Ket. Foto: I Made Wisnu Saputra selaku Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, tampil selaku narasumber pada diskusi ‘Cyber Crime’ dan Fintech P2P Lending yang digelar OJK Bali, di Kintamani, Bangli, 11 s.d Desember 2023. Diskusi ini merupakan salah satu paket acara Gathering OJK Bali bersama Sahabat Media-OJK berlangsung pada Senin, 11 Desember 2023 di Aula Pramana Zahill Hotel Kintamani, Bangli.
BERITAFAJARTIMUR.COM (Bangli-BALI) | OJK Provinsi Bali menggelar diskusi ‘Cyber Crime’ dan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending dengan melibatkan narasumber dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia) dalam rangkaian kegiatan ‘Gathering Sahabat Media-OJK Bali’ di Kintamani, Bangli, 11-12 Desember 2023.
Diskusi ini dibuka oleh Ketua OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu itu menampilkan AKP. I Made Martadi Putra selaku Kanit 4 Subdit V Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Bali dan I Made Wisnu Saputra selaku Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI.
Diskusi ini berjalan seru dan menarik serta penuh semangat dipandu Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Bali I Gusti Bagus Adi Wijaya, di mana dipaparkan, dalam sehari terjadi pengaduan sebanyak 100 lebih kasus pinjaman ilegal (Pinjol). Data ini terjadi selama Januari- Nopember 2023. Sementara dalam kurun waktu yang sama, sebanyak 1484 Pinjol illegal telah diblokir.
“Kami dari AFPI senantiasa mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam meminjam dana. Pastikan pinjaman itu kepada Pinjol yang resmi dan anggota AFPI,” diingatkan Wisnu Saputra.
Diakuinya, semakin berkembangnya zaman, teknologi berkembang semakin pesat. Perubahan yang semakin cepat ini membuat perubahan gaya hidup masyarakat termasuk pula perubahan di sektor keuangan.
Komitmen AFPI dalam memerangi pinjaman ilegal yakni melakukan edukasi pendanaan bersama fintech dan berkolaborasi dengan Kemenkominfo dan Direktorat Cyber Crime Polri.
“Fintech fokus pada masyarakat atau mereka yang tidak tersentuh atau sulit mendapatkan akses ke perbankan. Kini, siapapun bisa meminjam uang secara online tanpa perlu ke bank. Fenomena ini disebut fintech peer to peer (P2P) lending,” jelas Wisnu Saputra.
Pertumbuhan fintech P2P lending saat ini makin berkembang pesat dan mudah diakses oleh masyarakat yang masih sulit mendapatkan pinjaman dana bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan modal untuk pengembangan bisnisnya.
Di Bali, lanskap pinjaman Fintech P2P sebanyak Rp. 846,5 Miliyar, 2 persen dari total oustanding pinjaman per September 2023.
Sedangkan pemberi pinjaman di Bali sudah mencapai 16.543 akun dan lebih dari 1 juta orang yang menerima pinjaman per September 2023.
Wisnu Saputra mengatakan, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin sebanyak 101 perusahaan yang bergerak di bidang produktif, multiguna, dan syariah.
Fintech P2P lending membuat platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return lebih tinggi, sedangkan peminjam dana bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat dibandingkan ke lembaga keuangan konvensional.
“Bagi peminjam, manfaat dari P2P lending adalah proses pengajuan pinjamannya lebih cepat dan mudah serta tidak perlu ada jaminan,” ujar Made Wisnu.
Diakui Wisnu Saputra, dampak dari maraknya pengaduan Pinjol ilegal ini jelas berdampak pada reputasi Fintech yang resmi/legal. “Namun sebagai platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur, kami tetap berusaha agar masyarakat bisa mendapatkan akses pembiayaan/keuangan yang cepat dan mudah,” tutup Wisnu Saputra.
Sementara itu, AKP. I Made Martadi Putra selaku Kanit 4 Subdit V Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Bali dalam paparannya menjelaskan bahwa kejahatan nasional dan transnasional yang ditangani adalah kejahatan lewat komputer (computers crime). Untuk kejahatan model begini pada umumnya berupa Akses Ilegal meliputi Pencurian Data/Identitas dan Peretasan Sistem Elektronik. Dan Intersepsi Ilegal meliputi kejahatan Pengubahan Tampilan Situs, Gangguan Sistem/DDoS dan Manipulasi Data. Sedangkan kejahatan Computers Related Crime berupa kejahatan meliputi: Penyebaran Berita Bohong/berita Palsu (Hoaks), Penyebaran Konten Pornografi, Perjudian, Penyebaran Nama Baik, Pemerasan, Penipuan, Ujaran Kebencian/SARA dan Pengancaman.(BFT/BAG/lan/Editor: Donny Parera)











