BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo-Mabar) Mursyid Candra, kuasa hukum Muhammad Syair, meminta Pengadilan Negeri Labuan Bajo tidak menghambat penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Muhamad Syair. Apalagi sesuai ketentuan, seharusnya PN Labuan Bajo sudah mengeluarkan surat izin penyitaan dokumen.
“Kita berharap, PN Labuan Bajo segera mengeluarkan surat izin penyitaan dokumen yang diduga palsu itu. Kami berharap, semua pihak bisa bersikap profesional. Dan kami sekali lagi, menyampaikan terima kasih kepada upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, ke depannya menunggu kabar dari Polres Manggarai Barat,” ungkap Mursyid Candra saat diwawancara media, Jumat (6/12/2024).
Pentingnya surat izin penyitaan tersebut demikian Mursyid Candra, agar kasus pemalsuan dokumen surat pernyataan tertanggal 17 Januari 1998 cepat terungkap.
“Kami ucapkan terima kasih kepada penyidik Polres Manggarai Barat karena bekerja cepat mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh klien kami. Terkait dengan proses penyidikan, penyidik Polres Manggarai Barat sudah bersurat ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo agar bisa mengeluarkan izin atau surat penetapan sita Atas surat-surat termasuk surat pernyataan tanggal 17 Januari 1998,” tegasnya.
Mursyid Candra mengaku, surat izin penyitaan dari PN Labuan Bajo sangat dibutuhkan oleh penyidik Polres Manggarai Barat. Dengan tujuan agar ketika melakukan penyitaan, penyidik Polres Manggarai Barat telah mengantongi surat izin dari PN Labuan Bajo.
Ia menjelaskan, surat permohonan yang dimaksud oleh penyidik Polres Manggarai Barat tersebut sudah dikirimkan sejak tanggal 15 November 2024 lalu, namun hingga saat ini, PN Labuan Bajo belum mengeluarkan surat izin penyitaan. Pihaknya tidak mengetahui alasan belum dikeluarkan surat izin penyitaan dari PN Labuan Bajo.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik. Nah, apakah mungkin sudah ada update dari pengadilan terkait surat izin itu. Kalau misalnya memang sampai hari ini juga tidak keluar, ya itu pasti akan menghambat proses penyidikan juga,” tegasnya.
“Dan kami juga tidak inginlah sampai proses ini berlarut-larut,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Laporan Muhammad Syair atas dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan tertanggal 17 Januari 1998 yang dilakukan oleh Muhamad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson terhadap sengketa Tanah Keranga/Karangan kini naik ke tingkat penyidikan, polisi panggil 3 nama untuk diperiksa.
“3 nama tersebut ialah Muhamad Rudini, Mikael Mansen dan Jon Kadis telah dua kali dikirimkan surat panggilan pada tingkat penyidikan namun tidak kooperatif untuk hadir sehingga penyidik akan mengambil langkah tegas sesuai dengan SOP yang ada,” tegas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa (3/12/2024).
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, terperiksa Muhamad Rudini justru mengakui bahwa tanda tangan Haji Ishaka, Haku Mustafa, Yos Vins Dahur dan Yoseph Latip dalam surat yang digunakan Rudini dkk, memang berbeda atau tidak serupa dengan tanda tangan pada dokumen lainnya yang disimpan. Kejanggalan lainnya ialah kini surat aslinya yang diduga hasil rekayasa itu telah hilang di Bali pada tanggal 02 November 2024.
Untuk memperkuat dalil itu, Rudini pun menunjukkan surat kehilangan barang nomor: LP/C/2906/XI/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR / POLDA BALI, tanggal 4 November 2024.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan fakta bahwa Muhamad Rudini tidak pernah pergi ke Bali seperti yang sudah di jelaskan di dalam surat kehilangan surat tersebut,” lanjut Lufthi.
Muhamad Rudini pun mengakui bahwa surat tersebut dibuat setelah berkomunikasi dengan seorang yang bernama Soni dan pengacaranya yang bernama Indra Triantoro yang berada di bali.
Diketahui surat yang diduga palsu tersebut tertanggal 17 Januari 1998 yang ditandatangani oleh Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat / tua adat nggorang, Drs. Yos Vins Dahur selaku camat Komodo, Yoseph Latip selaku Lurah Labuan Bajo yang isinya tentang pembatalan surat penyerahan tanah adat tanggal 10 Maret 1990 dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Nasar Bin Haji Supu.
Surat tersebut telah menjadi alat bukti oleh Muhamad Rudini pada sidang pembuktian perkara perdata antara Muhamad Rudini melawan Ahli Waris dari Alm Niko Naput pada tanggal 14 Agustus 2024.
Saat itu Muhamad Rudini menunjukkan surat itu dihadapan ahli waris Niko Naput, sehingga usai sidang pihak Niko Naput langsung berkoordinasi dengan pihak pemangku Fungsionaris adat Haji Ramang selaku anak dari dari Haji Ishaka yang namanya tertera di surat.
Namun hasil pemeriksaan yang dilakukan Haji Ramang dan keluarga, bahwa tanda tangan milik orang tuanya Haji Ishaka dan Haku Mustafa tidak identik dengan tanda tangan di dokumen atau arsip lainnya. “Mereka pun menuding bahwa tanda tangan orang tuanya telah dipalsukan oleh pihak lain yang mengakibatkan pihak ahli waris Niko Naput kehilangan hak atas tanah di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo,” beber Lufthi.(BFT/LBJ/Yoflan)











