Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional

Libur Imlek Usai, ASN Kembali Bekerja Produktif

beritafajar by beritafajar
15 Februari 2021
in Nasional
0
Libur Imlek Usai, ASN Kembali Bekerja Produktif
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (JAKARTA) – Libur Imlek telah usai. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) kembali melaksanakan tugas kedinasan pada hari Senin (15/02).

Menurut Menteri Tjahjo, ASN wajib mematuhi pengaturan jam kerja dan sistem kerja yang telah dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing. “ASN tetap masuk kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) ataupun di kantor (WFO), dan mematuhi sistem _shift_ yang telah diatur oleh PPK kementerian/lembaga di pusat ataupun pemerintah daerah,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/02).

PPK dapat mengatur sistem kerja ASN berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB yang telah dikeluarkan sebelumnya. Selain itu, PPK juga perlu memperhatikan kebijakan satgas penanganan Covid-19 dan kepala daerah di wilayahnya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, sistem kerja ASN dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai yang bekerja di kantor berdasarkan kategori zonasi risiko wilayah. Untuk daerah yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang bekerja di kantor (_work from office_/WFO) paling banyak 25 persen.

Menteri Tjahjo terus mengingatkan agar ASN tetap menjadi teladan dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Jika terpaksa menerima tamu di kantor, penerimaan tamu perlu dibatasi. Ingat selalu 5M,” tegasnya.

Menteri PANRB menambahkan bahwa dengan melihat situasi Covid-19 di tanah air, pemerintah perlu mengevaluasi kembali keputusan yang sudah ada terkait hari libur dan cuti bersama di tahun 2021. “Meski tingkat kesembuhan pasien Covid-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu lebih cepat, kami juga perlu untuk selalu waspada,” pungkasnya.

Selain itu, PPK di instansi pusat dan daerah diminta untuk melaporkan pengawasan dari pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19. (rr/ald/HUMAS MENPANRB)

Previous Post

Gelar RAT 2021, Ketum Flobamora: Kita Adalah Orang Biasa yang Menjadi Luar Biasa Berkat Saling Sinergi

Next Post

Dandim 1623/Karangasem Bersama Forkompimda Tinjau Posko Penanganan Covid-19

beritafajar

beritafajar

Next Post
Dandim 1623/Karangasem Bersama Forkompimda Tinjau Posko Penanganan Covid-19

Dandim 1623/Karangasem Bersama Forkompimda Tinjau Posko Penanganan Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Hello world!

2

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

1
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Sibuk Persiapan Koor Natal 2024

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
OJK, LPS, dan BPS Pastikan Kualitas Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026

OJK, LPS, dan BPS Pastikan Kualitas Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026

10 Februari 2026
Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

10 Februari 2026
Wabup Mabar: Pers Harus Jadi Sumber Informasi Valid dan Mitra Strategis Pemda

Wabup Mabar: Pers Harus Jadi Sumber Informasi Valid dan Mitra Strategis Pemda

10 Februari 2026
Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

10 Februari 2026

Recent News

OJK, LPS, dan BPS Pastikan Kualitas Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026

OJK, LPS, dan BPS Pastikan Kualitas Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026

10 Februari 2026
Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

10 Februari 2026
Wabup Mabar: Pers Harus Jadi Sumber Informasi Valid dan Mitra Strategis Pemda

Wabup Mabar: Pers Harus Jadi Sumber Informasi Valid dan Mitra Strategis Pemda

10 Februari 2026
Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

10 Februari 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur