BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Sejumlah kapal yang sedang menjalani proses dokking terpantau berada di beberapa titik di wilayah pesisir Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Berdasarkan pantauan media ini, kapal-kapal tersebut terlihat terparkir di kawasan Pantai Pede, Pantai Wae Cicu, hingga sekitar Pelabuhan Pelni Labuan Bajo.
Sebagian kapal tampak tidak melakukan aktivitas pelayaran sebagaimana kapal wisata maupun kapal niaga lainnya. Di lokasi, terlihat aktivitas perbaikan pada badan kapal, mulai dari pembersihan lambung, pengecatan, hingga pekerjaan pemeliharaan lainnya. Sejumlah kapal bahkan diduga telah berada di lokasi dalam waktu yang cukup lama.
Seorang warga yang ditemui media ini mengatakan kapal-kapal tersebut telah lama berada di kawasan pesisir dan belum kembali beroperasi.
“Sudah cukup lama kapal-kapal itu parkir di sini. Tidak berlayar seperti kapal lainnya. Kadang ada aktivitas perbaikan, kadang juga hanya terparkir,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (25/7/2026).
Keberadaan kapal-kapal yang menjalani dokking tersebut kini mulai menimbulkan perhatian masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan pesisir.
Warga mengeluhkan munculnya kotoran maupun sisa material yang diduga berasal dari aktivitas perbaikan kapal sehingga mengurangi kenyamanan kawasan pantai.
Di Pantai Pede, misalnya, sejumlah pengunjung mengaku terganggu ketika menikmati kawasan wisata tersebut.
Mereka mengaku melihat adanya kotoran di perairan sekitar lokasi dokking yang diduga berasal dari proses perawatan kapal. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan pesisir apabila tidak diawasi dan dikelola sesuai ketentuan.
Selain mengganggu kenyamanan masyarakat yang berenang maupun menikmati panorama pantai, warga juga menilai keberadaan kapal-kapal yang terparkir dalam waktu lama berpotensi mengganggu aktivitas pelayaran apabila tidak ditata dengan baik.
Pantai Pede sendiri merupakan salah satu ruang publik dan destinasi wisata favorit di Labuan Bajo yang setiap hari dikunjungi masyarakat lokal maupun wisatawan. Karena itu, aktivitas dokking di kawasan pesisir dinilai perlu memperhatikan aspek keselamatan pelayaran, kebersihan lingkungan, serta perlindungan ekosistem laut.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut. Mereka meminta Satpol PP, KSOP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta aparat kepolisian melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang sedang menjalani dokking.
Menurut warga, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan setiap kapal memiliki kelengkapan perizinan sesuai ketentuan, menjalankan aktivitas perbaikan pada lokasi yang diperbolehkan, serta mengelola limbah hasil dokking agar tidak mencemari laut.
“Kami berharap pemerintah segera turun tangan. Kalau memang ada kapal yang melakukan dokking tanpa memenuhi ketentuan atau menimbulkan pencemaran lingkungan, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai Labuan Bajo yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia justru tercemar akibat lemahnya pengawasan,” ujar warga lainnya.
Warga juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas dokking di kawasan pesisir Labuan Bajo. Bukan hanya di Pantai Pede, melainkan juga di tempat lain seperti di Wae Ciciu, dan pesisir Luwansa.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan lingkungan hidup, masyarakat berharap instansi yang berwenang mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penghentian sementara kegiatan atau penyegelan apabila terdapat dasar hukum yang memadai.
Selain itu, warga berharap pemerintah menetapkan lokasi dokking yang lebih tertata dan memiliki fasilitas pengelolaan limbah yang memadai sehingga aktivitas perawatan kapal tidak dilakukan di kawasan yang menjadi ruang publik maupun destinasi wisata.
Sebagai daerah yang ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas, Labuan Bajo dituntut mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan sektor kemaritiman dengan perlindungan lingkungan.
Aktivitas dokking merupakan kebutuhan penting dalam menjaga kelaikan kapal. Namun, pelaksanaannya harus tetap mematuhi ketentuan hukum, memperhatikan aspek keselamatan pelayaran, serta mengedepankan perlindungan lingkungan agar keindahan pesisir, kualitas air laut, dan citra pariwisata Labuan Bajo tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari KSOP Kelas III Labuan Bajo, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta pemilik kapal terkait legalitas aktivitas dokking, pengawasan, dan pengelolaan limbah di lokasi-lokasi tersebut.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)












