Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Kabar Gembira, Wajib Pajak Ranmor yang Menunggak Cukup Bayar Pajak Dua Tahun Saja dan Selebihnya Dibebaskan

beritafajar by beritafajar
13 Oktober 2021
in Daerah
0
Kabar Gembira, Wajib Pajak Ranmor yang Menunggak Cukup Bayar Pajak Dua Tahun Saja dan Selebihnya Dibebaskan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Karangasem-BALI) | Ditengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum menggembirakan akibat dari pandemi Covid-19 Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, MM., melalui peraturan Gubernur Nomor 21 tahun 2021 tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (Ranmor) dan bea balik nama kendaraan bermotor.

“Memberi kesempatan kepada masyarakat Bali, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor, melalui kebijakan strategis berupa perpanjangan diskon pajak,” kata Kepala UPTD Dispenda Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem, I Gusti Ngurah Adi Wijaya.

I Gusti Ngurah Adi Wijaya menyatakan, kebijakan ini dilaksanakan mulai 4 Oktober sampai 17 Desember 2021 kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan, kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu kebijakan gratis BBNKB II.

“Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama mutasi lokal dan mutasi luar Bali,” jelas I Gusti Ngurah Adi Wijaya.

I Gusti Ngurah Adi Wijaya mengatakan, beberapa kebijakan tersebut bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak tiga tahun ke atas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak, serta sebagai bentuk keberpihakan dan keadilan pemerintah ditengah kondisi pandemi Covid-19. “Peraturan Gubernur nomor 21 tahun 2021 tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama membantu masyarakat yang masih menunggak pajak,” jelasnya.

Kepala UPTD Dispenda Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem ini menjelaskan kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu kebijakan gratis BBNKB II yakni Balik Nama mulai tanggal 4 September-17 Desember 2021, gratis BBNKB II diberikan kepada WP yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar bali, selanjutnya kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni-17 Desember 2021.

“Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II,” pungkas I Gusti Ngurah Adi Wijaya. (Ngakan Udiana)

Previous Post

DLHK Denpasar Olah Sampah Organik Hasil Pemilahan jadi Pupuk Kompos

Next Post

Polsek Blahbtuh Beri Himbauan kepada Pedagang Pasar Yadnya Blahbatuh Agar Patuhi Prokes

beritafajar

beritafajar

Next Post
Polsek Blahbtuh Beri Himbauan kepada Pedagang Pasar Yadnya Blahbatuh Agar Patuhi Prokes

Polsek Blahbtuh Beri Himbauan kepada Pedagang Pasar Yadnya Blahbatuh Agar Patuhi Prokes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKM 

DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKM 

29 April 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

29 April 2026
HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

29 April 2026
“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

29 April 2026

Recent News

DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKM 

DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKM 

29 April 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

29 April 2026
HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

29 April 2026
“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

29 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur