Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

KPU Hati hati Ambil Langkah Terkait Keputusan MA

beritafajar by beritafajar
17 September 2018
in Hukum & Kriminal, Politik
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com – Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) telah mengizinkan mantan napi koruptor boleh maju sebagai calon legislatif. Menyikapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan langkah terkait putusan MA tersebut.

KPU masih menunggu salinan dokumen putusan MA tersebut untuk kemudian dipelajari dengan hati-hati.

“Ini menjadi perhatian banyak pihak. Ketika ada putusan MA kami juga perlu hati-hati dan cermat dalam melakukan penyesuaian di Peraturan KPU sehingga tidak menimbulkan masalah baru,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz, di Gedung KPU, Minggu (16/9/2018).

Menurut dia, untuk merespons putusan MA tersebut KPU akan segera menggelar rapat pleno. Jadi, ada beberapa langkah yang harus diambil sehingga tidak bisa langsung ditentukan, dan KPU perlu lakukan rapat pleno.

Oleh karena itu, tambahnya, KPU perlu berhati-hati mengambil langkah mengingat isu tentang pencalegan para mantan napi koruptor sangat sensitif. “Kami tidak ingin ambil kebijakan lalu dikritik, kami sangat tertib,” ujar dia.

Kendati begitu, KPU tidak menutup diri merevisi PKPU Nomor 20/2018 dan PKPU Nomor 26/2018 yang melarang mantan napi koruptor maju di Pileg 2019.

Lebih lanjut dia menuturkan, untuk merevisi PKPU tersebut, butuh waktu yang tidak singkat. Sebab KPU harus kembali menggelar uji publik, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, dan mendaftarkan revisi PKPU ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk kembali diundangkan.

“Itu harus dipertimbangkan secara matang mengingat KPU saat ini juga sedang dikejar waktu untuk menyelesaikan tahapan Pemilu Serentak 2019. Makanya, sebetulnya waktu kami ini sangat singkat, tetapi kami sadar putusan ini harus segera kami tindak lanjuti,” katanya.

Sesuai aturan tegasnya, KPU memiliki waktu 90 hari untuk melakukan revisi PKPU setelah putusan MA dikeluarkan. Sementara belum ada revisi peraturan KPU, aturan lama masih berlaku.

“Selama belum ada revisi memang akan masih pakai yang lama. Tapi kami belum bisa komentar lebih jauh,” ucapnnya.

Editor : Divon

Previous Post

Masyarakat Kota Batam Bersatu Menolak Kedatangan Ratna Sarumpaet

Next Post

Universitas Warmadewa Mewisuda 1022 Sarjana Baru, Rektor : Penerimaan Mahasiswa Berbasis Teknologi Informasi

beritafajar

beritafajar

Next Post

Universitas Warmadewa Mewisuda 1022 Sarjana Baru, Rektor : Penerimaan Mahasiswa Berbasis Teknologi Informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

AHY Dituding Terkait Kasus BGN, Demokrat: Itu Fitnah yang Tak Berdasar

10 Juni 2026
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0
Pengacara Nasional dari Bali, Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

Pengacara Nasional dari Bali, Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

23 Juni 2026
Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

23 Juni 2026
Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

23 Juni 2026
Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

23 Juni 2026

Recent News

Pengacara Nasional dari Bali, Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

Pengacara Nasional dari Bali, Soroti Penegakan Hukum dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

23 Juni 2026
Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

Transaksi UMKM Tembus Rp1,445 Miliar, Wagub Giri Prasta Tutup Karangasem Festival 2026

23 Juni 2026
Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

Bina Posyandu Angkatan Ke-7, Pemprov Bali Perkuat Kapasitas Tim Pembina dan Pengurus Posyandu Klungkung

23 Juni 2026
Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum KC Minta Kajian Ulang

23 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur