Wakil II DPRD Badung, Made Wijaya, S.E., Ingatkan Pemerintah segera Selesaikan Status Tanah Milik Desa Adat Tanjung Benoa yang Dipakai SMPN 3 Kuta Selatan

Beritafajartimur.com (Badung) Pemerintah Kabupaten Badung di bawah pimpinan Bupati Adi Arnawa dimohon segera menyelesaikan status tanah seluas 64 are yang saat ini digunakan SMP Negeri 3 Kuta Selatan. Diketahui, penyelesaian status tanah ini sudah terkatung-katung selama 33 tahun sejak masa Pemerintahan Bupati A.A. Ngurah Oka Ratmadi (Cok Rat) hingga masa pemerintahan Bupati Nengah Adi Arnawa. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Badung dari Fraksi Fraksi Partai Gerindra, I Made Wijaya, S.E., yang juga Bendesa Adat Desa Tanjung Benoa kepada media ini pada Sabtu, 7 November 2026. Menurut Made Wijaya, S.E., terkait hal ini, Fraksi Gerindra DPRD Badung telah menyatakan dan mengingatkan pemerintah Kabupaten Badung agar secepatnya memberi atensi menyelesaikan masalah ini dengan berbagai opsi yang diusulkan pihaknya.

“Di dalam Fraksi Gerindra, kami sudah menyatakan itu dan mengingatkan kepada pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan, BPKD Badung agar mengatensi terkait masalah tanah desa adat Tanjung Benoa, karena kita sudah bersurat dan ini cukup lama kami memberikan dukungan terhadap pemerintah, khususnya di bidang pendidikan, dan sudah menjadi kewajiban pemerintah sesuai dengan regulasi, bahwa urusan pendidikan adalah rumah tangga pemerintah, bukan rumah tangga desa adat. Kami sangat kooperatif dengan apa yang menjadi partnership, apalagi saya, pak Wijaya menjadi bagian dari pemerintah di sana, di gedung DPRD, saya sangat memberikan dukungan kepada pemerintah selama ini terkait masalah sampah, masalah kebersihan, masalah lingkungan, alam, apa yang sering saya perlihatkan dan tunjukkan sebagai pimpinan adat juga, di satu sisi apa yang menjadi milik Krama desa adat yang sudah diputuskan dalam paruman desa adat, masyarakat sering menanyakan hal tersebut. Dan saya selaku wakil rakyat, saya harus sampaikan ini kepada pemerintah bahwa masalah ini sudah 33 tahun belum jelas sejak masa pemerintahan dari pak Cok (Bupati A.A. Ngurah Oka Ratmadi, red.) menjadi Bupati. Kemudian pak Agung Gede Agung menjadi Bupati, termasuk pak Sudikerta menjadi wakil Bupati, lalu pak Giri (I Nyoman Giri Prasta, red.) menjadi ketua DPRD dan menjadi Bupati Badung, sampai saat ini pak Ardi Arnawa menjadi Bupati yang berasal dari Kuta Selatan, mohon diatensi. Bahkan, saya sudah memberikan rambu-rambu dan secara resmi, sah menyatakan bahwa agar pemerintah memikirkan untuk pengganti (tukar guling) tanah tersebut, karena saya yakin masih banyak aset-aset milik pemerintah, baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi yang ada di desa adat. Apalagi adanya lahan-lahan provinsi dan kabupaten dikontrakkan oleh pemerintah kepada pihak swasta, di satu sisi, dan di sisi lain, kami punya aset desa adat yang dipakai pemerintah tanpa ada kejelasan. Ini yang tidak adil menurut kami, karena saya, pak Wijaya selaku anggota legislatif, adalah partnership dari pemerintah, maka sesuai dengan fungsi kontrol saya, saya mengontrol pemerintah agar mengatensi di tahun 2027 yang akan datang karena kita sudah melakukan pembahasan APBD, kita berharap PAD (Pendapatan Asli Daerah, red.) mudah-mudahan dengan potensi yang ada, dana yang masuk dari sektor pariwisata kita bisa terus menggelembung. Untuk itu, kami harapkan di pembahasan ini, di anggaran perubahan mohon dipikirkan bagaimana penyelesaian masalah tanah adat kami supaya tidak berlarut-larut. Ini perlu saya sampaikan kepada pemerintah, jangan sampai menjadi klimaks akibat kurangnya atensi terhadap kasus tanah adat kita ini, karena kita tahu, masyarakat kita itu pasti ada batas-batas toleransi yang kita akan sampaikan, namun semua ada batasan,” pinta I Made Wijaya, S.E.

Lalu, Apa solusi yang bisa menyelesaikan kasus ini? “Solusi yang saya maksud untuk diatensi itu artinya bisa dengan ditukar tanah provinsi/kabupaten yang ada di wilayah Tanjung dan kita juga sama-sama memberikan solusi, ada aset-aset milik orang luar yang berada di Tajung tidak mendapatkan ijin pembangunannya karena tersambung LDTR, itu bisa kita bicarakan diberikan pemindahan lahannya ke tanah provinsi yang ada di wilayah luar Tanjung, dan itu bisa diberikan kepada kami, kalau pun memang tidak bisa itu dilaksanakan atensi yang pertama dan yang kedua dinilai dengan NJOP (nominal jual objek pajak, red.) yang ada yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini, berapa di pinggir jalan NJOP pemerintah minimal tanah kami itu tidak dibayarkan diganti dengan uang, di bawah NJOP itu yang kita akan bicarakan. Kalau memang Dinas Pendidikan selaku instansi pemerintah terkait, ingin berkoordinasi dengan kami di desa adat, ya silahkan,” pungkas I Made Wijaya, S.E.(Donny Parera)

Pos terkait