Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

OJK Tuntaskan Penyelidikan Perkara Tindak Pidana Penyelenggara Pindar PT Crowde Membangun Bangsa

beritafajar by beritafajar
28 Januari 2026
in Hukum & Kriminal
0
OJK Tuntaskan Penyelidikan Perkara Tindak Pidana Penyelenggara Pindar PT Crowde Membangun Bangsa
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Jakarta), 28 Januari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan dimaksud.

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, Penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Januari 2026.

Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 sampai dengan September 2024. Dugaan tindak pidana dilakukan antara lain melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.

Dalam pelaksanaannya, OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp12 miliar.

Dalam menangani perkara dimaksud, OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan dilakukan berdasarkan antara lain Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar.

Sehubungan dengan proses hukum tersebut, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Namun demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan yang dibacakan pada tanggal 26 Januari 2026 menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, sehingga tindakan penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat.(BFT/JAK/RED/HmsOJK)

Previous Post

DPRD Manggarai Barat Agendakan RDP Bahas Tata Kelola Pelabuhan dan Pariwisata Labuan Bajo

Next Post

Program Jamu Desa 24 dr Asri Ludin Tambunan Berjalan Sukses

beritafajar

beritafajar

Next Post
Program Jamu Desa 24 dr Asri Ludin Tambunan Berjalan Sukses

Program Jamu Desa 24 dr Asri Ludin Tambunan Berjalan Sukses

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

Dua Turis China Tewas Saat Snorkeling di Pulau Kelor, Korban Kedua Ditemukan di Kedalaman 23 Meter

15 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

3

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

3

IKIP PGRI Bali Selenggarakan Testing Masuk Gelombang Kedua.

3
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

3
Penilaian dengan Standar Ganda yang Tidak Adil, Namun Dipaksakan Terus Oleh Para Pembenci Jokowi: Fenomena Ketakutan Politik yang Akut?

Penilaian dengan Standar Ganda yang Tidak Adil, Namun Dipaksakan Terus Oleh Para Pembenci Jokowi: Fenomena Ketakutan Politik yang Akut?

27 Juli 2026
PK Penggugat Kembali Ditolak, PHDI Hasil Mahasabha XII Sah Secara Meyakinkan dan Final

PK Penggugat Kembali Ditolak, PHDI Hasil Mahasabha XII Sah Secara Meyakinkan dan Final

27 Juli 2026
Sewargading Kembali Pimpin PKB Manggarai Barat, DPP Targetkan Penguatan Organisasi Menuju Pemilu 2029

Sewargading Kembali Pimpin PKB Manggarai Barat, DPP Targetkan Penguatan Organisasi Menuju Pemilu 2029

27 Juli 2026
Satpol PP Bongkar Praktik Dokking Kapal di Pantai Pede, Ditertibkan Satu Muncul Pelaku Baru

Satpol PP Bongkar Praktik Dokking Kapal di Pantai Pede, Ditertibkan Satu Muncul Pelaku Baru

27 Juli 2026

Recent News

Penilaian dengan Standar Ganda yang Tidak Adil, Namun Dipaksakan Terus Oleh Para Pembenci Jokowi: Fenomena Ketakutan Politik yang Akut?

Penilaian dengan Standar Ganda yang Tidak Adil, Namun Dipaksakan Terus Oleh Para Pembenci Jokowi: Fenomena Ketakutan Politik yang Akut?

27 Juli 2026
PK Penggugat Kembali Ditolak, PHDI Hasil Mahasabha XII Sah Secara Meyakinkan dan Final

PK Penggugat Kembali Ditolak, PHDI Hasil Mahasabha XII Sah Secara Meyakinkan dan Final

27 Juli 2026
Sewargading Kembali Pimpin PKB Manggarai Barat, DPP Targetkan Penguatan Organisasi Menuju Pemilu 2029

Sewargading Kembali Pimpin PKB Manggarai Barat, DPP Targetkan Penguatan Organisasi Menuju Pemilu 2029

27 Juli 2026
Satpol PP Bongkar Praktik Dokking Kapal di Pantai Pede, Ditertibkan Satu Muncul Pelaku Baru

Satpol PP Bongkar Praktik Dokking Kapal di Pantai Pede, Ditertibkan Satu Muncul Pelaku Baru

27 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur