Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa

beritafajar by beritafajar
4 Juli 2025
in Hukum & Kriminal
0
Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Jakarta) Keterangan Kapolri sebagai Tergugat I, Kapolda Jateng sebagai Tergugat II, dan Kapolres Blora sebagai Tergugat III atas gugatan praperadilan yang diajukan PPWI Nasional di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terindikasi kuat penuh retorika dan rekayasa hukum. Hal itu terbaca dari berkas jawaban dan/atau eksepsi para tegugat yang diwakili para kuasa hukum masing-masing yang disampaikan kepada hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Sebagaimana diketahui bahwa PPWI Nasional, melalui Tim Penasehat Hukum PPWI, mewakili dua wartawan Jawa Tengah, atas nama Siyanti dan Febrianto, mendaftarkan gugatan Praperadilan melawan Kapolri Cs terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan kedua wartawan tersebut. Proses persidangan atas gugatan praperadilan itu sedang berlangsung secara maraton saat ini dan akan menghasilkan putusan hakim pada Kamis, 10 Juli 2025 mendatang.

Dalam dokumen jawaban/eksepsinya, para termohon mendalilkan dua hal utama, yakni terkait kesalahan dalam menentukan tergugat atau _error in persona_ dan kewenangan mengadili perkara. Kapolri melalui enam orang kuasa hukumnya, Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si.; Ferdian S, S.H., M.H.; Retno Dewi Rachmajanti, S.H.; Teguh Agustian, S.I.P., M.H.; Ihwan Budiarto, S.H.; dan Budi Setiawan, S.H., menyatakan bahwa Para Pemohon Praperadilan telah salah melibatkan Kapolri sebagai tergugat dalam gugatan dimaksud.

Alasannya, karena yang seharusnya digugat adalah penyidik pada lembaga yang melakukan proses hukum atas para pemohon praperadilan. Hal itu didasarkan pada Pasal 1 angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa “Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penydidikan”.

Dengan alibi tersebut, Kapolri beranggapan bawa para pemohon semestinya hanya menggugat petugas penyidik Polres Blora (Tergugat III) yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pemohon. Dengan kata lain, Kapolri ingin mengatakan kepada hakim bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan anggotanya di Polres Blora dalam peristiwa hukum yang digugat praperadilan di PN Jakarta Selatan, yang oleh karena itu hakim harus menolak gugatan praperadilan para pemohon.

Menanggapi jawaban dan/atau eksepsi Kapolri sebagai Tergugat I tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyayangkan sikap dan pola pikir seorang Kapolri dalam menyikapi perkara hukum yang ditujukan kepadanya. “Saya amat prihatin dan menyayangkan cara pandang hukum dari seorang Kapolri, yang saya nilai bahwa Kapolri dan jajarannya tidak paham tentang prinsip _error in persona_ dan pertanggungjawaban kinerja sebuah lembaga negara,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini dalam pernyataannya, Jumat, 4 Juli 2025.

_Error ini persona_, jelas Wilson Lalengke, terjadi ketika ada kekeliruan dalam menentukan pihak yang menjadi tergugat dalam sebuah gugatan. Misalnya, penggugat salah menunjuk pihak yang seharusnya digugat atau ada pihak lain yang seharusnya juga digugat tetapi tidak disertakan.

“Jadi, justru ketika Kapolri dan Kapolda Jateng yang merupakan atasan atau pimpinan yang menjadi penanggung jawab atas semua kinerja anggotanya dalam melaksanakan tugas tidak disertakan dalam gugatan praperadilan, maka penggugat dapat dikatakan melakukan _error in persona_ atau salah menentukan pihak dan/atau kurang pihak sebagai tergugat,” terang wartawan senior yang dikenal luas getol membela wartawan dan warga masyarakat yang diperlakukan sewenang-wenang oleh aparat hukum dimana-mana itu.

Lain Kapolri, lain pula jawaban Kapolda Jateng (Tergugat II) dan Kapolres Blora (Tergugat III). Kedua pihak tergugat ini mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan ini. Dalam berkas jawaban dan eksepsi yang disampaikan kuasa hukumnya, Ibnu Suka, S.H., M.H.; Cahyoko, S.H.; Riyanto, S.H.; dan Budi Riyanto, S.H., mereka mengakatan bahwa “… berdasarkan asas-asas dan persyaratan kompetensi relatif Pengadilan Negeri Blora, maka beralasan hukum untuk Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan dimaksud untuk menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa.” Dalil ini didasarkan pada Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang terkait dengan _locus delicti_ atau tempat kejadian perkara.

Wilson Lalengke kembali sangat menyayangkan, kedua pejabat Polri di Jawa Tengah dan Blora itu yang dinilainya tidak paham dan tidak dapat membedakan antara proses hukum pidana dengan proses hukum perdata. Dalam perkara gugatan perdata, katanya, yang menjadi pedoman penentuan _locus delicti_ adalah tempat tinggal para tergugat.

“Nah, dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, salah satu tergugatnya adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Tergugat I) yang berkantor di Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang oleh karena itu, gugatan praperadilan tidak hanya dapat dilakukan di PN Blora (alamat tugas Tergugat III) atau di PN Semarang (alamat tugas Tergugat II), tapi juga PN Jakarta Selatan sangat berwenang untuk mengadili permohonan praperadilan ini,” tutur lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, itu.

Yang paling mengecewakan dan berbau busuk dari semua keterangan dalam berkas jawaban/eksepsi para tergugat adalah adanya rekayasa dokumen administrasi dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polres Blora. Berdasarkan semua dokumen persuratan yang diterbitkan dan diberikan kepada keluarga pemohon praperadilan, dipastikan bahwa kasus ini adalah delik aduan, bukan tertangkap tangan.

Dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/54/V/RES/1.1.9/2-25/Reskrim tanggal 23 Mei 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/55/V/RES.1.1.9/2025/Reskrim tertanggal 23 Mei 2025, tertulis bahwa dasar penangkapan dan penahanan adalah Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/V/2025/SPKT Polres Blora/Polda Jateng, tertanggal 22 Mei 2025. Artinya, penangkapan dan penahanan serta proses hukum lanjutannya didasarkan laporan warga bernama Riko Hendra Purnawan, seorang anggota TNI dari Kodim Blora, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana UU Migas alias penimbun dan penyalur BBM Solar bersubsidi secara illegal.

“Betapa busuknya nurani mereka yang hidupnya dibiayai rakyat, tega-teganya membohongi hakim PN Jakarta Selatan, dengan memberikan keterangan hoax dalam dokumen jawaban atas gugatan praperadilan yang isinya mengatakan kasus ini sebagai OTT atau tertangkap tangan, merekayasa keterangan dengan mengatakan bahwa dasar penangkapan dan penahanan adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/V/2025/SPKT Polres Blora/Polda Jateng, tertanggal 22 Mei 2025. Sungguh sebuah perilaku aparat yang biadab!” sebut Wilson Lalengke tak kuasa menahan rasa dongkolnya atas kelakuan polisi yang dengan enteng merekayasa kasus delik aduan menjadi tertangkap tangan. (TIM/Red)

Previous Post

Tim Percepatan PSBS Provinsi Bali Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Kecamatan Abiansemal dan Petang

Next Post

Polres Jembrana Turut Andil dalam Penyerahan 21 Korban Selamat KMP Tunu Pratama Jaya di Posko Terpadu Ketapang

beritafajar

beritafajar

Next Post
Polres Jembrana Turut Andil dalam Penyerahan 21 Korban Selamat KMP Tunu Pratama Jaya di Posko Terpadu Ketapang

Polres Jembrana Turut Andil dalam Penyerahan 21 Korban Selamat KMP Tunu Pratama Jaya di Posko Terpadu Ketapang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0

Pin Up – Azərbaycanın ən yaxşı kazinosu | Rəsmi sayt

24 Mei 2026
Tokoh Muda Manggarai Barat Kirim Surat Terbuka kepada Uskup Labuan Bajo, Soroti Dampak Sosial Mutasi Pegawai

Tokoh Muda Manggarai Barat Kirim Surat Terbuka kepada Uskup Labuan Bajo, Soroti Dampak Sosial Mutasi Pegawai

23 Mei 2026
Sinergi Wamen Imipas dan DPD RI Bali Dorong Kebijakan Imigrasi Khusus dan Perlindungan Masyarakat Bali di Era Globalisasi

Sinergi Wamen Imipas dan DPD RI Bali Dorong Kebijakan Imigrasi Khusus dan Perlindungan Masyarakat Bali di Era Globalisasi

23 Mei 2026
Imigrasi Ngurah Rai Tunda Keberangkatan 13 WNI, Diduga akan Berangkat Haji Non Prosedural

Imigrasi Ngurah Rai Tunda Keberangkatan 13 WNI, Diduga akan Berangkat Haji Non Prosedural

23 Mei 2026

Recent News

Pin Up – Azərbaycanın ən yaxşı kazinosu | Rəsmi sayt

24 Mei 2026
Tokoh Muda Manggarai Barat Kirim Surat Terbuka kepada Uskup Labuan Bajo, Soroti Dampak Sosial Mutasi Pegawai

Tokoh Muda Manggarai Barat Kirim Surat Terbuka kepada Uskup Labuan Bajo, Soroti Dampak Sosial Mutasi Pegawai

23 Mei 2026
Sinergi Wamen Imipas dan DPD RI Bali Dorong Kebijakan Imigrasi Khusus dan Perlindungan Masyarakat Bali di Era Globalisasi

Sinergi Wamen Imipas dan DPD RI Bali Dorong Kebijakan Imigrasi Khusus dan Perlindungan Masyarakat Bali di Era Globalisasi

23 Mei 2026
Imigrasi Ngurah Rai Tunda Keberangkatan 13 WNI, Diduga akan Berangkat Haji Non Prosedural

Imigrasi Ngurah Rai Tunda Keberangkatan 13 WNI, Diduga akan Berangkat Haji Non Prosedural

23 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur