Beritafajartimur.com (Denpasar) 5 November 2026. Peninjauan Kembali (PK) para pihak Termohon/Tergugat (1) PT. BTID, T (2) Desa Adat Serangan, T (3) adalah Lurah Serangan, dan turut Tergugat adalah Wali Kota Denpasar ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penolakan itu tertuang melalui keputusan tertanggal 29 Oktober 2026. Terkait keputusan ini, Siti Sapurah, S.H., alias Ipung yang bertindak selaku Kuasa Hukum sekaligus Ahli waris Tanah Warisan milik Daeng Abdul Kadir di Serangan seluas 647m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 11.200 m2 milik Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir (alm.) yang didampingi Horasman Diando Suradi, S.H., ditemui di Denpasar mengatakan rasa syukurnya ke hadirat Tuhan Yang Mahakuasa atas keadilan yang diperoleh melalui perjuangan panjang dan melelahkan selama 3 (tiga) tahun sejak bergulirnya kasus ini.
“Saya berharap semua pihak bisa menghormati putusan pengadilan. Kalau memang sudah kalah, harus legawa. Kalau tidak bisa membayar, tanah yang menjadi hak saya harus dikembalikan,” katanya.
Tuntut Pengembalian Tanah dan Ganti Rugi Rp 10,5 Miliar
Selain menuntut pengembalian objek tanah sengketa, Ipung juga memperjuangkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 10,5 miliar yang menurutnya menjadi kewajiban PT BTID berdasarkan putusan pengadilan.
Dia menyebut terdapat dua agenda eksekusi yang ingin segera direalisasikan.
Pertama, eksekusi pengembalian objek tanah yang disengketakan. Kedua, eksekusi pembayaran ganti rugi sebesar Rp 10,5 miliar yang dibebankan kepada PT BTID.
Ipung menjelaskan, tuntutan ganti rugi tersebut berkaitan dengan penggunaan atau penerbitan SHGB Nomor 82 atas tanah yang menjadi objek sengketa. Menurut dia, SHGB tersebut berlaku selama 30 tahun, terhitung sejak 23 Juni 1993 hingga 23 Juni 2023.
Jika pembayaran tidak dapat dilakukan secara tunai, Ipung menyatakan akan menempuh upaya sita eksekusi terhadap aset tanah milik PT BTID.
Dia mengaku telah mengajukan dua bidang tanah milik perusahaan tersebut sebagai objek yang dimohonkan untuk sita eksekusi. Kedua bidang tanah itu masing-masing disebut memiliki luas sekitar 24 are dan 1 hektare.
“Saya sudah mengajukan dua bidang tanah milik PT BTID di luar objek sengketa untuk dimohonkan sita eksekusi. Kalau tidak bisa membayar secara tunai, saya akan menempuh jalur hukum melalui aset tersebut,” ujarnya.
Menurut Ipung, langkah itu ditempuh agar kewajiban pembayaran ganti rugi yang disebutnya telah diputus pengadilan dapat direalisasikan.
Berharap Pemkot Denpasar Ikut Menyelesaikan
Dalam perkara ini, Ipung juga berharap Pemerintah Kota Denpasar bersikap kooperatif, terutama menyangkut tanah yang disebut digunakan untuk kepentingan jalan umum.
Dia mengaku mendapat informasi bahwa Wali Kota Denpasar menunjukkan sikap kooperatif dan pernah menyampaikan kemungkinan penyelesaian pembayaran tanah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Ipung menyebut nilai Rp 10,5 miliar yang diperjuangkannya merupakan nilai yang dianggap wajar. Bahkan, menurut dia, apabila tanah digunakan untuk kepentingan jalan umum, penggantian harus memperhatikan ketentuan dan penilaian yang berlaku.
“Kalau memang tanah itu akan digunakan untuk jalan umum, silakan diselesaikan dengan baik. Tetapi hak pemilik tanah harus dihormati. Jangan sampai tanah masyarakat digunakan tanpa penyelesaian yang jelas,” katanya.
Ipung juga menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut-larut. Dia berharap penyelesaian dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
Menunggu PN Denpasar Lanjutkan Eksekusi
Setelah dua permohonan PK yang diajukan PT BTID dan Desa Adat Serangan disebut ditolak MA, Ipung kini menaruh harapan pada PN Denpasar.
Dia berencana segera mengajukan permohonan melanjutkan eksekusi yang sempat ditangguhkan. Baginya, proses panjang di pengadilan harus diakhiri dengan pelaksanaan putusan sehingga hak yang diperjuangkan memperoleh kepastian.
Ipung menegaskan akan terus menempuh jalur hukum, baik untuk pengembalian objek tanah maupun pemenuhan kewajiban ganti rugi.
“Perjuangan ini sudah panjang. Saya hanya ingin putusan pengadilan dilaksanakan. Jangan sampai masyarakat kecil yang sudah berjuang melalui jalur hukum justru tidak mendapatkan kepastian,” pungkasnya.(Donny Parera)





