Beritafajartimur.com (Buleleng-Bali)-
Kapolres Buleleng, melalui Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto S.H.,S.IK., M.H. dan Kanit 1 Pidum IPDA Kevin Simatupang, S.Tr.K., menggelar jumpa pers terkait hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana judi sabung ayam (tajen), pada Selasa (19/01/21) di Mako polres Buleleng.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang dituangkan didalam Laporan polisi nomor : LP-A/04/I/2021/Bali/Res Buleleng, tanggal 17 Januari 2021 atas kejadian TKP di Banjar Dinas Mandul Desa Panji Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng.
Dari TKP ditemukan barang bukti berupa
2 (dua) buah taji/pisau ayam aduan, 1 (satu) gulung bulang (benang pengikat taji ayam),1 (satu) buah kurungan ayam, 1 (satu) ekor ayam yang masih hidup, 2(dua) ekor ayam sudah mati.,dan uang tunai Rp.135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Selain barang bukti kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, SIK.,MH.,SH., juga mengamankan dua tersangka l Dewa Gede Gogik Wira Adnyana (30) selaku penyelenggara dan Gusti Ngurah Adi Sudarma (30) tahun sebagai Saye atau pengatur jalannya pertarungan ayam yang diadukan. Keduanya beralamat Banjar Dinas Mandul Desa Panji, kecamatan Sukasada, kabupaten Buleleng.
“Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya judi sabung ayam (tajen) di wilayah banjar dinas Mandul Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, selanjutnya sebelum melakukan pengungkapan kami melakukan lidik tentang kebenaran informasi/laporan tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
“Dari hasil lidik benar di tkp tepatnya di halaman belakang rumah milik pelaku/penyelenggara a.n. Dewa Gede Gogik Wira Adnyana sedang berlangsung judi sabung ayam (tajen) selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap penyelenggara dan saye,” lanjutnya.
Bagi pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan denda 25 juta rupiah. Dan pasal 93 ayat (1) UU RI no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.(BFT/SGR/Isk)











