Persoalkan Tuntutan RU Selama 3 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Siapkan Pledoi dan Minta Hakim Uji Fakta

Beritafajartimur.com (Denpasar-Bali) Sidang perkara narkotika dengan I, Erwin dan terdakwa II, RU memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, tuntutan pidana selama tiga tahun penjara untuk RU yang diajukan Jaksa Penuntut Umum menuai keberatan dari Tim Penasihat Hukumnya yang terdiri dari Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H. Mereka menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan perbedaan peran dan fakta penguasaan barang bukti antara klien mereka, RU dan terdakwa lainnya, Erwin.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum menyatakan akan mempersiapkan pembelaan atau pledoi secara komprehensif pada sidang berikutnya yang dijadwalakan akan berlangsung pada Kamis, 12 November 2026.

Hendrik T. Selan menyampaikan kekecewaan, karena tuntutan kliennya dinilai sama dengan terdakwa lainnya, padahal menurut pihaknya terdapat perbedaan mendasar terkait penguasaan barang bukti.

“Kami sedikit kecewa sebagai kuasa hukum. Klien kami tidak menguasai barang yang dimaksud, tetapi tuntutannya disamakan, yakni tiga tahun. Di situlah letak keberatan kami,” ujarnya, seusai persidangan.

Menurut Hendrik, perbedaan fakta mengenai penguasaan barang bukti seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.

Pihaknya juga berencana menguraikan persoalan tersebut secara terperinci dalam pledoi, termasuk menguji penerapan pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.

Ia juga menyoroti penggabungan perkara kedua terdakwa dalam satu rangkaian penanganan hukum.

Menurutnya, perlu ada pertimbangan yang cermat agar pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa tidak disamaratakan apabila fakta dan perannya berbeda.

“Kami tidak setuju apabila semuanya dijadikan satu paket, karena menurut kami hal itu tidak sesuai dengan fakta yang ada. Penuntutan terhadap seseorang yang tidak menguasai barang harus benar-benar didasarkan pada pembuktian yang cermat,” tegasnya.

Kuasa Hukum Soroti Penguasaan Barang Bukti

Keberatan serupa disampaikan Timoteus Mordan. Ia menilai tuntutan terhadap RU memberatkan karena, menurut tim penasihat hukum, fakta material yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya perbedaan posisi RU dengan terdakwa lainnya.

Timoteus Mordan menjelaskan, berdasarkan uraian yang disampaikan pihaknya, kliennya ditangkap di depan halaman rumah terdakwa pertama.

Sementara itu, menurut Kuasa Hukum, penguasaan barang bukti yang dipersoalkan berada pada terdakwa pertama.

Atas dasar tersebut, Tim Kuasa Hukum mempertanyakan pemenuhan unsur memiliki, menyimpan, dan menguasai sebagaimana yang mereka pahami dalam penerapan pasal atas kliennya.

“Kalau barang bukti itu sabu, pertanyaannya, di mana ditemukan dan siapa yang menguasainya? Menurut fakta yang kami sampaikan, barang bukti tersebut tidak ditemukan pada tubuh klien kami. Karena itu, kami mempertanyakan korelasi antara penangkapan, lokasi penemuan barang bukti, dan pertanggungjawaban pidana terhadap klien kami,” kata Timoteus Mordan.

Timoteus Mordan juga menyinggung keberadaan alat yang disebut bong di rumah kliennya. Menurut dia, pihak Kuasa Hukum telah mengajukan asesmen dan keterangan lain yang, menurut penilaiannya, berkaitan dengan dugaan penggunaan narkotika.

Namun, pihaknya menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dinilai berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.

Tim Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara secara objektif dengan mempertimbangkan fakta material maupun aspek yuridis, sehingga pertanggungjawaban pidana setiap terdakwa ditentukan berdasarkan peran masing-masing.

Pledoi Dijadwalkan 12 November 2026

Tim Kuasa Hukum menyatakan akan memanfaatkan agenda pembelaan untuk menyampaikan seluruh argumentasi yang dinilai relevan dalam membantah tuntutan JPU.

Menurut Timoteus Mordan, pledoi menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk menguji kembali kesesuaian antara fakta persidangan dan konstruksi hukum yang digunakan dalam penuntutan.

Ia berharap Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan rangkaian perkara secara keseluruhan, tetapi juga mencermati secara khusus posisi RU dalam peristiwa yang didakwakan.

“Kami optimistis akan melakukan pembelaan. Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta material dan fakta yuridis yang terungkap di persidangan. Di sinilah kami berharap keadilan substantif dapat diwujudkan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Tim Penasihat Hukum, agenda pledoi dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2026. Dalam pembelaan tersebut, mereka akan menguraikan alasan keberatan terhadap tuntutan serta meminta majelis hakim menilai kembali pembuktian atas kliennya.

Kejari Denpasar: Perkara Dinilai Miliki Keterkaitan

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Achmad Wahyudi, S.H., M.H., memberikan penjelasan mengenai alasan kedua terdakwa diproses dalam satu berkas perkara.

Menurut Achmad, penuntutan atas kedua terdakwa berdasarkan pada rangkaian peristiwa yang dinilai saling berkaitan. Ia menyebut masing-masing terdakwa memiliki peran dalam rangkaian perkara tersebut.

“Perkara Erwin dan Rifaldi memang satu berkas karena dalam proses penuntutan terdapat satu kesatuan peristiwa. Dalam proses pembuktian, ada peran masing-masing yang dinilai berkaitan dengan munculnya barang bukti sabu tersebut,” kata Achmad.

Lebih lanjut, Achmad menerangkan, penuntutan tersebut juga didasarkan pada alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan selama proses persidangan.

Menurutnya, aspek yang berkaitan dengan dugaan permufakatan serta aliran uang antara Erwin dan Rifaldi turut menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Achmad menambahkan, berkas perkara dari kepolisian telah diproses dan materi pembuktiannya disampaikan dalam persidangan. Ia menilai terdapat dasar yang digunakan JPU dalam menyusun tuntutan terhadap para terdakwa.

Meski demikian, perbedaan pandangan antara penuntut umum dan tim penasihat hukum akan diuji lebih lanjut melalui tahapan persidangan berikutnya.

Majelis Hakim Jadi Penentu

Perbedaan argumentasi antara tim penasihat hukum dan pihak kejaksaan memperlihatkan bahwa persoalan utama dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai lamanya tuntutan pidana, melainkan juga mengenai pembuktian peran setiap terdakwa dan pemenuhan unsur tindak pidana yang didakwakan.

Tim Kuasa Hukum menekankan pentingnya membedakan penguasaan barang bukti serta posisi masing-masing terdakwa. Sebaliknya, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa perkara tersebut memiliki keterkaitan berdasarkan rangkaian pembuktian yang diajukan selama persidangan.

Selanjutnya, Majelis Hakim akan menilai seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi hukum yang disampaikan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang pledoi pada 12 November 2026 menjadi kesempatan bagi Tim Kuasa Hukum RU untuk menyampaikan pembelaan secara resmi terhadap tuntutan JPU.

Putusan akhir nantinya akan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa dinilai berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku

Pos terkait