Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
Penghentian terhadap proyek pembangunan Gudang Minuman Keras ber-Alkohol (Mikol) dan Kantor berlantai III yang terletak di Jalan Sunia Negara, Pemogan, Kec. Denpasar Selatan oleh Pecalang dan Kelihahan Adat Banjar Sakah pada Minggu (7/10) kemarin berbuntut panjang. Lantaran dianggap tindakan tersebut sebagai persekusi terhadap pemilik bangunan atas nama Erlina Suciadi, karenanya, kuasa hukum yang bersangkutan I Made Kadek Arta, SH., hari ini, Senin (7/10) melaporkan kasus tersebut ke aparat Polsek Denpasar Selatan. Namun pihak Polsek Densel menyarankan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.
“Tadi pagi kami melaporkan kasus ini ke Polsek Denpasar Selatan, tapi setelah menyampaikan laporan, oleh aparat atas nama Made Rai disarankan untuk membawa kasus ini ke Polresta Denpasar. Mungkin besok, ya pastinya besok, Selasa (8/10), kami resmi melaporkan kasus ini ke Polresta dengan alasan kasus tersebut merupakan persekusi terhadap klien kami,” ungkap I Made Kadek Arta, SH., saat ditemui media ini di Denpasar, Senin (8/10).
Pihaknya mempertanyakan tindakan persekusi sepihak yang dilakukan Pecalang dan Kelihan Adat Br. Sakah, Pemogan yang telah merugikan kliennya karena pembangunan proyek tersebut tersendat-sendat pekerjaannya hingga 10 bulan dari waktu yang disepakati dengan pihak pemborong. Ini diakibatkan adanya gangguan dari Nyoman Parna dan Wayan Parek selaku penyanding sebelah barat bangunan tersebut yang berulah tidak mau menanda tangani surat penyanding. Sedangkan penyanding di sebelah timur atas nama I Wayan Suardika dan I Wayan Suwendi telah sepakat menanda tangani.
” Tindakan persekusi yang dilakukan menurut kami tidak beralasan. Sebab penghentian pembangunan proyek ini bukan dilakukan oleh pihak berwajib yang berkompeten yaitu Sat Pol PP selaku aparat Penegak dan Pengaman Perda , melainkan oleh Pecalang dan Kelihan Adat yang sama sekali tidak berwenang,” tukasnya.
Lebih jauh, masalah IMB, saat ini memang sedang dalam tahap pengurusan di kantor Dinas PUPR. Pengurusan IMB juga belum bisa diselesaikan karena terkendala belum beresnya urusan penyanding. Sementara terkait dengan SKRK sudah dilengkapi. “Hambatannya memang dari penyanding sebelah barat yang dalam pertemuan menyatakan: silahkan bapak membangun tapi kami tidak akan menanda tangani surat penyanding,”ungkap Made Kadek Arta menirukan ucapan kedua penyanding.
Untuk diketahui, saat pertemuan awal sebelum dibangunnya Gudang Mikol ini, sebenarnya dari pihak penyanding baik yang sebelah timur maupun barat sudah menyetujui untuk membangun. Namun entah kenapa, sesudah pembangunannya setengah berjalan malah penyanding sebelah barat bersikeras tidak mau menandatangani .
Bahkan, dari pihak penanggung jawab bangunan yakni Anom Adnyana sudah sempat beberapa kali melakukan mediasi, baik dengan penyanding dari Barat maupun dengan Kelihan Adat Banjar Sakah. Mereka semua setuju, dan entah kenapa, ketika bangunan Mikol ini mulai berjalan justru dihentikan di tengah jalan. Anehnya lagi yang menghentikan bukan dilakukan Satpol PP melainkan para Pecalang dan Kelian Adat Banjar Sakah,” imbuhnya.
Ditambahkan, sebenarnya penyanding dari barat sebelumnya sudah sempat menanda tangani tatkala bangunan tersebut masih atas nama pemilik lama bernama Martin dengan IMB nomor: 02/856/2283/DS/BPPTSP&PM/2013 berlantai 1 di atas lahan seluas 635 m2.
“Namun setelah sekarang atas nama Erlina Suciadi yang rencananya akan mengurus IMB baru dan bangunan berlantai III, malah penyading dari Barat tidak mau sama sekali untuk menandatangi dengan berbagai alasan,” tandasnya. (BFT/DPS/Don)











