Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Perbedaan Pandangan PSI dan PDIP Terhadap Caleg Mantan Koruptor

beritafajar by beritafajar
30 Agustus 2023
in Nasional & Internasional, Politik
0
Perbedaan Pandangan PSI dan PDIP Terhadap Caleg Mantan Koruptor
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Oleh: Andre Vincent Wenas

Waktu itu tahun 2019, disebut tahun politik juga, Pemilu 2019. Banyak caleg sibuk berkampanye. Dari hampir semua parpol. Termasuk Partai Berkarya. Dengan Calegnya waktu itu Agus Karmawan, SH.

Banyak Caleg (dari semua Parpol) memberi janji-janji kepada para konstituennya selama kampanye. Boleh berkampanye, kata Bawaslu, asal bukan di tempat ibadah dan sekolah, tak boleh bagi-bagi amplop (maksudnya tentu amplop yang berisi uang, bukan amplop berisi kata-kata mutiara). Termasuk yang tak boleh adalah berjanji mau kasih uang nantinya. Nah!

Singkat cerita selama kampanye tahun 2019 itu Bawaslu mendapati benyak kasus pelanggaran (seturut kajian Bawaslu tentunya). Terjaringlah politisi-politisi pelanggar aturan Pemilu 2019, termasuk Agus Karmawan, SH. Semua diproses, tapi tidak sampai masuk bui, bahkan banyak dari mereka masih terus jadi politisi sampai sekarang.

Dan dinamika politik menjelang Pemilu 2024 melabuhkan Agus Karmawan, SH. ke PSI (Partai Solidaritas Indonesia). Kasusnya ini bukanlah kasus korupsi yang ditangani KPK. Beda dengan 15 mantan napi korupsi yang baru-baru ini (Agustus 2023) diumumkan oleh ICW (Indonesia Corruption Watch).

Kelima belas eks napi korupsi itu dicalegkan oleh parpol setelah melewati proses saringannya masing-masing. Walaupun kita tahu bahwa yang independen (DPD) ini pun ada yang terafiliasi dengan parpol tertentu. Jadi sebetulnya indepensinya pun dipertanyakan.

Nama-nama kelimabelas mantan napi-korupsi itu adalah (ini daftar sementara, juga belum termasuk yang DPRD), sumber dari DetikNews, Minggu 27 Agustus 2023:

Dari Partai Nasdem: 1) Abdillah, dapil Sumut I, 2) Abdullah Puteh, dapil Aceh II, 3) Rahudman Harahap, dapil Sumut I, 4) Eep Hidayat, dapil Jabar IX, 5) Budi Antoni Aljufri, dapil Sumsel II.

Dari Partai PKB: 1) Susno Duadji, dapil Sumsel II. Dari Partai Golkar: 1) Nurdin Halid, dapil Sulsel II. Dari Partai PDIP: 1) Al Amin Nasution, dapil Jateng VII, 2) Rokhmin Dahuri, dapil Jabar VIII.

Caleg independen (DPD): 1) Patrice Rio Capella, dapil Bengkulu. 2) Dody Rondonuwu, dapil Kaltim. 3) Emir Moeis, dapil Kaltim. 4) Irman Gusman, dapil Sumbar. 5) Cinde Laras Yulianto, dapil Yogyakarta. 6) Ismeth Abdullah, dapil Kepulauan Riau.

Bagaimana proses seleksinya (oleh parpol)? Seperti yang sudah pernah kita katakan, ini khan ibarat memasang maling yang sudah pernah tertangkap untuk dijadikan satpam di rumah kita.

Nampaknya pandangan Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP) berbeda. Beliau malah bilang memasang mantan napi korupsi ini di daftar caleg PDIP lantaran partainya sudah mempertimbangkannya dengan saksama.

“Jadi dari PDI Perjuangan, kita mempertimbangkan dengan saksama. Mereka yang memang di masa lalu punya persoalan dengan hukum itu dengan menjalani tindak keputusan dari pidana tersebut itu oleh lembaga pemasyarakatan kan juga diminta dan diproses menjadi rakyat Indonesia yang baik, yang sadar hukum,” kata Hasto di DPP PDIP, Jakarta Pusat, DetikNews, Senin 28 Agustus 2023.

Argumentasi yang berputar-putar dan membingungkan memang. Maaf.

Kita kembalikan saja ke inti persoalannya, bahwa ini soal komitmen parpol dalam pemberantasan korupsi. Ya, komitmen pemberantasan korupsi!

Korupsi sebagai “extra-ordinary crime” (kejahatan luar biasa), bukan kejahatan yang biasa-biasa saja. **

Previous Post

Ny. Antari Jaya Negara Buka Bimtek Perempuan Tangguh Sosial Menuju Denpasar Maju, Ciptakan Perempuan Berdaya, Produktif dan Mandiri

Next Post

TMMD Ke-118 Mewujudkan Kemanunggalan TNI – Rakyat Semakin Kuat

beritafajar

beritafajar

Next Post
TMMD Ke-118 Mewujudkan Kemanunggalan TNI – Rakyat Semakin Kuat

TMMD Ke-118 Mewujudkan Kemanunggalan TNI - Rakyat Semakin Kuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026
Hoaks dan Framing Negatif yang Diproduksi PS dan Keluarganya tidak akan Mempengaruhi Hukum yang Berkeadilan

Hoaks dan Framing Negatif yang Diproduksi PS dan Keluarganya tidak akan Mempengaruhi Hukum yang Berkeadilan

12 Mei 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Prajurit Kodim 1630/Manggarai Barat Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Obat Terlarang di Satuan

Prajurit Kodim 1630/Manggarai Barat Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Obat Terlarang di Satuan

17 Mei 2026
Fenomena Josepha Alexandra: Potret Ketidakadilan Hukum di Indonesia

Fenomena Josepha Alexandra: Potret Ketidakadilan Hukum di Indonesia

17 Mei 2026
Wali Kota Denpasar Jaya Negara Ngupasaksi Pemelaspasan Gedung Serbaguna Banjar Batanpoh, Sanur Kaja

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Ngupasaksi Pemelaspasan Gedung Serbaguna Banjar Batanpoh, Sanur Kaja

17 Mei 2026
Kuota Pengiriman Cepat Habis, Distan Pangan Bali Pastikan Pengeluaran Sapi Berdasarkan Analisis Populasi

Kuota Pengiriman Cepat Habis, Distan Pangan Bali Pastikan Pengeluaran Sapi Berdasarkan Analisis Populasi

17 Mei 2026

Recent News

Prajurit Kodim 1630/Manggarai Barat Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Obat Terlarang di Satuan

Prajurit Kodim 1630/Manggarai Barat Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Obat Terlarang di Satuan

17 Mei 2026
Fenomena Josepha Alexandra: Potret Ketidakadilan Hukum di Indonesia

Fenomena Josepha Alexandra: Potret Ketidakadilan Hukum di Indonesia

17 Mei 2026
Wali Kota Denpasar Jaya Negara Ngupasaksi Pemelaspasan Gedung Serbaguna Banjar Batanpoh, Sanur Kaja

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Ngupasaksi Pemelaspasan Gedung Serbaguna Banjar Batanpoh, Sanur Kaja

17 Mei 2026
Kuota Pengiriman Cepat Habis, Distan Pangan Bali Pastikan Pengeluaran Sapi Berdasarkan Analisis Populasi

Kuota Pengiriman Cepat Habis, Distan Pangan Bali Pastikan Pengeluaran Sapi Berdasarkan Analisis Populasi

17 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur