Beritafajartimur.com (Klungkung-BALI) | Sejak dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, tak henti hentinya Sat Binmas Polres Klungkung memberikan himbauan untuk mematuhi PPKM Darurat tersebut sesuai SE Gubernur Bali No 10 Tahun 2021 Tentang Penutupan Toko, Warung, dan Tempat Usaha Non Esensial terkait dengan PPKM Darurat.
Kasat Binmas Polres Klungkung, AKP Yahya, S.H., selaku Kasatgas II Binmas menjelaskan,” Sore hari ini bertempat di jalan Untung Surapati dan Jalan Flamboyan kami melaksanakan patroli untuk menyampaikan himbauan kepada masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan SE Gubernur tentang PPKM Darurat Jawa-Bali. Terutama dalam kaitannya dengan penutupan total usaha non esensial menyasar para pelaku usaha yang membuka usaha Counter Handphone, Toko yang menjual Pakaian, Toko yang menjual Helm, Percetakan dan toko atau tempat usaha lainnya yang non esensial.
“Kami juga menghimbau Kepada Masyarakat Kabupaten Klungkung untuk mengurangi mobilitas berpergian dan tetap menerapkan protokol kesehatan tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan,” imbau Kasat Binmas. BFT/KLK/Put)








