BERITAFAJARTIMUR.COMĀ (Denpasar-BALI) | Guna Melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Rabu, tanggal 03 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 Wita melaksanakan Pemindahan terhadap 16 Orang terpidana ke Lapas Narkotika Bangli dari Polresta Denpasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, I Wayan Eka Widanta, SH., MH., menyampaikan, Dalam Pelaksanaan pemindahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan, dimana para terpidana tersebut telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
“Setelah semua persyaratan lengkap maka ke-16 Orang Terpidana tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar,” ucap I Wayan Eka Widanta.(BFT/DPS/Don)











