BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR)
Kapolres Manggarai Barat melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Agha Ari Septyan memberikan tanggapan atas penilaian keluarga Ibrahim Hanta soal lambannya penanganan terhadap kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan yang dilakukan YBS, kuasa Hukum dari Nikolaus Naput.
Melalui pesan WhastApp, Jumat, (1/9/2023) Kasat Reskrim Wahyu Agha Ari Septyian mengatakan pihaknya masih mendalami hasil permintaan dari saki-saksi.
“Kita masih dalami hasil permintaan dari saksi saksi, sementara kita ada susun bahan gelar untuk ekspose di kejaksaan,” tulis AKP Wahyu.
AKP Wahyu menambahkan sampai saat ini, pihak Polres Manggarai Barat sudah memeriksa 16 orang saksi.
“Kita sudah periksa 16 orang saksi. Jadi, tidak benar jika Polres Mabar dinilai tidak bekerja untuk menangani kasus tersebut,” tulis AKP Wahyu.
Untuk diketahui bahwa Suwandi Ibrahim melapor YBS, kuasa hukum dari Nikolaus Naput dengan nomor: LP/B/240/IX/2022/ Polres Manggarai Barat pada, 13 September 2022 lalu lantaran dalam surat kesepakatan, Nikolaus Naput melalui kuasa hukumnya YBS diduga melakukan penipuan tanda tangan Ibrahim Hanta yang dilengkapi oleh materai 10000 pada tanggal 11 Maret 2019 lalu. Padahal, Ibrahim Hanta sudah meninggal dunia pada tahun 1986 lalu.
Baca juga link:https://beritafajartimur.com/2023/08/31/polres-mabar-dinilai-kurang-tanggap-kasus-pemalsuan-tanda-tangan-atas-kepemilikan-tanah-11-ha/
Mikael Mansen salah seorang penerima kuasa dari keluarga Ibrahim Hanta mengatakan dalam proses tanda tangan surat kesepakatan itu pihak keluarga tidak mengetahuinya.
“Pihak keluarga tidak mengetahui tanda tangan dalam surat itu. Anehnya lagi, Ibrahim Hanta sudah meninggal, masa ada orang yang sudah meninggal dunia bisa melakukan tanda tangan?,” ungkap Mikael saat ditemui awak media di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Rabu (30/8/2023).
Mikael menambahkan, atas pihak keluarga Suwardi Ibrahim melakukan laporan pemalsuan tanda tangan dan penipuan kepada Polres Mabar. Namun sampai saat ini laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak Polres Mabar.
“Makanya pihak keluarga melapor YBS ke Polres Manggarai Barat namun hingga saat ini, kasus itu belum ada kejelasan sampai sekarang,” ungkapnya.
“Harapannya Polisi itu penegak hukum, tetapi realisasi di lapangan ini sudah satu tahun laporan kami tidak terealisasi, makanya di Labuan Bajo ini masalah hukumnya ini sangat lemah,” lanjut Mikael.
Ia juga mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mau melakukan aksi demontrasi untuk protes tetapi selalu dihalangi oleh pihak kepolisian.
“Karena kami anggap Kepolisian di Manggarai Barat ini tidak bekerja. Sudah nyata-nyata masalah ini terkait pemalsuan tanda tangan orang mati tetapi di Pertanahan itu mereka masih pakai untuk proses sertifikat. Maka kami sebagai keluarga menilai pihak kepolisian di Manggarai Barat mungkin masuk angin atau ada intervensi dari atas. Kami juga mau dapat siapa yang melakukan intervensi itu, masa kebenaran itu bisa disalahkan, mereka ini sepertinya saya duga bersekongkol,” ungkapnya.
Ia pun berharap kepada pihak kepolisian agar bisa menegakkan hukum di Kabupaten Manggarai Barat dan jangan membiarkan masalah itu menjadi seperti ini.
“Harapan kami, kalau bisa kebenaran itu harus ditegakkan di Manggarai Barat ini. Jangan sampai dengan membiarkan masalah seperti ini, semua tanah yang sudah disertifikat buat tanda tangan palsu haknya hilang. Makanya di sini kebenaran itu harus ditegakkan. Saya juga berharap kalau bisa pihak kepolisian Manggarai Barat harus serius dalam menyikapi persoalan ini,” pungkasnya.(BFT/LBJ/YF)











