Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Leo Handoko Bakal Ajukan Pembelaan Minta Dibebaskan

beritafajar by beritafajar
15 April 2021
in Hukum & Kriminal, Nasional & Internasional
0
Kuasa Hukum Leo Handoko Bakal Ajukan Pembelaan Minta Dibebaskan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Serang-Banten)– Kuasa hukum Leo Handoko, Endang Sri Fhayanti merasa keberatan terhadap tuntutan yang diberikan pada kliennya. Karena, tidak ada satupun saksi yang dapat memastikan atau menerangkan perbuatan Leo Handoko memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

“Keberatan ya, karena semua saksi yang memberikan keterangan tidak pernah menyaksikan, mengalami, melihat atau mendengar perbuatan terdakwa Leo Handoko,” kata pengacara yang akrab disapa Angle itu usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/4/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwantoni didampingi Hakim Anggota Diah Tri Lestari dan Ali Mudirat.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jaksa Hendri, dan Jaksa Evi. Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa, Endang Sri Fhayanti.

Angle mengatakan, pihaknya akan mengajukan sidang pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan JPU.

“Ya memang kalau setelah tuntutan memang pembelaan.Kami tetap akan mengajukan pledoi. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu, tapi saya minta dua minggu,” harapnya.

“Pledoi kami minta dibebaskan. Pak Leo harus bebas hukum. Karena Pak Leo tidak terbukti secara sah dalam melakukan perbuatan-perbuatan pidana itu (memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian),” ujarnya.

Sementara itu, Dolfie Rompas yang juga Kuasa Hukum Terdakwa Leo Handoko mengatakan, tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana pejara selama lima tahun dianggap berlebihan.

“Tuntutan lima tahun itu sudah berlebihan. Karena, selama proses persidangan, banyak fakta- fakta yang kurang atau minim bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa ini melakukan apa yang dituduhkan dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP,” kata Dolfie.

Bahkan Notaris Ferri Santosa yang merupakan saksi kunci tidak bisa berbicara. Padahal, selaku Notaris dia mengetahui, apakah benar si terdakwa ini menyuruh untuk menempatkan keterangan palsu itu.

“Ya tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan. Itu kan hanya berdasarkan BAP. Sedangkan untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Baik bukti surat maupun keterangan saksi. Sementara dalam persidangan, sejak awal kita ikuti, dari mulai saksi yang pertama sampai terakhir, jelas sekali bahwa banyak saksi-saksi yang tidak melihat, bahkan mendengar apa yang menjadi perbuatan yang dituduhkan kepada si terdakwa,” jelasnya.

Bahkan, saksi terakhir yang diharapkan yakni saksi kunci (Notaris), tapi faktanya Notaris tersebut sudah tidak bisa berbicara lantaran terkena sakit sroke. Dia tidak bisa melafalkan kata- kata apa pun. Bahkan melafalkan sumpah saja dia tidak bisa,” jelasnya.

Menurut Dolfie, tuntutan lima tahun itu terlalu berlebihan. Kalau dilihat dari bukti, baik bukti surat maupun saksi, jelas ini sangat sumir.

“Si terdakwa melakukan apa coba. Sumir kan. Karena tidak ada satu fakta pun yang menunjukkan, melihat, dan mendengar langsung. Ini fakta di persidangan loh. Tidak ada satu saksi pun yang mengungkapkan atau memberikan kesaksiannya, melihat atau mendengar langsung bahwa si terdakwa menyuruh untuk menempatkan keterangan palsu di dalam akta tersebut,” jelasnya.

“Namun kami menghormati apa yang dilakukan oleh Jaksa. Kami menghormati Jaksa yang telah membuat tuntutan, dan kami juga sebagai kuasa hukum tentu akan melakukan pembelaan (pledoi). Kami merasa bahwa fakta-fakta ini tidak cukup untuk menyatakan bahwa si terdakwa ini bersalah. Ya kita akan minta bebas,” tegasnya.

“Karena fakta-fakta di persidangan kurang cukup kuat untuk bisa membuktikan bahwa si terdakwa melakukan apa yang didakwakan. Kami tetap akan meminta terdakwa ini dibebaskan dalam pembelaan nanti,” tutupnya.

Seperti diketahui, PT Kahayan Karyacon yang didirikan pada tahun 2012 merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel). Dalam perjalanannya, perusahaan yang berlokasi di Jawilan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, didera konflik internal.

Dalam kisruh yang terjadi, Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani melalui kuasa hukumnya yang bernama Niko melayangkan Laporan Polisi (LP) terhadap salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon ke Bareskrim Polri.

Leo Handoko, salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon dianggap melakukan tindak pidana “memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian” sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP

Padahal, dalam pembuatan seluruh akta perusahaan tersebut, dari awal tidak pernah dihadiri oleh para Dewan Komisaris dan Direksi.

Selain itu, pembuatan akta di hadapan Notaris juga tidak pernah dihadiri oleh Komisaris dan disertai Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
(BFT/TAN/Red(

Previous Post

Resmikan MPP Tangsel, Menteri Tjahjo: Pelayanan Publik Jadi Ujung Tombak Reformasi Birokrasi

Next Post

Koordinator Informasi dan Komunikasi Politik dan Pemerintah Kominfo Buka Webinar ‘Cerdas Berdemokrasi‘ Seri II Bali, Prita Laura Meminta: Beritakan Hal Positif Tentang Pariwisata Bali

beritafajar

beritafajar

Next Post
Koordinator Informasi dan Komunikasi Politik dan Pemerintah Kominfo Buka Webinar ‘Cerdas Berdemokrasi‘ Seri II Bali, Prita Laura Meminta: Beritakan Hal Positif Tentang Pariwisata Bali

Koordinator Informasi dan Komunikasi Politik dan Pemerintah Kominfo Buka Webinar ‘Cerdas Berdemokrasi‘ Seri II Bali, Prita Laura Meminta: Beritakan Hal Positif Tentang Pariwisata Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Menantang Aparat: Diklaim Tutup, Sindikat Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Terang-terangan Gelar “Event Besar” Besok

Menantang Aparat: Diklaim Tutup, Sindikat Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Terang-terangan Gelar “Event Besar” Besok

14 Mei 2026
Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang

Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang

14 Mei 2026
Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif

Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif

14 Mei 2026
OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

14 Mei 2026

Recent News

Menantang Aparat: Diklaim Tutup, Sindikat Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Terang-terangan Gelar “Event Besar” Besok

Menantang Aparat: Diklaim Tutup, Sindikat Sabung Ayam ‘Edy’ di Kutalimbaru Terang-terangan Gelar “Event Besar” Besok

14 Mei 2026
Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang

Olahraga Terganggu Lapak dan Wahana, Publik Soroti Perizinan terhadap Pasar Malam di Alun-Alun Galang

14 Mei 2026
Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif

Kalah Prapid, Tersangka Penganiayaan dan Keluarga Serang Oknum Ketua Ormas Lewat Informasi Hoaks dan Narasi Negatif

14 Mei 2026
OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

14 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur