BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) | Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Manggarai Barat sudah memasuki pengumuman bakal calon kepala desa yang maju dalam pertarungan.
Di dalam proses ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan terhadap bakal calon yang maju.
Panitia Pilkades serentak yang digelar di 102 desa yang tersebar di Mabar sudah menyeleksi berkas administrasi milik masing-masing bakal calon.
Hasilnya, terdapat dua desa di Kabupaten Manggarai Barat mendapat pengaduan atau sanggahan dari masyarakat setempat terkait mekanisme dan regulasi pencalonan kepala desa pada pemilihan serempak September mendatang.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mabar Milkior Nurdin kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
“Sanggahan pertama itu dari Desa Pengka Kecamatan Welak terhadap bakal calon kepala Desa. Sedangkan, sanggahan yang kedua berasal dari Desa Rehak Kecamatan Welak terhadap kepala Desa yang menjabat saat ini,” ungkap Milkior.
Milkior menjelaskan, sanggahan dari desa Pengka terkait dengan surat keterangan “bebas temuan” dari Inspektorat. Menurut Milkior, sanggahan ini merupakan kewenangan sepenuhnya ada di Inspektorat Manggarai Barat.
“Ini kan ranahnya Inspektorat, kita tidak tahu,” demikian Milkior.
Sedangakan dari desa Rehak itu, tambah Milkior, terkait dengan Periodesasi jabatan kepala desa yang menjabat saat ini. Menurut laporan masyarakat di desa tersebut, bahwa yang bersangkutan pada tahun 2000 menjabat sebagai kepala desa.
Kemudian di tahun 2004 yang bersangkutan maju lagi sebagai calon kepala desa dan memperoleh kemenangan. Selanjutnya, pada tahun 2016 yang bersangkutan juga maju dan terpilih menjadi kepala desa hingga sekarang.
“Menurut penilaian masyarakat bahwa yang bersangkutan jika mendaftarkan diri lagi menjadi calon kades berarti sudah masuk pada periode keempat,” beber Milkior.
Terkait di desa Pengka, Melkior menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat setempat bahwa, pada tanggal 10 Juni Inspektorat telah mengeluarkan surat “bebas temuan” kepada yang bersangkutan. Namun, pada tanggal 27 Inspektorat Mabar mengeluarkan surat mencabut atau membatalkan surat yang dikeluarkan pada tanggal 10 Juni. Atas dasar itu akhirnya, Panitia menganggap bahwa yang bersangkutan tidak punya surat temuan. Dengan demikian pada tanggal 29 Panitia mengumumkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
“Sampai sekarang desa lain belum ada pengaduan. Untuk semua desa di Manggari Barat hanya dua desa ini saja,” tutup Kadis PMD Mabar. (BFT/LBJ/YB).











