Denpasar, Berita Fajar Timur.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan data pendaftaran paket Dr.Ir.Wayan Koster,MM, dan Dr.Ir.Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati,M.Si, setelah diteliti satu persatu dan di-cross check dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (8/1).
Pengesahan ini dilakukan setelah dikoreksi beberapa kesalahan dalam pengetikan nama calon wakil gubernur Tjokorda yang ditulis jadi Tjokro dan beberapa koreksi lainnya.
Acara diawali dengan kata sambutan dari Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang intinya mengucapkan selamat datang kepada calon gubernur dan wakil gubernur Bali periode 2018-2023.Pilgub ini ini dikatakannya dilandasi filosofi asta brata.
Tahapan Pilgub 2018 dimulai pada tahap pendaftaran tgl 8-10 Januari 2018 dan diikuti tahapan berikutnya yakni tes kesehatan dan psikiatri. Setiap tahapan sudah diatur melalui UU Pemilukada untuk Pigub dan Pilkab/Pilkot. Untuk Pilgub Bali akan berlangsung pada tgl 27 Juni 2018.
Sebelum berkas data diserahkan ke KPU, Giri Prasta,S.Sos, selaku Ketua Tim pemenangan Paslon Koster-Ace,menyampaikan bahwa partai pengusung terdiri dari PDI-P, Hanura, PAN, PKB, PPP, dan PKPI
Adapun persyaratan partai pengusung harus memenuhi 25 % suara di DPRD Provinsi.Terkait hal itu, menurut Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi “verifikasi paslon Koster-Ace semua sudah memenuhi syarat baik syarat pencalonan dan syarat calon,”ungkapnya.
Tahapan selanjutnya menurutnya yaitu tanggal 10/1 test kesehatan dan tanggal test psikologi tanggal 13/1 dan apabila diperlukan KPU melakukan cross check degnan instansi yang mengeluarkan data tesebut. Penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 12 Februari 2018, sedangkan penetapan nomor urut dilakukan pada tanggal 13 Februari 2018.
//don








