LABUAN BAJO-BERITAFAJARTIMUR.COM,- Kepala Sekolah SDI Daleng, Hipolitus Darmin, S.Pd, membantah tuduhan KKN dan ketidaktransparanan dana BOS yang diberitakan oleh Media Info Labuan Bajo.
Dalam suratnya yang diterima media ini, Selasa, 30 September 2025 ia menyatakan bahwa pemberitaan tersebut merugikan nama baiknya secara pribadi maupun lembaga.
Darmin menyatakan bahwa Media Info Labuan Bajo tidak melakukan konfirmasi atau wawancara dengannya sebelum memberitakan tuduhan tersebut.
Hal ini melanggar prinsip konfirmasi dan uji informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Darmin juga menunjukkan bukti nyata keberhasilan SDI Daleng, yaitu penetapan sebagai Sekolah Penggerak di Kabupaten Manggarai Barat dan perolehan Akreditasi A (Unggul) pada tahun 2023.
Ia juga menyatakan bahwa penempatan pengawas sekolah merupakan kewenangan penuh Dinas Pendidikan, bukan keputusan pribadi.
Darmin menjelaskan bahwa perencanaan anggaran BOS di SDI Daleng dilakukan sesuai dengan Juknis BOS Reguler dan transparansi publik dilakukan melalui papan informasi keuangan sekolah.
Ia juga menyatakan bahwa SDI Daleng diperiksa oleh BPK hampir setiap tahun dan tidak ditemukan penyimpangan dalam penggunaan BOS.
Darmin meminta Media Info Labuan Bajo untuk memuat hak jawabnya secara utuh, melakukan klarifikasi dan verifikasi ulang, menghapus atau merevisi kalimat tuduhan, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia berharap Media Info Labuan Bajo dapat bersikap profesional dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.(BFT/LBJ/Yoflan)











