Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)- Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, MM., bertempat di Jaya Sabha yang merupakan kediaman resmi Gubernur Bali, sore hari ini, Rabu (5/2/2020) mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 1 tahun 2020 tentangtentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi khas Bali.
Upaya ini sekaligus membranding arak yang merupakan minuman khas Bali menjadi produk brended (bermerek).
Selama ini, arak diproduksi oleh masyarakat di Karangasem dan Bangli maupun daerah lain yang mengembangkannya.
Biasanya produksi arak ini ada yang bekerjasama dengan pemerintah daerah (Perusda), asosiasi restoran, bartender dan koperasi dari para pelaku industri arak kalangan masyarakat kecil.
“Disahkannya Pergub nomor 1 tahun 2020 ini agar branding arak semakin tinggi. Kedepan, agar produksi arak semakin meluas penikmatnya dikalangan masyarakat, maka akan kita buat event-event untuk mempromosikan minumas khas Bali ini,” kata Koster.
Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Peraturan Gubernur ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri; yang diundangkan pada hari Rabu (Buda Wage, Wuku Warigadean), tanggal 29 Januari tahun 2020.
Menurut Koster, pihaknya akan berupaya melakukan promosi arak ini menjadi minuman brended melalui acara yang dikemas dalam bentuk expo/pameran di luar negeri dan festival arak Bali yang rencananya segera akan digelar dalam waktu dekat.
“Festival itu akan dijadikan momentum memperkenalkan secara luas dengan mengundang daerah-daerah lain di Indonesia yang memiliki produk minuman serupa hasil fermentasi.
Di festival tersebut, minuman arak akan dicoba bersama – sama dengan wisatawan di ITDC dalam waktu dekat,” ujar Koster.
Dia berharap, hotel dan restoran di seluruh Bali diharapkan menawarkan program khusus dalam mempromosikan arak Bali misalnya dengan menjadikan minuman arak sebagai minuman “welcome drink.”
Bahkan, pihaknya berencana untuk keperluan ekspor, Gubernur akan mengajukan usulan kepada Dirjen Bea dan Cukai agar mendapat fasilitas bebas biaya atau keringanan biaya untuk perdagangan lokal Bali dan / atau insentif lainnya guna mendorong pengembangan industri Tuak/ Brem/ Arak Bali dan Produk Artisanal.
“Kebijakan pro rakyat berbasis kearfian lokal dalam bentuk salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,”imbuh Koster.
Perlu diketahui, dalam proses pembuatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali tidak menggunakan bahan baku dari alkohol.
Nantinya produksi Arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan ”hanya untuk keperluan upacara keagamaan”.
Arak Bali dikemas dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak 1 (satu) liter.
Pemberian label dan pengkemasan dilakukan oleh koperasi. Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli Arak Bali paling banyak 5 (lima) liter dengan menunjukkan surat keterangan dari Bendesa Adat.
Pembelian Arak Bali dapat dilakukan pada distributor yang bekerjasama dengan koperasi.
Dalam peredarannya, Arak Bali tetap dilakukan pengendalian sehingga tidak dikonsumsi oleh anak-anak.
Ditegaskan Gubernur,”minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan/atau anak sekolah.”
Oleh karena itu, minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual pada: 1) gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan; 2) tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan; dan 3) tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara itu, Bendesa Agung MDA Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mendukung kebijakan itu agar minuman tetap terkendali.
Arak bagian sarana upakara yang patut tetap dilestarikan dan konsumsi tetap terkontrol.
Sedangkan, Kepala Desa Tri Eka Buana Ketut Derka menyambut baik kebijakan itu yang nantinya dapat mengembangkan perekonomian 321 petani arak. Bahkan pihaknya akan membangun Museum Arak yang akan menjadi sarana edukasi. Untuk itu, ke depannya pihaknya akan memberdayakan para petani arak di didesanya.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih juga akan menghitung potensi pemasukan arak yang akan beredar.
Potensi tersebut akan diamankan, karena pihaknya telah mendapatkan penerimaan negara sebasar Rp900 miliar tahun 2019 dari Rp700 miliar tahun 2018 dari 30 produsen.
Lebih lanjut akan melakukan koordinasi sehingga tarif yang dikenakan juga saling menguntungkan. (BFT/DPS/Editor: Don MP. Parera)







