BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) | Perjuangan untuk mendapatkan keadilan terus dilakukan Yones Pedro Capur, calon kepala desa nomor urut 3, desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang Kabupaten Manggarai Barat.
Yones secara resmi telah melayangkan surat pengaduan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Nampar Macing pada tanggal 11 Oktober tahun 2022 lalu.
Surat pengaduan itu ditujukan kepada Bupati Manggarai Barat cq. Panitia Kabupaten Manggarai Barat.
Namun hingga saat ini, ia belum mendapat jawaban atau putusan resmi dari panitia sub kabupaten dalam hal ini Dinas BPMD Kabupaten Manggarai Barat.
“Terkait sengketa Pilkades Nampar Macing, saya saat ini sedang menunggu apa jawaban dan atau putusan dari panitia sub kabupaten terkait pengaduan yang saya sampaikan,” kata Yones kepada media beritafajartimur.com, di Labuan Bajo, Senin (7/11/2022).
Secara profesional, dirinya mengaku telah mengikuti prosedur atau langkah langkah yang diatur dalam Perbub 36 terkait tahapan-tahapan hukum yang dilakukan.
Karena itu, dirinya sangat yakin bahwa panitia tingkat atas memiliki sudut pandang yang sama dalam menyelesaikan persoalan atau persengketaan yang telah diajukannya.
“Saya sangat yakin dan percaya bahwa panitia sangat profesional terkait penyelesaian persengketaan ini,” katanya.
Meskipun waktu pengaduan ini sangatlah molor, Yones Pedro Capur bersama tim pemenang dan masyarakat pendukung sangat antusias apabila pemerintah tetap memegang teguh profesionalitas dalam mengambil keputusan maupun kebijakan.
“Sebagai masyarakat yang taat hukum, kami dan simpatisan paket Nomor 3 sangat antusias apabila pemerintah segera dan secepatnya mengambil keputusan,” beber Yones diamini rekannya.
Meskipun demikian, Yones mendorong penyelesaian persengketaan ini harus jujur, terbuka dan transparan sehingga publik Mabar benar-benar mendapat edukasi hukum.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Sebab hal ini satu sisi bicara terkait sengketa dan sisi lain terkait edukasi hukum kepada masyarakat umum Manggarai Barat,” tegas Yones Capur.
Diakhir pernyataan, Yones bersama rekannya menegaskan kembali bahwa persengketaan yang diajukannya agar mendapat atensi serius dari pemerintah setempat. Karena itu, urusan kebijakan tidak bisa dikaitkan dengan kepentingan pribadi.
“Kepentingan umum harus menjadi kepentingan tertinggi yang harus menjadi fondasi dari seorang pemimpin dalam memutuskan terkait sengketa ini. Jadi, asingkan terkait kepentingan apa pun,” tutup Yones.(BFT/LBJ/Yoflan).








