Beritafajartimur.com (Klungkung-Bali)
Terkait UU Omnibus Law yang menimbulkan demo di beberapa wilayah lndonesia yang mengakibatkan perusakan, pembakaran, penjarahan bahkan bertindak anarkis terhadap Anggota Kepolisian yang dilakukan oknum pelajar, mahasiswa dan elemen masyarakat yang mengatasnamakan SPI, maka Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali lda Penglingsir Agung Putra Sukahet menyesalkan hal tersebut terjadi.
Karena itu, pihaknya mengajak para pelajar, mahasiswa dan elemen masyarakat untuk melakukan upaya musyawarah sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negara kita yang berazaskan Pancasila ini,” jelas Ketua MDA.
Lebih lanjut lda Penglingsir Agung Putra Sukahet menyatakan, sebagai warga Bali kiranya melaksanakan protes sesuai tuntunan Agama dengan mengedepankan musyawarah atau cara-cara konvensional yang dibenarkan oleh hukum masyarakat dalam konteks Menyama Braya paras paros.
” Masyarakat Bali Anti Kekerasan. Semua masalah pasti bisa diselesaikan dengan musyawarah atau mekanisme konstitusional, mekanisme hukum dalam menyikapi perbedaan pandangan tentang undang-undang Cipta kerja” jelasnya.
Ia menekankan agar masyarakat menempuh upaya penolakan agar menempuh cara-cara yang sesuai tuntunan agama, cara-cara konstitusional, cara yang baik dan legal jauh dari kekerasan, anarkhis dan jangan terprovokasi dengan berita-berita hoax yang tidak benar.
“Saya meminta janganlah sampai Bali yang telah kita bangun dengan susah payah, kita bangun bersama, yang sangat kita cintai dengan tindakan-tindakan yang anarkhistis, agar Bali yan kita cintai tetap lndah Aman dan Damai.(BFT/KLK/Put)











