Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Labuan Bajo, Korban Diduga Dicekoki Miras dan Disekap Selama Dua Hari

beritafajar by beritafajar
15 Juli 2026
in Hukum & Kriminal
0
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Labuan Bajo, Korban Diduga Dicekoki Miras dan Disekap Selama Dua Hari
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap korban berusia 13 tahun.

Kasus yang menyita perhatian publik ini menimpa seorang pelajar asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, yang dalam pemberitaan ini disamarkan dengan nama Bunga. Dugaan kekerasan seksual itu dilaporkan keluarga korban ke Polres Manggarai Barat pada Senin, 13 Juli 2026.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang menegaskan, institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap setiap bentuk kejahatan seksual yang menyasar perempuan dan anak. Menurut dia, perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi salah satu prioritas penegakan hukum di wilayah Manggarai Barat.

“Kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang korbannya anak. Kejahatan seperti ini merupakan tindakan yang sangat serius karena merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara aman,” kata Christian saat dikonfirmasi di Mapolres Manggarai Barat, Selasa malam, 14 Juli 2026.

Ia mengatakan, sesaat setelah laporan polisi dengan Nomor LP/B/108/VII/2026/SPKT/Polres Mabar diterima, jajaran Satuan Reserse Kriminal langsung diperintahkan melakukan penyelidikan dan memburu para terduga pelaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, profesional, dan tuntas agar korban memperoleh keadilan serta memberikan efek jera bagi para pelaku,” ujarnya.
Korban Diduga Diperdaya dan Mengalami Kekerasan Berulang

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu bermula pada Jumat, 10 Juli 2026. Korban diajak oleh seorang rekannya berinisial S dengan alasan membeli paket data internet.

Namun, korban justru dibawa ke sebuah ruko kosong di kawasan depan Puskesmas Batu Cermin, Labuan Bajo. Di lokasi itu, menurut penyidik, telah menunggu sejumlah terduga pelaku.

Polisi menduga korban dipaksa mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi hingga kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tidak berdaya itulah korban diduga mengalami persetubuhan oleh para pelaku.

Penyidik juga menduga korban kemudian dibawa ke sebuah vila di kawasan Mburak, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo. Di lokasi tersebut, korban diduga ditahan selama dua hari dan kembali mengalami kekerasan seksual.

Peristiwa itu, menurut polisi, berlanjut hingga Senin, 13 Juli 2026. Korban dibawa kembali ke lokasi semula dan diduga kembali dipaksa mengonsumsi minuman keras sebelum mengalami dugaan persetubuhan untuk kedua kalinya.

Seluruh rangkaian kejadian tersebut kini masih didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta hasil visum.

Berbekal laporan keluarga korban dan hasil penyelidikan awal, Tim URC Resmob Komodo bergerak melakukan pengejaran pada Senin malam.

Sekitar pukul 19.30 Wita, polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial R (18) dan A (31) di sebuah rumah di Dusun Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Hasil pemeriksaan terhadap keduanya kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan seorang pelaku lain. Sekitar pukul 21.30 Wita, polisi kembali menangkap NA (17) di sebuah warung di kawasan Jalan Trans Flores, Kompleks SDN Labuan Bajo 2.
“Ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Lufthi.
Penanganan Berorientasi pada Perlindungan Korban
Karena korban dan salah seorang terduga pelaku masih berstatus anak, penyidikan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur sistem peradilan pidana anak dan perlindungan anak.
Penyidik juga berkoordinasi dengan rumah sakit untuk melakukan Visum et Repertum (VeR) sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Selain proses hukum, kepolisian menyatakan akan memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis melalui layanan trauma healing bersama instansi terkait.

“Kami tidak hanya fokus pada proses penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikologis korban. Di saat yang sama, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan S yang diduga menjadi pihak yang mempertemukan korban dengan para terduga pelaku,” ujar Lufthi.

Polres Manggarai Barat mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, termasuk memperhatikan lingkungan sosial mereka. Kepolisian menilai keterlibatan keluarga dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kepolisian menegaskan akan mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut sesuai alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)

Previous Post

Usai Unggah Video Pembuatan SIM tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

beritafajar

beritafajar

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Polsek Lembor Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

10 Juli 2026
Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

Deretan Kasus LS Yang Kini DPO Penganiayaan Bersama-sama

10 Mei 2026
Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

Uang Turis Rp 85 Juta Diduga Digelapkan Agen Travel, Nama Labuan Bajo Kembali Tercoreng

10 Mei 2026
Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

Empat Tahun KSP Kopdit Pasar Lembor: Dari Koperasi Muda Menjadi “Rumah Bersama” Warga

11 Mei 2026

Hello world!

1
Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 17 Orang di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 18 Orang

1
Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

Askot PSSI Denpasar Tancap Gas, Tuntaskan Program Jelang Akhir Tahun 2023

1

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Labuan Bajo, Korban Diduga Dicekoki Miras dan Disekap Selama Dua Hari

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Labuan Bajo, Korban Diduga Dicekoki Miras dan Disekap Selama Dua Hari

15 Juli 2026
Usai Unggah Video Pembuatan SIM tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

Usai Unggah Video Pembuatan SIM tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

15 Juli 2026
PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Khitan Massal Gratis, 145 Anak di Kota Bima Rasakan Manfaat Program Kepedulian Kota Bima

PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Khitan Massal Gratis, 145 Anak di Kota Bima Rasakan Manfaat Program Kepedulian Kota Bima

15 Juli 2026
Waspada Penawaran Pelunasan Kredit melalui SBKKN oleh Pihak yang tidak Bertanggung jawab

Waspada Penawaran Pelunasan Kredit melalui SBKKN oleh Pihak yang tidak Bertanggung jawab

14 Juli 2026

Recent News

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Labuan Bajo, Korban Diduga Dicekoki Miras dan Disekap Selama Dua Hari

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Labuan Bajo, Korban Diduga Dicekoki Miras dan Disekap Selama Dua Hari

15 Juli 2026
Usai Unggah Video Pembuatan SIM tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

Usai Unggah Video Pembuatan SIM tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

15 Juli 2026
PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Khitan Massal Gratis, 145 Anak di Kota Bima Rasakan Manfaat Program Kepedulian Kota Bima

PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Khitan Massal Gratis, 145 Anak di Kota Bima Rasakan Manfaat Program Kepedulian Kota Bima

15 Juli 2026
Waspada Penawaran Pelunasan Kredit melalui SBKKN oleh Pihak yang tidak Bertanggung jawab

Waspada Penawaran Pelunasan Kredit melalui SBKKN oleh Pihak yang tidak Bertanggung jawab

14 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur