Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Gianyar Segera Lelang Ribuan Tabung Gas Sitaan dari “Pengoplos”

beritafajar by beritafajar
25 September 2025
in Hukum & Kriminal
0
Kejari Gianyar Segera Lelang Ribuan Tabung Gas Sitaan dari “Pengoplos”
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

GIANYAR-BERITAFAJARTIMUR.COM Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana umum atas nama I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata Alias Gung Candra, dkk. melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumisebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka/barang bukti) perkara splitzing dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 30 April 2025. atas nama :
a. Berkas perkara PDM-1039/GNY/04/2025 atas nama MadeSukrada, dkk.
b. Berkas perkara PDM-1040/GNY/04/2025 atas nama I GustiNgurah Bagus Candra Prahanata Selain menerima Tersangka, Jaksa Penuntut Umum juga menerima barang bukti berupa :
a. 1 (satu) unit Pick Up merk Suzuki Carry 1.5 dengan Nomor Polisi DK 8926 UG berserta 1 (satu) kunci.
b. 1 (satu) unit Pick Up wama hitam merk Suzuki dengan Nomor Polisi DK 8132 WF berserta 1 (satu) kunci.
c. 1 (satu) unit Pick Up warna hitam merk Suzuki dengan Nomor Polisi DK 8552 HH berserta 1 (satu) kunci.
d. 1 (satu) unit Pick Up wama hitam merk Suzuki dengan Nomor Polisi DK 8552 HH berserta 1 (satu) kunci.
e. 1 (satu) unit Truk Bak wama merah merk Toyota 110 FT dengan Nomor Polisi DK 8483 BA berserta 1 (satu) kunci.
f. 1 (satu) unit Truk Bak warna kuning merk Mitshubitsi Canter Fuso FESHDX dengan Nomor Polisi DK 8372 WG berserta 1 (satu) kunci.
g. 138 (Seratus Tiga Puluh Delapan) buah tabung 12 Kg warnabiru.
h. 490 (Empat Ratus Sembilan Puluh) buah tabung 12 Kg warnapink.
i. 97 (Sembilan Puluh Tujuh) buah tabung 50 Kg warna orange.
j. 1 (Satu) buah tabung 5.5 Kg warna pink.
k. 1.682 (Seribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua) buah tabung 3Kg warna hijau.
l. 120 (seratus dua Puluh) buah pipa besi alat suntik tabung gas3kg.
m. 4 (empat) buah Timbangan Digital ukuran 150 (seratus limapuluh) Kg.
n. Segel Valve atau Kepala Tutup Gas sebanyak 1 (satu) kantongplastik besar.
o. 1 (satu) buah Buku Pencatatan Hasil Produksi.
p. 2 (dua) buah alat cabut segel gas 3 kg.
q. 24 (dua puluh empat) pipa alat suntik tabung gas 50 kg.
r. 1 (satu) unit Handphone merk realme C35, model RMX 3511warna Hitam.
Terhadap Barang Bukti tersebut dikarenakan sebelumnya olehPenyidik dititipkan di PT. Pertamina Patra Niaga dan disimpandi SPPBE PT. Candra Karya Gas beralamat di jalan TrengganaNo. 114 Desa Penatih Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar Timur Provinsi Bali maka pada saat tahap II JaksaPenuntut Umum kembali menitipkan barang bukti tersebut di diSPPBE PT. Candra Karya Gas dikarenakan kantor Kejaksaan Negeri Gianyar tidak memiliki tempat yang memadai untuk menyimpan.

2. Bahwa perkara di atas telah memiliki putusan yang berkekuatanhukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 74/Pid.Sus/2025/PN Gin tanggal 02 Juli 2025, atas nama Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata dengan amar :
− Menyatakan Terdakwa I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah “sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
− Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
− Menetapkan barang bukti khusus untuk:
• 138 (Seratus Tiga Puluh Delapan) buah tabung 12 Kg warnabiru.
• 490 (Empat Ratus Sembilan Puluh) buah tabung 12 Kgwarna pink.
• 97 (Sembilan Puluh Tujuh) buah tabung 50 Kg warnaorange.
• 1 (Satu) buah tabung 5.5 Kg warna pink.
• 1.682 (Seribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua) buah tabung3 Kg warna hijau.
Masing-masing Dirampas untuk negara .

3. Bahwa sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, terhadapbarang bukti yang dirampas negara untuk kepentinganpenjualan dimuka umum/pelelangan telah diajukanpermohonan penilaian barang rampasan ke Kantor PelayananKekayaan Negara Dan Lelang Denpasar melalui surat nomor : B- 4533/N.1.15/BPA.pm.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025. Agar memudahkan dalam penilaian, pengawasan dan perawatan barang rampasan diatas, tanggal 03 September 2025 barang rampasan tersebut dipindahkan ketempat yang lebihdekat dengan kantor Kejaksaan Negeri Gianyar yaitu di lokasiyang beralamat di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dan dititipkan kepadasaudara Ida Bagus Gede Singarsa sebagai pemilik lahan sampaimenunggu hari lelang.(BFT/GIA/Red/don

Previous Post

Wawali Arya Wibawa Hadiri Pemelaspasan dan Pujawali Pura Pemerajan Pasek Gel-Gel Serangan

Next Post

Kejaksaan Negeri Gianyar Terima Tersangka Bersama Barang Bukti Kasus Narkotika

beritafajar

beritafajar

Next Post
Kejaksaan Negeri Gianyar Terima Tersangka Bersama Barang Bukti Kasus Narkotika

Kejaksaan Negeri Gianyar Terima Tersangka Bersama Barang Bukti Kasus Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Dharma Santi Nasional Hari Nyepi Tahun Çaka 1948/2026 Usung Tema “Vasudhaiva Kutumbakam”

Dharma Santi Nasional Hari Nyepi Tahun Çaka 1948/2026 Usung Tema “Vasudhaiva Kutumbakam”

15 April 2026
Ambil Sawit di Lahan tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

Ambil Sawit di Lahan tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

14 April 2026
Ambil Sawit di Lahan tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

Ambil Sawit di Lahan tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

14 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

17 April 2026
Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

17 April 2026
Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

17 April 2026
Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori “Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum”

Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori “Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum”

17 April 2026

Recent News

Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

Dharma Santi Nasional Nyepi 2026 Gaungkan “Vasudhaiva Kutumbakam”, Perkuat Harmoni Budaya dan Persatuan Bangsa

17 April 2026
Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

17 April 2026
Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

Kementerian Pariwisata Gelar Dharma Santi Nyepi 2026: Momentum Penguatan Pariwisata Berkelanjutan

17 April 2026
Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori “Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum”

Bamsoet Raih Penghargaan Wartawan Parlemen Awards 2026 Kategori “Legislator Penggerak Profesionalisme Institusi dan Aparat Penegak Hukum”

17 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur