Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Negara tak Hadir, Tanah Warga baru Dibayar 20 % Dialihkan Hak Lewat Pelelangan

beritafajar by beritafajar
6 Maret 2022
in Hukum & Kriminal
0
Negara tak Hadir, Tanah Warga baru Dibayar 20 % Dialihkan Hak Lewat Pelelangan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com (Badung-BALI) | Keluarga I Made Suka begitu terpukul dan mengalami trauma mendalam akan tanahnya 5,6 hektar yang mana baru dibayar Rp 500 juta atau 20 % dari harga disepakati dengan pembeli di tahun 1992 belakangan hendak dieksekusi pengadilan.

Meski secara fisik 30 tahun setelah transaksi tanah itu tetap dikuasai warga turun-temurun dan pembeli dikabarkan menghilang namun membuat miris sertifikat hak milik (SHM) warga sudah beralih hak atas nama orang lain melalui mekanisme pelelangan di tahun 2000.

Dan baru-baru ini setelah 22 tahun berlalu dari pelelangan itu kasusnya mencuat, saat juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar hendak melakukan eksekusi, warga ini menolak dan pada akhirnya harus ditunda pengadilan..

Warga Merasa Tertipu

“Eksekusi jelas kami tolak. Dari awal keluarga kami kena tipu dimana dalam jual beli belum lunas dibayar dan pembeli hilang. Kami terima pembayaran dari Bambang Samijono 7 lembar cek yang 2 lembar ada uangnya sementara 5 lembar lagi kosong. Cek kosong tersebut kami laporkan ke notaris Putu Chandra minta perlindungan namun tidak ada kejelasan. Ini ada katanya, apa namanya satgas mafia tanah dibentuk negara itu, tahu kami sebagai rakyat kecil negara juga tidak bergerak,” singgungnya Made Suka disampaikan kepada wartawan melalui sambungan telepon dari Desa Ungasan Kuta Selatan Badung Bali, Sabtu 05 Maret 2022.

Malahan tahun 2000-an jelas Made Suka, secara tiba-tiba tanahnya dipasang plang oleh kantor pelelangan. Kami mohon kepada badan pelelangan dan bilang, jangan tanah kami dilelang pembelinya belum membayar, sama sekali tidak diindahkan.

“Keluarga kami sampai bersimpuh, tapi lembaga pelelangan negara tidak perduli. Malah menyarankan kami untuk ikut dalam lelang dan menggugat ke pengadilan,” ungkap Made Suka.

“Terakhir begitu saya menang menggugat pembeli serta notaris dimana pengadilan memutus bahwa pembeli Bambang Samijono melakukan wanprestasi dalam jual beli, Pak Herman sebagai pemenang lelang menggugat kami balik. Dan gugatannya dikabulkan hakim,” jelasnya.

Mengetahui keadaan ini ketika pihaknya melakukan upaya banding, Made Suka mengatakan didekati Pak Herman yang mengajak ke kantornya di bilangan Kuta untuk mediasi. Menyarankan agar jangan melakukan upaya hukum lagi untuk mencabut gugatan perlawanan.

Janji 50 % dan Akan Digelar Upacara Sakral di Objek Sengketa

Lanjut kata Made Suka, bahwa Pak Herman berjanji akan memberikan kompensasi sebesar Rp 350 juta dan tanah 50 persen untuk membiarkan gugatannya inkrah namun belakangan juga diingkari dan tanah tersebut malah dimohonkan untuk dilakukan eksekusi kepada juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Begitu jauh keadilan bagi keluarga kami. Jelas keluarga kami protes menagih janji Pak Herman ketika tanah dieksekusi. Kalau uang sudah dibayar dicicil dulu sambil menjalankan gugatannya Pak Herman. Biar tidak salah totalnya Rp 350 juta. Cuma janji 50 persen untuk tanah diabaikan dalam perjanjian,” pungkasnya.

Logikanya sambung Made Suka lagi, apa mungkin seseorang mau membuat perjanjian sementara nilai tanah ratusan miliar dengan kompensasi hanya Rp 350 juta kalau tidak ada sesuatu dibalik itu. Apalagi saat itu ungkapnya, ia disarankan untuk tidak didampingi pengacara ke kantor Pak Herman dengan alasan agar tidak keluar biaya lagi.

“Kami rakyat kecil tidak tahu hukum, begitu mudah dijebak. Keluarga sangat kecewa, makanya kami rencana mengadakan upacara meminta ke leluhur akan keselamatan tanah kami. Begitu juga meminta agar menghapus jejak tidak baik ,” tegas Made Suka.

Pemenang Lelang Bantah Berjanji

Untuk diketahui sebelumnya, ketika eksekusi digelar tanggal 09 Februari 2022 terlihat pihak Lie Herman membantah berjanji 50 persen dari lahan sengketa. Meski selanjutnya setuju dilakukan mediasi dan eksekusi ditunda saat itu.

Ditemui wartawan setelah pelaksanaan eksekusi pertama, sebagai pihak pemohon menyampaikan, meski menerima proses mediasi dan negosiasi diajukan namun ia mengaku kecewa atas proses eksekusi yang ditunda.

“Saya kecewa karena lahan ini sudah saya beli secara sah lewat mekanisme lelang yang sudah diatur oleh negara pada 18 Oktober 2000,” kata Lie Herman.

Herman mengaku mengetahui ada pelelangan dari aset PT. Bank Uppindo itu dari sebuah surat kabar. Sayangnya lelang yang dimenangkannya tersebut hingga kini belum bisa dikuasainya.

“Bagaimana bisa, segala prosedur lelang sudah saya penuhi, namun hingga saat ini selalu dihalang-halangi,” keluhnya.

Belakangan ini setelah eksekusi kedua tanggal 23 Februari 2022 kembali ditunda, berapa wartawan menghubungi pihaknya mengaku belum bisa memberikan pernyataan.

“Maaf, saya belum bisa memberikan pernyataan,” tulisnya singkat dalam pesan Whatsapp.

PH Notaris Sebut Sudah Lunas

Sisi lain I Gusti Agung Hendrawan selaku penasihat hukum (PH) dari notaris Putu Chandra mengatakan, kliennya sebagai notaris yang mengurus transaksi jual beli saat itu telah melaksanakan tugasnya secara patut. Ia enggan menanggapi terlalu jauh lantaran dikatakan masuk substansi perkara.

“Terkait substansi kami belum bisa terlalu jauh menanggapi karena ini sidang pertama kali dan tentu hal tersebut harus dibuktikan. Saya yakin ini masih dalil pihak penggugat. Dari sisi tergugat, klien saya mengatakan selaku notaris sudah menjalankan tugas dengan patut,” ujar Gusti Agung Hendrawan.

Namun demikian, Ia mengatakan kliennya membantah dikatakan membawa SHM (sertifikat hak milik) objek tanah penjual serta cek kosong dari pembeli. Ia mengatakan kliennya mengaku jual beli tersebut sudah lunas saat ditransaksikan di notaris.

“Tidak ada yang dituduhkan seperti itu. Tidak benar ada diserahkan atau dititipkan ke notaris SHM tersebut. Terkait jual beli dan pelunasan setahu klien kami saat berlangsung di notaris kesepakatannya sudah lunas tahun 1992 kalau tidak salah. Dari klien tidak membenarkan cek kosong tersebut. Kami tegaskan tidak benar cek kosong itu diserahkan ke notaris.

Sementara itu, terkait selentingan tidak dilakukannya cross check atau pemeriksaan lapangan sebelum pelelangan, dihubungi awak media Humas KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Denpasar Dewa Ayu Oka Maya Saputri mengatakan belum dapat memberi tanggapan.

Ia mengaku akan melakukan koordinasi internal terlebih dahulu. “Mohon maaf, ini harus saya sampaikan dulu kepada pimpinan kami,” ujar Dewa Ayu Oka Maya Saputri melalui sambungan telepon.

Diduga Terjadi Penyelundupan Hukum

Dihubungi Pengacara Siswo Sumarto, S.H akrab disapa Bowo yang saat ini bersama-sama advokat lain sedang memperjuangkan hak keluarga I Made Suka menduga, ada penyelundupan hukum peralihan hak disinyalir tidak patut di atas tanah seluas 5,6 hektar milik kliennya di Ungasan Kuta Selatan Badung Bali.

Pasalnya, menurut pengacara belakangan ini namanya mencuat lantaran berhasil meyakinkan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menunda eksekusi lahan diperjuangkan pihaknya menjelaskan, bahwa logika hukum terjadi dalam perjalanan perkara tanah kliennya sangat rancu dan dinilai banyak terdapat keganjilan hingga berujung dimohonkan eksekusi oleh pemenang lelang.

“Ini sangat rancu dan janggal. Katanya tanah dapat dari lelang tentunya mekanisme harus benar sebelumnya. Patut diduga telah terjadi penyelundupan hukum dalam peralihan hak. Bagaimana bisa tanah belum lunas dibayar, pembeli hilang dan tanah orang dialihkan haknya lewat pelelangan yang sebelumnya dikabarkan telah dipinjamkan uang oleh pembeli yang belum lunas bayar,” singgungnya

Terlebih kata Bowo, SHM terbit dari I Nureg langsung ke Pemenang lelang. Kenapa bisa ? Sesuatu yang ganjil ungkapnya. “Kami mohon Satgas Mafia Tanah DPR RI mesti bantu kami untuk turun dan gali ini fakta terjadi. Ijin kami kutip seperti Pak Mahfud MD bilang, bisa dicurigai ini sebuah industri hukum keperdataan yang patut disusuri,” pinta Bowo.

Catatan : Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari KPKNL dan BPN terkait mekanisme peralihan hak masih menunggu penjelasan. Begitu juga penjelasan dari Bambang Samijono sebagai pembeli awal belum bisa dilacak keberadaannya dan belum bisa dihubungi memberikan hak jawabnya kepada redaksi.(Tim)

Previous Post

Tingkatkan Kewaspadaan, BNPT Urai Ciri Penceramah Radikal

Next Post

Amankan Ibadah di Gereja, Ops Keselamatan Agung 2022 Polres Gianyar Beri Imbauan Prokes

beritafajar

beritafajar

Next Post
Amankan Ibadah di Gereja, Ops Keselamatan Agung 2022 Polres Gianyar Beri Imbauan Prokes

Amankan Ibadah di Gereja, Ops Keselamatan Agung 2022 Polres Gianyar Beri Imbauan Prokes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKM 

DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKM 

29 April 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

29 April 2026
HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

29 April 2026
“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

29 April 2026

Recent News

DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKM 

DPC IWAPI Kota Denpasar Gelar Kartini Awards 2026: Apresiasi Srikandi Penggerak UMKM 

29 April 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia Usai Videonya Viral Melawan Polisi di Denpasar

29 April 2026
HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

HUT ke-20 SMKN 1 Petang, Wagub Giri Prasta Tekankan Peran Generasi Muda di Sektor Pertanian

29 April 2026
“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

“Menuju Persit Bisa 2: Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional”

29 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur