Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ini Tanggapan PPWI Terkait Viral Video Pria Berkaos Polisi Tendang Perempuan di Pangkal Pinang

beritafajar by beritafajar
13 Juli 2018
in Hukum & Kriminal
0
Ini Tanggapan PPWI Terkait Viral Video Pria Berkaos Polisi Tendang Perempuan di Pangkal Pinang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Babel, BERITAFAJARTIMUR.COM Beredarnya video viral pria berkaos oranye bertulis Polisi menendang dan memukul perempuan di sebuah toko di Pangkalpinang, Bangka Belitung selain disikapi serius dari Polda Bangka Belitung, akan tetapi juga mendapat tanggapan dari berbagai elemen masyarakat di Indonesia, salah satunya dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Berikut Tanggapan PPWI terkait Viral Video Pria Berkaos Polisi Tendang dan Pukul Perempuan di Pangkal Pinang di masyarakat yang diterima Redaksi PpwiNews.com, pada Jumat 13 Juli 2018:

Berdasarkan Informasi dari Bidhumas Polda Babel yang ditujukan kepada Kadiv Propam Polri disebutkan bajwa, pada Rabu 11 Juli 2018 sekira pukul 19.00 wib telah terjadi tindak pidana ‘PENCURIAN’ di mini market APRI MART milik an.AKBP M.YUSUF kasubdit di Ditpamobvit Polda Kep.Babel yang dilakukan oleh pelaku/tsk an.Desy, Atmi dan Andy Rafly (anak desy).

Para pelaku mengambil barang-barang yang ada di Mini Market APRI MART berupa barang 2 kotak susu Chil Kid, 1 kotak susu BMT, 4 bungkus mie gelas, 1 kotak susu càir frisian flag, 1 botol susu Hilo dan 1 buah selendang hijau biru dg motif bunga bunga. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).

Pada saat kejadian para pelaku ditangkap tangan oleh AKBP M.YUSUF dan karyawan toko, kemudian dipukul di TKP oleh AKBP M.YUSUF menggunakan tangan, sandal dan gagang keranjang (Videonya Viral). Akibat kejadian tersebut korban/Pelapor an.AKBP M.YUSUF melaporkan kasus pencurian tersebut ke SPKT Polres Pangkalpinang untuk proses sidik lebih lanjut.

Sedangkan, akibat dari pemukulan oleh AKBP M.YUSUF terhadap pelaku pencurian tersebut, antara lain, Desy, 42 tahun, perempuan, IRT, Islam, warga Kelurahan Cipayung, Kecamatan Depok Jawa Barat, dipukul dan ditendang menggunakan tangan dan sandal dibagian mata kanan dan kiri lebam.

Kemudian, Atmi, 41 tahun, perempuan, Kristen, IRT, warga Citayem Depok, dipukul dibagian dahi menggunakan tangan dipukul bagian kepala menggunakan sandal luka lebam dimuka Lebam tangan kiri.

Selanjutnya, Andy Rafly (anak Desy) 12 tahun, Islam, Sekolah (SD), Alamat Kelurahan Cipayung kecamatan Depok, Jawa Barat dipukul dibagian pipi kiri dan kanan sebanyak 3 kali menggunakan tangan, dipukul dibagian muka, bibir bagian atas pecah.

Adapun Tindak lanjut dari Bid Propam adalah mendatangi TKP Toko Apri Mart; memeriksa saksi saksi di TKP dan korban (tersangka curi yang dipukul), Koordinasi dengan kasat reskrim utk foto BB; memeriksa terduga pelanggar ( saat ini belum dapat diperiksa sehubungan yang bersangkutan lagi izin ke Bandung mengurus kuliah anaknya).

Menyikapi kasus pemukulan oleh oknum polisi terhadap terduga pelaku pencurian di sebuah toko di Pangkal Pinang, Bangka Belitung yang videonya viral di masyarakat, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke menyampaikan bahwa seluruh pelaku tindak pidana dalam peristiwa ini (pencuri dan pemukul) mesti diproses sesuai aturan hukum yang ada. Termasuk juga beberapa orang kawan-kawan terduga yang dikabarkan melarikan diri menggunakan mobil harus diusut dan ditindak.

Wilson juga menyampaikan bahwa, Pemilik toko, atasnama AKBP M. Yusuf, sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat, wajib diproses di internal Polri. Karena kasus ini sudah jadi konsumsi publik, maka proses di internal Polri harus transparan dan dipublikasikan juga.

“Sebagai polisi yang paham arti ‘jangan main hakim sendiri’, maka perilaku main hakim sendiri oknum polisi M. Yusuf wajib ditindak atas kesalahannya itu,” tegas Wilson Lalengke di Sekretariat PPWI Nasional di Jakarta. [RED]

Previous Post

Warga Merasa Terbantu Dengan Program Bedah Rumah TMMD ke 102

Next Post

TMMD Memperkokoh Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat

beritafajar

beritafajar

Next Post
TMMD Memperkokoh Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat

TMMD Memperkokoh Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
PPI Sumut serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi Tegas harus Dijalankan

PPI Sumut serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi Tegas harus Dijalankan

12 Juni 2026
Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

12 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

12 Juni 2026
Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

11 Juni 2026

Recent News

PPI Sumut serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi Tegas harus Dijalankan

PPI Sumut serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan, Sanksi Tegas harus Dijalankan

12 Juni 2026
Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan

12 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

12 Juni 2026
Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

Gandeng Media, Imigrasi Klungkung Perkuat Edukasi dan Inovasi Layanan Keimigrasian

11 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur