Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Papan Tanah Sengketa Dirobohkan dan Dirusak, Pemilik akan Laporkan Lie HT ke Polisi

beritafajar by beritafajar
19 September 2024
in Hukum & Kriminal
0
Papan Tanah Sengketa Dirobohkan dan Dirusak, Pemilik akan Laporkan Lie HT ke Polisi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (BADUNG-BALI) ~  Pemilik tanah, Wayan Sureg akan melaporkan ke aparat berwajib/Kepolisian terhadap pihak yang diduga telah merusak dan merobohkan papan nama tanah sengketa seluas 56.850 M2 di wilayah Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dugaan sementara perusakan papan nama tersebut diduga dilakukan Lie HT yang sedang berperkara dengan Wayan Sureg Cs. Sebagaimana diketahui, Wayan Sureg Cs., telah memasang/memancang papan nama tanah hak milik No. 507/Desa Ungasan, seluas 56.850 M2 yang terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (13/9/2024).

Untuk diketahui, Papan nama ini menerangkan dan tertulis keterangan bahwa tanah tersebut sedang dalam sengketa dan kasusnya sedang proses di Mahkamah Agung (MA) RI No Perkara: 02/Akta.Pdt.PK/2024/PN Dps.

Namun, pada Sabtu (14/9/2024) diketahui, papan nama tersebut sudah dirobohkan dan dirusak paksa diduga dilakukan oleh orang suruhan pihak Lie HT, yang merupakan pihak tergugat/termohon atau terbanding dalam Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh I Wayan Sureg Cs kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.

Sebagaimana diketahui, I Wayan Sureg Cs telah mengajukan Memori Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Denpasar, Jalan PB. Sudirman No. 1 Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Memori PK ini merupakan gugatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 153/Pdt/2020/PT DPS.

Di mana, dalam gugatan memori PK I Wayan Sureg memberikan kuasa kepada, 1. Didi Supriyanto, S.H., M.Hum., 2. M. Imam Nasef, S.H., M.H., 3. Isnaldi, S.H., M.H., 4. Sahlan Adiputera Alboneh, S.H., M.H., 5. Ihya Ulumudin, S.H., M.H, yang kesemuanya adalah Advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum DN & Partners Law Firm berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 November 2023, dalam hal ini baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama I Wayan Sureg, I Made Suka, I Nyoman Nuada dan I Ketut Sukarta yang berkedudukan di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Para Pembanding/para Penggugat ini sebagai para pemohon PK melawan tergugat, yakni : 1. Bambang Mujiono, 2. Notaris I Putu Candra, SH., 3. Lie Herman Trisna, 4. Lie Tony Mulyadi, 5. Bank Uppindo Cq BPPN Cq Perusahaan Pengelola Aset, 6. Kantor Lelang Negara Denpasar Cq Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Denpasar. (KPKNL Denpasar), 7. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.

Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan Hukum karena telah menduduki/menguasai tanah sengketa.

Dimana semua saksi menerangkan, bahwa di atas tanah sengketa saat ini sedang berdiri bangunan yang dipergunakan sebagai tempat wisata paragliding yang dikelola oleh pihak Para Penggugat dalam konvensi/Tergugat Rekonvensi.

Fakta ini sesuai pula dengan hasil pemeriksaan atas tanah sengketa yang dilakukan oleh Majelis Hakim dengan didampingi oleh para pihak dan kuasa hukumnya bahwa benar di atas tanah sengketa ada beberapa bangunan permanen yang dipergunakan sebagai usaha paragliding yang dibangun dan dikelola oleh Para Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa memang benar Para Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai/menduduki/mengelola tanah milik orang lain tanpa ijin, sehingga petitum angka 3 (tiga) gugatan Rekonvensi dapat dikabulkan.

Memutuskan agar Tergugat dalam Rekonvensi dihukum untuk membongkar bangunan yang didirikan di atas tanah sengketa dan menyerahkan tanah sengketa kepada pihak Penggugat dalam Rekonvensi.

Oleh karena secara Hukum pihak Penggugat dalam Rekonvensi telah dinyatakan sah sebagai pemilik tanah sengketa, maka adalah menjadi kewajiban pihak Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk dengan sukarela membongkar dan menyerahkan tanah sengketa kepada pihak Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi. Sehingga dengan demikian petitum ini dapat dikabulkan.

Untuk itu pihaknya memasang papan peringatan bahwa lahan ini masih ada proses hukum, sehingga calon-calon pembeli tanah ini tahu bahwa status lahan masih ada proses PK di MA.

“Tanah kami yang dirampas para mafia tanah, sudah kita pasang papan nama yang menjelaskan bahwa tanah di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung sedang dalam sengketa. Artinya semua pihak manapun dilarang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya sampai ada putusan Mahkamah Agung RI,” ujar I Wayan Sureg pemilik tanah dalam keterangan persnya, Senin (16/9/2024).

