MA Putuskan Ipung Menang Kasus Tanah Serangan: Bukti Keadilan Masih ada di Negeri Ini

DENPASAR-BERITAFAJARTIMUR.COM | 20 Oktober 2025 — Warga asli Pulau Serangan, Siti Sapurah alias Ipung, berhasil memenangkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Bali Turtle Island Development (BTID), Wali Kota Denpasar, Lurah Serangan, dan Desa Adat Serangan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kasus tersebut bermula dari sengketa lahan seluas 710 meter persegi yang merupakan bagian dari Pipil 186 Klas II Persil 15c atas nama almarhum Daeng Abdul Kadir, mantan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis Desa Serangan. Ipung merupakan ahli waris sah dari Daeng Abdul Kadir.

Lahan tersebut tidak dapat diterbitkan sertifikat kepemilikannya karena diklaim oleh beberapa pihak. PT BTID mengklaim lahan itu telah menjadi aset perusahaan dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 82 seluas 647 meter persegi. Sementara itu, Pemerintah Kota Denpasar mengklaim lahan tersebut sebagai milik Pemkot berdasarkan surat keputusan wali kota. Desa Adat Serangan juga menyatakan lahan tersebut sebagai aset desa adat berdasarkan Berita Acara Penyerahan Lahan dari PT BTID kepada Desa Adat Serangan pada tahun 2016.

Berdasarkan sejumlah bukti dan 15 putusan pengadilan sebelumnya yang dimenangkan oleh keluarga Daeng Abdul Kadir sejak tahun 1974 hingga 2020, Ipung mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 3 November 2023. Proses persidangan berlangsung selama sembilan bulan dan diwarnai berbagai kendala. Pada 5 Agustus 2024, PN Denpasar memutuskan bahwa Ipung merupakan pihak yang berhak atas lahan tersebut.

Seluruh pihak tergugat kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2 Oktober 2024 kembali menguatkan putusan PN Denpasar yang memenangkan Ipung. Tak puas dengan hasil tersebut, para tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Proses kasasi tidak berjalan mudah bagi Ipung. Ia sempat menghadapi kendala administratif, seperti gangguan sistem e-Court, keterlambatan pengiriman berkas kasasi, dan dugaan hilangnya dokumen perkara di Mahkamah Agung. Ipung bahkan beberapa kali mendatangi langsung Kantor Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA RI, dan Komisi Yudisial RI untuk memastikan berkas perkaranya tetap diproses.

Setelah melalui berbagai hambatan, Mahkamah Agung akhirnya memutus perkara tersebut pada 16 Oktober 2025. Berdasarkan data resmi di situs MA, seluruh permohonan kasasi dari pihak tergugat ditolak, sehingga putusan PN Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar yang memenangkan Ipung dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Usai menerima putusan tersebut, Ipung menyampaikan rasa syukurnya karena keadilan masih dapat ditegakkan tanpa harus melibatkan pihak perantara hukum. “Saya percaya, kejujuran dan kebenaran tetap bisa menang tanpa uang dan tanpa makelar kasus,” ujar Ipung di Denpasar.

Ipung berharap proses eksekusi putusan nantinya dapat berjalan tanpa hambatan dan meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan yang maksimal selama pelaksanaannya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memperjuangkan keadilan, meski berasal dari kalangan yang terbatas secara ekonomi.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *