GIANYAR-BERITAFAJARTIMUR.COM Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana umum atas nama I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata Alias Gung Candra, dkk. melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumisebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka/barang bukti) perkara splitzing dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 30 April 2025. atas nama :
a. Berkas perkara PDM-1039/GNY/04/2025 atas nama MadeSukrada, dkk.
b. Berkas perkara PDM-1040/GNY/04/2025 atas nama I GustiNgurah Bagus Candra Prahanata Selain menerima Tersangka, Jaksa Penuntut Umum juga menerima barang bukti berupa :
a. 1 (satu) unit Pick Up merk Suzuki Carry 1.5 dengan Nomor Polisi DK 8926 UG berserta 1 (satu) kunci.
b. 1 (satu) unit Pick Up wama hitam merk Suzuki dengan Nomor Polisi DK 8132 WF berserta 1 (satu) kunci.
c. 1 (satu) unit Pick Up warna hitam merk Suzuki dengan Nomor Polisi DK 8552 HH berserta 1 (satu) kunci.
d. 1 (satu) unit Pick Up wama hitam merk Suzuki dengan Nomor Polisi DK 8552 HH berserta 1 (satu) kunci.
e. 1 (satu) unit Truk Bak wama merah merk Toyota 110 FT dengan Nomor Polisi DK 8483 BA berserta 1 (satu) kunci.
f. 1 (satu) unit Truk Bak warna kuning merk Mitshubitsi Canter Fuso FESHDX dengan Nomor Polisi DK 8372 WG berserta 1 (satu) kunci.
g. 138 (Seratus Tiga Puluh Delapan) buah tabung 12 Kg warnabiru.
h. 490 (Empat Ratus Sembilan Puluh) buah tabung 12 Kg warnapink.
i. 97 (Sembilan Puluh Tujuh) buah tabung 50 Kg warna orange.
j. 1 (Satu) buah tabung 5.5 Kg warna pink.
k. 1.682 (Seribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua) buah tabung 3Kg warna hijau.
l. 120 (seratus dua Puluh) buah pipa besi alat suntik tabung gas3kg.
m. 4 (empat) buah Timbangan Digital ukuran 150 (seratus limapuluh) Kg.
n. Segel Valve atau Kepala Tutup Gas sebanyak 1 (satu) kantongplastik besar.
o. 1 (satu) buah Buku Pencatatan Hasil Produksi.
p. 2 (dua) buah alat cabut segel gas 3 kg.
q. 24 (dua puluh empat) pipa alat suntik tabung gas 50 kg.
r. 1 (satu) unit Handphone merk realme C35, model RMX 3511warna Hitam.
Terhadap Barang Bukti tersebut dikarenakan sebelumnya olehPenyidik dititipkan di PT. Pertamina Patra Niaga dan disimpandi SPPBE PT. Candra Karya Gas beralamat di jalan TrengganaNo. 114 Desa Penatih Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar Timur Provinsi Bali maka pada saat tahap II JaksaPenuntut Umum kembali menitipkan barang bukti tersebut di diSPPBE PT. Candra Karya Gas dikarenakan kantor Kejaksaan Negeri Gianyar tidak memiliki tempat yang memadai untuk menyimpan.
2. Bahwa perkara di atas telah memiliki putusan yang berkekuatanhukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 74/Pid.Sus/2025/PN Gin tanggal 02 Juli 2025, atas nama Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata dengan amar :
− Menyatakan Terdakwa I GUSTI NGURAH BAGUS CANDRA PRAHANATA alias GUNG CANDRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah “sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
− Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
− Menetapkan barang bukti khusus untuk:
• 138 (Seratus Tiga Puluh Delapan) buah tabung 12 Kg warnabiru.
• 490 (Empat Ratus Sembilan Puluh) buah tabung 12 Kgwarna pink.
• 97 (Sembilan Puluh Tujuh) buah tabung 50 Kg warnaorange.
• 1 (Satu) buah tabung 5.5 Kg warna pink.
• 1.682 (Seribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua) buah tabung3 Kg warna hijau.
Masing-masing Dirampas untuk negara .
3. Bahwa sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, terhadapbarang bukti yang dirampas negara untuk kepentinganpenjualan dimuka umum/pelelangan telah diajukanpermohonan penilaian barang rampasan ke Kantor PelayananKekayaan Negara Dan Lelang Denpasar melalui surat nomor : B- 4533/N.1.15/BPA.pm.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025. Agar memudahkan dalam penilaian, pengawasan dan perawatan barang rampasan diatas, tanggal 03 September 2025 barang rampasan tersebut dipindahkan ketempat yang lebihdekat dengan kantor Kejaksaan Negeri Gianyar yaitu di lokasiyang beralamat di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dan dititipkan kepadasaudara Ida Bagus Gede Singarsa sebagai pemilik lahan sampaimenunggu hari lelang.(BFT/GIA/Red/don










