Ket. Foto: Ida Bagus Martha Teja Agastya, S.H.,M.H., bersama Yohana Agustina, S.H. (foto: Donny Parera).
BERITAFAJARTIMUR.COM | (Denpasar-BALI) | Ida Bagus Martha Teja Agastya, SH., MH., selaku penasehat hukum terdakwa Ira Yuanita Kweani mengatakan bahwa tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum tidak berkeadilan, karena Ira Yuanita Kweani pada 14 Juli 2022 berdasarkan putusan perkara nomor 366/Pid.B/2022/PN.Dps dan Pengadilan Negeri Denpasar telah divonis selama dua tahun dengan korban Anastasia Novalina Handoko.
Lebih lanjut Ida Bagus Martha Teja Agastya, SH., MH., menjelaskan, sangat tidak tepat apabila JPU melakukan tuntutan kembali atas Ira Yuanita Kweani meskipun oleh korban yang berbeda yaitu Kadek Sri Baliartini karena secara tegas menyebutkan dalam BAP mengikuti kloter grup arisan online ILK yang sama dengan Anastasia Novalina Handoko yang juga membuat laporan dan telah membuat Ira Yuanita Kweani divonis dua tahun penjara, bahwa jelas dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa merupakan suatu tindakan yang dilakukan atas kapasitasnya selaku owner arisan online ILK.
“Apabila laporan yang dilakukan secara terpisah terhadap pelaku yang sama, dalam dugaan tindak pidana yang sama, dan yang dilakukan pada waktu dan tempat yang sama ini dimaksudkan agar pelaku mendapatkan hukuman yang terpisah dan berulang-ulang sehingga diakumulasikan, maka hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum,” tegas Ida Bagus Martha Teja Agastya, SH., MH didampingi Yohana Agustina, SH, pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Dikatakan Ida Bagus Martha Teja Agastya, SH., MH., bahwa JPU memiliki kewenangan untuk memisahkan berkas perkara, namun JPU sewajarnya menjelaskan urgensi dari pemisahan berkas perkara, karena dalam dua perkara ini terdakwanya hanya Ira Yuanita dan korbannya ada pada satu arisan yang sama sesuai dengan BAP.
“Dalam hukum terdapat asas ne bis in idem sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 KUHP yang dalam pokoknya menerangkan, seseorang tidak dibenarkan untuk dijatuhi hukuman lebih dari satu kali atas suatu tindak pidana sama yang telah dilakukan dalam hal ini terdakwa selaku owner arisan ILK,” tegasnya.
“Terlepas dari itu semua, uang tersebut tidak ada pada Ira Yuanita karena banyak member arisan yang telah mendapatkan penarikan, namun tidak melanjutkan membayar, seharusnya penyidik maupun JPU mempertanyakan aliran dana tersebut, apakah benar Ira Yuanita mengelapkan uang tersebut atau Ira Yuanita hanya lalai mengelola arisan ini,” pinta Ida Bagus Martha Teja Agastya.
Dijelaskan Ida Bagus Martha Teja Agastya, SH., MH., bahwa pihaknya menduga ada kelompok yang sengaja ingin mengorbankan Ira Yuanita Kweani, agar uang yang telah beredar tersebut dapat dikuasai oleh kelompok tersebut.
Oleh karena itu, Ida Bagus Martha Teja Agastya menegaskan, apabila dugaannya ini benar, Ia bersama Yohana Agustina berharap, tegakkan lah hukum seadil-adilnya, karena akibat dari kasus ini mengakibatkan keempat anaknya Ira Yuanita Kweani menjadi terlantar dan tidak melanjutkan pendidikannya.
“Salah satu fungsi hukum adalah agar negara dapat memberikan dan menjamin kesejahteraan rakyat, dan akan bisa terlaksana dengan baik apabila dapat mewujudkan sebuah kebenaran dan keadilan kepada masyarakat, karenanya, Jaksa Penuntut Umum agar bisa melihat kembali permasalahan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru serta bijak, agar dapat sepenuhnya menilai ulang terhadap kasus yang didakwakan kepada Ira Yuanita Kweani,” kata Ida Bagus Martha Teja Agastya.
“Jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Ira Yuanita Kweani terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan sesuatu tindak pidana, sehingga apa yang didakwakan pada dasarnya mengandung sengketa perdata yang harus diselesaikan melalui proses peradilan perdata pula,” pungkasnya. ☆ (Donny Parera/Aji Wisnu)










