Kejaksaan Negeri Gianyar Terima Tersangka Bersama Barang Bukti Kasus Narkotika

GIANYAR-BERITAFAJARTIMUR.COM Kejaksaan Negeri Gianyar resmi menerima pelimpahan dua tersangka berinisial I.H. serta K.A. berikut barang bukti dari penyidik Polres Gianyar. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses Tahap II penanganan perkara tindak pidana narkotika. Berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Gianyar, kegiatan dipimpin langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ni Made Widyastuti, S.H., dengan disaksikan pejabat internal Kejari Gianyar. Rabu, (24/09/2025).
Perkara bermula pada Jumat, 25 Juli 2025, di salah satu desa di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika. Atas dasar itu, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pelimpahan, tim jaksa langsung meneliti kelengkapan berkas perkara, barang bukti, dan dokumen administrasi yang diserahkan penyidik. Langkah ini menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh syarat formil maupun materiil terpenuhi sebelum berkas perkara dibawa ke persidangan. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan guna menghindari adanya kekeliruan prosedur yang berpotensi menghambat jalannya proses hukum.

Untuk menjamin kelancaran proses peradilan, Penuntut Umum kemudian mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka I.H. dan K.A. selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar. Masa penahanan dihitung sejak tanggal penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum (tahap II) dengan dasar pertimbangan KUHAP. Tujuannya adalah mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya selalu mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses perkara. Ia menambahkan, prinsip kehati-hatian serta penghormatan terhadap hak-hak hukum seluruh pihak baik korban, saksi, maupun tersangka tetap dijunjung tinggi. Komitmen tersebut sejalan dengan visi Kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan diterimanya pelimpahan Tahap II ini, Kejari Gianyar menyatakan siap membawa perkara tersebut ke pengadilan. Proses hukum akan terus dikawal secara serius hingga terwujud putusan hakim yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran hukum.(BFT/GIA/Red/don)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *