Beritafajartimur.com (Buleleng-Bali)
Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto S.H.,S.IK., M.H., seijin Kapolres Buleleng AKBP l Made Sinar Subawa menggelar jumpa wartawan terkait pengungkapan kasus Illegal Loging, Rabu 20/01/21.
Acara yang digelar di Mako Polres Buleleng terkait dugaan kasus tindak pidana Illegal Loging juga dihadiri Drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, M.Si., selaku Pimpinan di TNBB bersama team Opsnal Polres Buleleng.
Kasus Illegal Loging merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam atau kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona lain dari Taman Nasional di Wilayah Hukum Polres Buleleng.
Keberhasilan penangkapan terhadap pelaku illegal Loging ini berawal dari adanya laporan dari Wayan Widiasa, SH., yang merupakan PNS Polhut TNBB dengan surat Laporan Polisi Nomor: LP-B/ 11/ XII/2020/ Bali/ Res Bll/Sek Grgk, Tanggal 29 Desember 2020.
Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto, SIK., SH.,MH., menjelaskan, bahwa Pelaku yang berjumlah 4 (empat) orang, masing-masing Tohari, Irfan Purnama, sedangkan pelaku yang melarikan diri Heri dan Atnan.
“Ke Empat pelaku dengan sengaja memasuki wilayah Taman Nasional Bali Barat untuk mencari kayu berjenis kayu pait dengan cara menebang kemudian mengangkutnya dengan perahu untuk dijual di daerah Banyuwangi,” jelas Kasar Reskrim.
Atas perbuatan yang melanggar Hukum ini pelaku dikenakan pasal 40 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).dan dikenakan Denda Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa: 1 (satu) buah gergaji tangan yang dibungkus dengan kain berwarna hijau gagang warna putih, 1(satu) buah gergaji tangan yang dibungkus dengan kain berwarna hijau gagang warna hitam, 1(satu) unit mesin tempel merk Honda warna putih 13 PK, 1(satu) buah kemudi perahu,1 (satu) buah dayung, 2 (dua) buah jirigen warna putih, 78 (tujuh puluh delapan) batang kayu pait panjang 2 meter dengan diameter keliling 10-20 cm dan 1 (satu) unit perahu warna orange tua katir berwarna biru.
Kedua pelaku yang masih buron (DPO), Heri dan Adnan, kata Kasat Reskrim akan terus diburu sampai dapat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terhadap kedua pelaku yang melarikan diri akan terus kami buru hingga dapat,” tutup Kasat Reskrim.(BFT/BULL/Res)











