Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

KPU Hati hati Ambil Langkah Terkait Keputusan MA

beritafajar by beritafajar
17 September 2018
in Hukum & Kriminal, Politik
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com – Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) telah mengizinkan mantan napi koruptor boleh maju sebagai calon legislatif. Menyikapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan langkah terkait putusan MA tersebut.

KPU masih menunggu salinan dokumen putusan MA tersebut untuk kemudian dipelajari dengan hati-hati.

“Ini menjadi perhatian banyak pihak. Ketika ada putusan MA kami juga perlu hati-hati dan cermat dalam melakukan penyesuaian di Peraturan KPU sehingga tidak menimbulkan masalah baru,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz, di Gedung KPU, Minggu (16/9/2018).

Menurut dia, untuk merespons putusan MA tersebut KPU akan segera menggelar rapat pleno. Jadi, ada beberapa langkah yang harus diambil sehingga tidak bisa langsung ditentukan, dan KPU perlu lakukan rapat pleno.

Oleh karena itu, tambahnya, KPU perlu berhati-hati mengambil langkah mengingat isu tentang pencalegan para mantan napi koruptor sangat sensitif. “Kami tidak ingin ambil kebijakan lalu dikritik, kami sangat tertib,” ujar dia.

Kendati begitu, KPU tidak menutup diri merevisi PKPU Nomor 20/2018 dan PKPU Nomor 26/2018 yang melarang mantan napi koruptor maju di Pileg 2019.

Lebih lanjut dia menuturkan, untuk merevisi PKPU tersebut, butuh waktu yang tidak singkat. Sebab KPU harus kembali menggelar uji publik, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, dan mendaftarkan revisi PKPU ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk kembali diundangkan.

“Itu harus dipertimbangkan secara matang mengingat KPU saat ini juga sedang dikejar waktu untuk menyelesaikan tahapan Pemilu Serentak 2019. Makanya, sebetulnya waktu kami ini sangat singkat, tetapi kami sadar putusan ini harus segera kami tindak lanjuti,” katanya.

Sesuai aturan tegasnya, KPU memiliki waktu 90 hari untuk melakukan revisi PKPU setelah putusan MA dikeluarkan. Sementara belum ada revisi peraturan KPU, aturan lama masih berlaku.

“Selama belum ada revisi memang akan masih pakai yang lama. Tapi kami belum bisa komentar lebih jauh,” ucapnnya.

Editor : Divon

Previous Post

Masyarakat Kota Batam Bersatu Menolak Kedatangan Ratna Sarumpaet

Next Post

Universitas Warmadewa Mewisuda 1022 Sarjana Baru, Rektor : Penerimaan Mahasiswa Berbasis Teknologi Informasi

beritafajar

beritafajar

Next Post

Universitas Warmadewa Mewisuda 1022 Sarjana Baru, Rektor : Penerimaan Mahasiswa Berbasis Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Viral !! Mantan Kanit Narkoba Malah Pakai ‘POD Getar’ Diduga Mengandung Zat Narkotika bersama Wanita di Tempat Umum

Viral !! Mantan Kanit Narkoba Malah Pakai ‘POD Getar’ Diduga Mengandung Zat Narkotika bersama Wanita di Tempat Umum

30 April 2026
Apakah Keputusan Pemimpin itu harus selalu Populer? Keberanian yang Membedakan Kualitas Negarawan dengan Politisi

Apakah Keputusan Pemimpin itu harus selalu Populer? Keberanian yang Membedakan Kualitas Negarawan dengan Politisi

30 April 2026
DPW APPI Sumut Minta Kompol DK di PTDH, Jangan hanya Patsus

DPW APPI Sumut Minta Kompol DK di PTDH, Jangan hanya Patsus

30 April 2026
Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

30 April 2026

Recent News

Viral !! Mantan Kanit Narkoba Malah Pakai ‘POD Getar’ Diduga Mengandung Zat Narkotika bersama Wanita di Tempat Umum

Viral !! Mantan Kanit Narkoba Malah Pakai ‘POD Getar’ Diduga Mengandung Zat Narkotika bersama Wanita di Tempat Umum

30 April 2026
Apakah Keputusan Pemimpin itu harus selalu Populer? Keberanian yang Membedakan Kualitas Negarawan dengan Politisi

Apakah Keputusan Pemimpin itu harus selalu Populer? Keberanian yang Membedakan Kualitas Negarawan dengan Politisi

30 April 2026
DPW APPI Sumut Minta Kompol DK di PTDH, Jangan hanya Patsus

DPW APPI Sumut Minta Kompol DK di PTDH, Jangan hanya Patsus

30 April 2026
Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Posisi Februari 2026 tetap Resilien dan Tumbuh Positif

30 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur