Caption: Ketua DPRD Manggarai Barat bersama Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.
Manggarai Barat-beritafajartimur.com – Ketua DPRD Manggarai Barat, Beni Nurdin, ST, buka suara soal perkembangan pemekaran 31 desa yang tengah digodok Pemkab dan DPRD.
Ia menegaskan, seluruh proses daerah sudah berjalan, namun penetapan final tetap menunggu pemerintah pusat.
“Penetapan desa persiapan itu sepenuhnya ada di Kementerian Desa. Kita di daerah baru siapkan rancangan Perda-nya,” kata Beni, Sabtu (15/11/2025).
Beni menjelaskan, DPRD sudah melewati beberapa tahap seperti sosialisasi, penggalian aspirasi, hingga pemandangan fraksi. Pemerintah daerah juga sudah menyampaikan jawaban resmi atas masukan DPRD.
“Setelah sosialisasi, fraksi-fraksi menyampaikan masukan. Pemerintah sudah siapkan jawabannya, selesai sekitar hari Rabu,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya adalah pembahasan Ranperda, namun jadwalnya masih disesuaikan dengan agenda pembahasan APBD.
“Bisa paralel, lihat situasi. Kalau sudah lewat pembahasan APBD, kita masuk pembahasan Ranperda,” jelasnya.
DPRD menargetkan pembahasan tuntas sebelum Desember sehingga dokumen itu bisa segera dikirim ke Pemprov NTT untuk evaluasi.
“Desember sudah evaluasi di Kupang. Setelah evaluasi, baru jadi PERDA,” katanya.
Beni juga menyinggung Pilkades Serentak 2025 yang rencananya digelar bersamaan dengan pemilihan kepala desa di 30 desa persiapan.
Bisa September, bisa Oktober. Jadwal pastinya nanti,” ucapnya.
Proses pembentukan 31 desa baru di Kabupaten Manggarai Barat perlahan menampakkan arah yang lebih terang.
Di balik dinamika politik dan administratif yang menyertainya, ada rangkaian kerja teknis yang sejatinya telah berjalan sejak awal tahun melalui tangan para perancang regulasi di daerah.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Bonafentura Purnama Raya, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya menjadi garda depan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan 31 Desa Baru, lengkap dengan seluruh naskah akademik yang menjadi dasar hukum dan kajian ilmiahnya.
Menurut Bonafentura, penyusunan Ranperda tersebut telah memasuki tahap formal di DPRD. Tahap pertama dimulai dengan agenda penyampaian nota pengantar, sebuah fase yang secara resmi menandai masuknya Ranperda ke meja legislatif.
Dalam forum itu, pemerintah daerah memaparkan kerangka besar, urgensi pembentukan desa, hingga implikasi anggaran dan tata kelola wilayah.
Setelah itu, Pemda dan DPRD menggelar sosialisasi bersama, menyampaikan rencana pemekaran ini kepada publik dan para pemangku kepentingan terkait.
Sosialisasi menjadi ruang dialog agar proses pembentukan desa tidak hanya memenuhi unsur legal formal, tetapi juga aspiratif dan memastikan tidak ada kesalahan data atau tumpang tindih batas wilayah.
Tahap berikutnya adalah pembahasan mendalam di DPRD, di mana setiap pasal dalam Ranperda diuji secara teknis, administratif, dan politis. Di sinilah argumentasi dari pemerintah dan pihak legislatif diuji secara terbuka, termasuk kesiapan desa-desa induk, kapasitas aparatur, dan kelayakan pembentukan desa baru.
Namun perjalanan Ranperda tidak berhenti di daerah. Setelah selesai dibahas di DPRD, dokumen tersebut akan dikirim ke Kupang untuk menjalani dua proses penting: harmonisasi dan fasilitasi.
Bonafentura menjelaskan bahwa harmonisasi dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Kupang, bertujuan memastikan Ranperda tidak bertentangan dengan aturan di atasnya dan sejalan dengan ketentuan nasional.
Sementara itu, fasilitasi atau evaluasi dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari proses ini, pemerintah provinsi akan menerbitkan keputusan gubernur mengenai hasil evaluasi Ranperda.
Keputusan gubernur menjadi syarat mutlak sebelum Ranperda diajukan untuk nomor registrasi dan akhirnya ditetapkan menjadi Perda.
“Prosesnya berlapis, dan setiap tahap penting untuk memastikan pembentukan desa tidak hanya memenuhi keinginan masyarakat, tetapi juga kuat secara hukum,” ujar Bonafentura.
Jika seluruh tahapan berjalan mulus, Manggarai Barat akan memasuki babak baru dengan hadirnya 31 desa definitif yang diharapkan memperkuat pelayanan publik, mempercepat pembangunan, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat di tingkat paling dasar.
Pemekaran 31 desa di Manggarai Barat kini mendekati fase penentu. DPRD telah menuntaskan sejumlah tahapan, namun keputusan kunci tetap berada pada pemerintah pusat.
Jika Kemendes PDTT menerbitkan penetapan desa persiapan pada 2025, maka DPRD sudah siap mengesahkan PERDA sebagai dasar legal pemekaran desa.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)









