di sahkan di Indonesia. Dan juga perbuatan tersebut dapat memecahkan persatuan dan kesatuan umat beragama di Indonesia. Jika tindakan itu benar, untuk memberi rasa aman masyarakat, aparat penegak hukum harus segera menangkap dan mengadili sesuai proses hukum yang berlaku di Indonesia pada mereka yang terlibat dalam pelanggaran hukum tersebut”, ucapnya tegas.
Secara hukum Agus juga menjelaskan bahwa ujaran kebencian diatur dalam KUHP dan UU ITE: “KUHP merupakan legislasi pertama di
Indonesia yang mengatur larangan ujaran kebencian diatur dalam Bab V Kejahatan tentang Ketertiban Umum Pasal 156 dan 157 Ayat (1), kemudian dipertegas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan pasal paling kuat dan tegas serta jelas dalam menindak penyebaran kebencian dibanding pasal-pasal pidana lainnya, yang mana sanksi hukumnya dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Untuk itu para penegak hukum harus menindak secara tegas dan memberikan sanksi yang memiliki efek jera agar peraturan perundang-undangan mengenai ujaran kebencian ini tidak dianggap sepele dan dapat menjadi acuan dan pedoman bagi masyarakat Indonesia agar selalu berhati-hati dalam ucapan dan tindakannya,” tegasnya.
Agus juga menambahkan masyarakat harus cerdas memilah Informasi-informasi yang muncul di media sosial. Harus diperhatikan dan dicerna terlebih dahulu sehingga tidak mudah terhasut, ” Ya masyarakat juga agar tidak mudah termakan hoaks dan hasutan dari medsos sehingga perlu dikroscek dari beberapa sumber yang ada. Saya sarankan masyarakat untuk bersabar dalam memilah berita dan tidak langsung menelan begitu saja jangan mau membaca informasi dari situs abal-abal kemudian menyebarkannya,” tutupnya.(BFT/DPS/Editor: Donny Parera)







