BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) | Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan, S.H., dinilai telah melanggar sifat kerahasiaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memberikan penjelasan yang tidak benar, disinformatif, dan menyesatkan, terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perambahan atau Pengrusakan Kawasan Cagar Alam yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 5 Oktober 2021, sekitar pukul 10.00 yang bertempat di Kawasan Cagar Alam Wae Wu’ul, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggara Barat.
Hal ini diungkapkan oleh Benediktus Janur, S.H., Kuasa Hukum dari Frans Samur, terkait pernyataan Kasat Ridwan, S.H., di mediaonline bali.poskota.co.id pada hari Selasa, 6 Desember 2022, berjudul: “Polres Mabar Buka Fakta Baru, Kasus Pengrusakan Kawasan KSDA Wae Wu’ul”.
Menurut Benny, penjelasan Kasat Reskrim AKP Ridwan di media tersebut merupakan pengungkapan BAP ke publik dari suatu perkara yang sedang disidik Polres Manggarai Barat. Benny menyetir pendapat pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, yang mengatakan bahwa BAP merupakan bagian penanganan hukum yang bersifat rahasia. BAP tidak patut menjadi konsumsi publik karena dapat mengganggu proses penyidikan. “Jika penyidik menemukan fakta baru, ya tidak digembar-gemborkan ke publik. Apalagi ketika ternyata fakta baru yang diungkap itu tidak benar, disinformatif, dan menyesatkan,” ujar Benny.
Lebih lanjut Benny mengungkapkan pernyataan Kasat Reskrim AKP Ridwan yang tidak benar, disinformatif, dan menyesatkan yang menyangkut kliennya dalam berita tersebut dinyatakan,“ Kasat Reskrim Manggarai Barat, AKP Ridwan menjelaskan bahwa pembeli dan perantara ini telah mengabaikan surat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat soal pelarangan aktivitas di atas lahan milik KSDA. Ia menjelaskan bahwa surat tersebut dikirim kepada Frans Samur sebagai pihak pembeli. Namun, Frans Samur justru tidak mengindahkan surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada Agustus 2020, BPN mengirim surat kepada Frans Samur sebagai pihak pembeli. “Surat itu isinya ya meminta kepada mereka (Frans Samur dan Vinsen Taso) untuk tidak melakukan aktivitas di lokasi yang diketahui dari hasil pengukuran itu masuk kawasan KSDA,” ujarnya saat saat ditemui di Polres Mabar pada Selasa, 06 Desember 2022. Dalam surat yang dikirim BPN berbunyi bahwa meminta kepada pembeli untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang dimaksud. Karena, hasil pengukuran BPN, lokasi tanah tersebut masuk dalam kawasan KSDA Wae Wu’ul”.
“Pernyataan Kasat Reskrim Ridwan ini tidak benar alias salah, disinformatif, dan menyesatkan. Karena faktanya, klien kami Frans Samur tidak pernah ke lokasi tanah tersebut dan tidak pernah melakukan aktivitas di atas lahan milik KSDA Wae Wu’ul. Untuk jalan saja susah, karena klien kami itu penyandang disabilitas, jalan pakai tongkat. Bagaimana bisa dia melakukan aktivitas di atas lahan milik KSDA yang medannya berat itu? Klien kami juga tidak pernah mendapat surat yang dikeluarkan BPN Mabar soal pelarangan aktivitas di atas lahan milik KSDA. Dan lokasi tanah tempat terjadinya peristiwa pidana (locus delicti) tidak pernah diukur oleh BPN Mabar sehingga tidak ada hasil pengukuran seperti yang dikatakan Kasat Reskrim Mabar itu,” jelas Benny.
Disamping itu, kata Benny, dalam berita tersebut Kasat Reskrim Ridwan menyatakan,“ bahwa pada Oktober 2022 atau 2 bulan usai surat BPN dikirim, Frans Samur dan Vinsen Taso justru tidak mengindahkan surat dari BPN.” Menurut Benny, ini jelas pernyataan yang salah, tidak berdasar, disinformatif dan menyesatkan. Pertama, bulan dan tahunnya sudah salah. Sebelumnya Kasat Reskrim Ridwan menyatakan pada bulan Agustus 2020 BPN mengirim surat kepada Frans Samur.
Lalu, dalam pernyataan di atas, Kasat Reskrim menyatakan,“ Pada Oktober 2022 atau 2 bulan usai surat BPN dikirim.” Rentang waktu dari Agustus 2020 ke Oktober 2022 itu bukan 2 (dua) bulan, tetapi 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan. “Ini soal ketelitian dan kecermatan yang mencerminkan profesionalitas dan prinsip Presisi dari Polri. Disamping itu, pernyataan Kasat Reskrim Ridwan tersebut bertentangan kebenaran fakta bahwa klien kami tidak pernah ke lokasi untuk melakukan penggusuran dan tidak ada peristiwa tindak pidana yang terjadi di bulan Oktober 2022,” ujar Benny yang menambahkan bahwa pernyataan-pernyataan dalam berita tersebut jadi bahan laporan kliennya ke Kompolnas.(BFT/LBJ/Tim)