Dengan didampingi pengacaranya Sahlan Adiputera Alboneh, SH, MH., I Wayan Sureg menjelaskan, pelaku perobohan dan penghancuran papan nama miliknya diduga kuat adalah Lie Herman Trisna selaku terbanding PK. Pihaknya sangat menyayangkan perobohan dan perusakan papan nama yang dipasang di tanah yang sedang bersengketa ini.

“Pemasangan papan nama itu sebagai dasar bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa di di Mahkamah Agung (MA) RI No Perkara: 02/Akta.Pdt.PK/2024/PN Dps. Tapi pihak terbanding Lie Herman Trisna dengan anarkis merobohkan dan merusak papan nama tersebut,” ungkap I Wayan Sureg.

Pihaknya melalui pengacara Sahlan Adiputera Alboneh, SH, MH dan partners dalam Minggu depan, (red- Selasa, 19/9/2024) akan melaporkan perobohan dan perusakan papan nama tersebut. Apalagi kata I Wayan Sureg perusakan diduga langsung dipimpin Lie Herman Trisna bersama para preman-preman bayaran.

“Kami segera akan melaporkan ke pihak berwajib atau kepolisian tentang perobahan dan perusakan papan nama pemberitahuan ini. Sudah ada bukti dugaan kuat Lie Herman Trisna dan kawan-kawan yang melakukan perobohan dan perusakan,” terang I Wayan Sureg.

Diketahui pihak I Wayan Sureg sudah menemukan dan mendapatkan bukti-bukti kuat perobohan dan perusakan papan nama yang diduga kuat dilakukan Lie Herman Trisna, dimana saat itu ada keluarga pihak I Wayan Sureg melihat dan berpapasan langsung saat terjadinya kejadian.

Selain itu pihak I Wayan Sureg ada bukti-bukti lain berupa, foto-foto kejadian dan rekaman CCTV yang menunjukkan Lie Herman Trisna dan kawan-kawan melakukan aktivitas perobohan serta perusakan secara anarkis dan terang-terangan, yang dilakukan pada sore sekitar jam 15.00 WIB, Jumat (14/9/2024).

Sementara itu pihak media belum bisa menghubungi pihak Lie Herman Trisna Cs sebagai pihak yang diduga kuat merobohkan dan merusak papan nama milik I Wayan Sureg. Pihak media terus berupaya mengkonfirmasi pihak Lie Herman Trisna, sebagai perimbangan berita. (BFT/BDG/Tim)

Previous Post

Background Ekonomi, Kakarsana – Tagel Arjana Sosok Pemimpin Perubahan bagi Masyarakat Gianyar

Next Post

Aksi Bersih Pantai, Polres Mabar bersama Pelajar Kumpulkan 2 Ton Sampah

beritafajar

beritafajar

Next Post
Aksi Bersih Pantai, Polres Mabar bersama Pelajar Kumpulkan 2 Ton Sampah

Aksi Bersih Pantai, Polres Mabar bersama Pelajar Kumpulkan 2 Ton Sampah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
17 Jenis Karya Robot Siswa SMK TI Bali Global Denpasar Ikut Pameran Bali Innotech 2026 ITB Stikom Bali

17 Jenis Karya Robot Siswa SMK TI Bali Global Denpasar Ikut Pameran Bali Innotech 2026 ITB Stikom Bali

26 Mei 2026
Disinyalir Oknum APH Bekingi Galian C Ilegal

Disinyalir Oknum APH Bekingi Galian C Ilegal

26 Mei 2026
Tembung Mencekam! Dugaan Show of Force Oknum TNI Pengawal Bisnis Togel Berujung Kematian Warga

Tembung Mencekam! Dugaan Show of Force Oknum TNI Pengawal Bisnis Togel Berujung Kematian Warga

26 Mei 2026
Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

26 Mei 2026

Recent News

17 Jenis Karya Robot Siswa SMK TI Bali Global Denpasar Ikut Pameran Bali Innotech 2026 ITB Stikom Bali

17 Jenis Karya Robot Siswa SMK TI Bali Global Denpasar Ikut Pameran Bali Innotech 2026 ITB Stikom Bali

26 Mei 2026
Disinyalir Oknum APH Bekingi Galian C Ilegal

Disinyalir Oknum APH Bekingi Galian C Ilegal

26 Mei 2026
Tembung Mencekam! Dugaan Show of Force Oknum TNI Pengawal Bisnis Togel Berujung Kematian Warga

Tembung Mencekam! Dugaan Show of Force Oknum TNI Pengawal Bisnis Togel Berujung Kematian Warga

26 Mei 2026
Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

26 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur