BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) Konferensi Asean tentang Pencegahan dan Respons terhadap Penyalahgunaan Penyedia Jasa Keuangan dalam Eksploitasi Seksual Anak (ASEAN Conference the Prevention and Response to the Misuse of Financial Service Providers ini Child Sexual Exploitation) yang diselenggarakan di Hotel Aston Denpasar pada 7-8 Agustus 2024. Konferensi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk pencegahan sekaligus mengingatkan semua pihak lebih responsif terhadap kasus kejahatan dan eksploitasi anak di bawah umur. Hal ini disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu pagi Wita (7/8/2024).
Terkait hal tersebut, Natsir Kongah dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan,” Sejak beberapa waktu lalu, kita sudah menerima 44 laporan transaksi, terkait dengan kejahatan seksual anak, kemudian dari laporan transaksi yang disampaikan oleh penyedia jasa keuangan, kita lakukan analisis, dan akhirnya hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang kita lakukan itu beberapa waktu ini sudah ada 127 waktu putaran dari eskultasi kejahatan seksual,” ucapnya, Selasa, 7 Agustus 2024 di Hotel Aston, Denpasar.
Menurutnya,” Laporan transaksi sudah kita dapatkan dari 2014 sampai 2024, itu sudah terungkap di kepolisian, jadi hasil analisis yang kita lakukan sudah kita sampaikan kepada penyidik, itu memang transaksi untuk kekerasan seksual anak, di dalam proses kita lakukan analisis, itu kita lakukan untuk mengetahui bahwa bantuan transaksi yang jumlahnya memang lebih kecil seperti 2 Juta, 5 Juta, itu nanti terkumpul ditransfer kepada beberapa rekening dari beberapa rekening itu ditransfer lagi dari indikasi yang ada itu kita melihat ada indikator bahwa ini terkait juga dengan seksual anak, kenapa kita tau bahwa itu transaksi terkait kejahatan seksual anak, biasa laporan yang disampaikan oleh masyarakat, seperti laporan masyarakat yang disampaikan oleh NGO, kita elaborasi, kita lakukan analisis terkait transaksi yang ada,” ungkap dia.
Disebutkan, untuk meredam kasus-kasus pelanggaran seksual terhadap anak menjadi tugas kita bersama, menjadi kepedulian kita bersama untuk mengawasi. Dan kalau ada indikasi adanya hal tersebut muncul di masyarakat, adalah menjadi tugas kita bersama termasuk wartawan untuk mengungkap masalah ini. “Ini kalau tidak bersama-sama kita akan semakin besar, makanya saya kira temen-temen Wartawan di Bali dan semua unsur masalah ini harus peduli, ini masalah kita, di dekat kita, apalagi di Bali sebagai daerah tujuan wisata banyak sekali muncul kasus-kasus ini,” jelas Natsir Kongah.
Ditanya apa PPATK berwenang untuk menangkap pelaku kejahatan seksual terhadap anak? Pihaknya mengatakan PPATK sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menangkap pelaku, namun kita serahkan wewenang penyelidikan-penyelidikan, tentu teman-teman penyelidik, untuk menindak lanjuti analisis, dan apa yang dilakukan oleh teman-teman itu juga cukup baik, banyak yang ketangkap. Sedangkan untuk kasus-kasus yang melibatkan orang asing tentunya berkolaborasi dengan interpol, interpol meminta bantuan untuk RTK, ini sudah banyak kasus yang terungkap, dari pelaku kejahatan yang sifatnya internasional,” beber Natsir Kongah.
PPATK Ungkap Indikasi Praktik TPPU di Pilkada Serentak 2024
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa ada Indikasi Praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perhelatan pilkada serentak tahun 2024. Praktik (TPPU) berupa pemberian Sembako dan penyalahgunaan dana kampanye.
Natsir Kongah menyampaikan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengantisipasi praktik TPPU termasuk money politics.
“Kita sudah membentuk tim khusus untuk mengantisipasi jalannya Pilkada agar kita dapat memilih para pemimpin kita yang bebas dari pencucian uang, bebas dari money politics,” kata Ketua Tim Humas PPATK kepada sejumlah awak media saat ditemui di sela-sela kegiatan tersebut.
Natsir Kongah mengatakan, pada Pemilu tahun 2022, pihaknya menemukan beberapa indikasi terkait praktik TPPU saat kampanye. Hal itu yang mendorong PPATK untuk melakukan antisipasi pada Pilkada serentak mendatang, di seluruh daerah termasuk Bali.
“Ada temuan-temuan yang sudah kita sampaikan kepada Bawaslu ketika itu, dan KPU untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sementara pada Pilkada serentak 2024, Natsir Kongah menyebut ada indikasi yang mengarah pada money politics dan TPPU, misalnya pemberian Sembako.
“Potensi ada saja, tapi kembali lagi kepada masyarakat kalau tidak terima Sembako misalnya, itu baik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Natsir Kongah membeberkan model pencucian dalam Pemilu atau Pilkada, selain pemberian Sembako juga ada seperti dana kampanye.
“Jadi modus dari itu, misalkan ada rekening khusus dana kampanye (RKDK) harusnya masyarakat, perusahaan dan lain-lain menyumbang ke partai lewat RKDK, tapi di rekening RKDK itu data aja, tapi ketika lihat di bendahara partai itu lonjakan transaksinya cukup besar, itu salah satu indikator,” pungkasnya. (Donny Parera)











