BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Manggarai Barat mulai memasuki fase yang menentukan.
Di tengah persiapan menuju pemungutan suara pada 29 September mendatang, dua desa justru menghadirkan dinamika yang bertolak belakang.
Satu desa hanya memiliki seorang bakal calon kepala desa, sementara desa lainnya kelebihan pendaftar hingga harus menempuh seleksi tambahan.
Situasi tersebut terjadi di Desa Waka, Kecamatan Pacar, dan Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo. Kedua desa ini kini menjadi perhatian khusus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat karena memerlukan mekanisme penyelesaian yang berbeda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas PMD Manggarai Barat, Aloysius Lahi, mengatakan Desa Waka menghadapi persoalan minimnya jumlah pendaftar. Hingga berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran tahap pertama, hanya satu orang yang resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa.
Menurut Aloysius, kondisi tersebut tidak serta-merta menghentikan tahapan Pilkades. Keputusan selanjutnya berada di tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama panitia pemilihan tingkat desa melalui forum musyawarah.
“Mereka harus berembuk, apakah melanjutkan proses dengan calon tunggal atau membuka kembali perpanjangan pendaftaran tahap kedua,” kata Aloysius saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026).
Apabila hasil musyawarah memutuskan tahapan tetap dilanjutkan, maka calon tunggal tersebut akan berhadapan dengan kotak kosong pada hari pemungutan suara. Sebaliknya, jika BPD dan panitia memilih membuka kesempatan bagi calon lain, maka masa pendaftaran akan diperpanjang selama 10 hari karena masa perpanjangan selama 25 hari pada tahap pertama telah berakhir.
Berbeda dengan Desa Waka, Desa Macang Tanggar justru menghadapi tingginya minat masyarakat untuk mengikuti kontestasi Pilkades. Sebanyak enam orang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa, padahal regulasi hanya memperbolehkan maksimal lima calon mengikuti pemilihan.
Seluruh pendaftar dinyatakan memenuhi syarat administrasi setelah melalui proses verifikasi yang mencakup tingkat pendidikan, usia, serta pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan.
Namun, hasil penilaian menunjukkan adanya persaingan ketat pada kelompok nilai terendah.
“Dari hasil verifikasi administrasi, satu orang memperoleh skor 11, satu orang memperoleh skor 9, dan empat orang memperoleh skor 7,” ujar Aloysius.
Karena terdapat empat bakal calon dengan nilai yang sama, panitia pemilihan bersama BPD wajib menggelar seleksi lanjutan berupa ujian tertulis untuk menentukan satu peserta yang akan gugur.
“Dari empat orang yang memiliki skor sama itu, satu orang akan gugur melalui ujian tertulis. Tiga orang yang lolos akan bergabung dengan dua bakal calon yang memiliki nilai tertinggi untuk mengikuti tahapan berikutnya,” katanya.
Ujian tertulis tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/7/2026).
Fenomena yang muncul di dua desa itu menunjukkan bahwa dinamika Pilkades tidak selalu berkaitan dengan sengitnya persaingan politik. Di satu sisi, pemerintah desa dihadapkan pada tantangan minimnya partisipasi calon, sementara di sisi lain harus memastikan proses seleksi berlangsung objektif ketika jumlah pendaftar melebihi batas yang ditentukan.
Secara keseluruhan, Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Manggarai Barat akan digelar di 64 desa yang tersebar di berbagai kecamatan.
Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan dapat berlangsung sesuai regulasi, transparan, serta kondusif sehingga menghasilkan kepala desa yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakat.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pemungutan suara Pilkades Serentak akan berlangsung pada 29 September 2026 di seluruh desa peserta.(BFT/LBJ/RED/YF)












