BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) |Benediktus Janur, S.H, advokat di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT meminta Polres Manggarai Barat untuk berhati-hati dan secara cermat dalam dalam menangani kasus dugaan pengrusakan berupa penggusuran dalam kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu’ul di Lokasi Rami Laing, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam rilis yang diterima media ini pada Senin (5/12/2022) Benediktus Janur mengatakan, jangan hanya karena tekanan atau desakan pihak lain yang mempunyai kepentingan tertentu mengabaikan prinsip keadilan yang dibangun di atas kebenaran dan profesionalitas penegakan hukum juga mengabaikan hak-hak konstitusional dan termasuk mengabaikan hak-hak kesatuan masyarakat adat atas tanah ulayat.
“Salah satu isu penting dan mendasar yang harus dicermati oleh Polres Manggarai Barat dalam menangani kasus ini adalah masalah hak-hak kesatuan masyarakat adat Lemes atas tanah ulayat Rami Laing, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, masalah ini terkait dengan hak-hak konstitusional masyarakat adat Lemes yang harus diakui berdasarkan perintah Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati keberadaan Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya. Sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Representasi dari Negara dalam kasus ini kata Benediktus Janur adalah Badan KSDA Wae Wu’ul dan institusi-institusi penegak hukum, termasuk Polres Manggarai Barat, yang harus mengakui dan menghormati keberadaan Masyarakat Adat Lemes dan hak-hak tradisionalnya, termasuk hak atas tanah adat lokasi Rami Laing.
“Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dipertegas lagi oleh Pasal 28I ayat (3) UUD 1945: “Indentitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban,” terang Benediktus Janur.
“Masalah ini juga terkait langsung dengan soal hak-hak asasi manusia (HAM) dari
masyarakat hukum adat Lemes yang harus dilindungi sesuai perintah Pasal 6 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menetapkan, “Identitas masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman. Juga terkait dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang menghormati dan mengakui masyarakat adat dan hak-hak atas tanah adat/ulayat,” tambahnya.
Mengapa hal-hal tersebut penting dan mendasar dalam kasus tersebut?
Menurut advokat yang mengadvokasi beberapa masyarakat adat di Labuan Bajo itu, kasus dugaan penggusuran tanah KSDA Wae Wu’ul di Lokasi Rami Laing tersebut tidak terjadi begitu saja.
Sebab utama kasus tersebut, ungkap Benny, adalah sejumlah warga masyarakat adat Kampung Lemes, yakni Muhammad Suud , Ridwan, Muhamad Said, Syarifudin, Abdul Hamid, dan Ahmad, mengklaim memiliki hak milik atas bidang-bidang tanah berdasarkan penyerahan tanah adat yang dikukuhkan oleh Tu’a Golo Lemes, diakui dan diketahui oleh Kepala Desa Macang Tanggar, Camat Kecamatan Komodo.
“Mereka memiliki legalitas hukum yang lengkap atas bidang-bidang tanah yang mereka klaim sebagai hak miliknya. Bidang-bidang tanah itulah yang mereka jual. Lokasi tempat terjadinya dugaan tindak pidana pengrusakan itu (locus delicti) adalah di tanah yang mereka klaim sebagai tanah hak milik mereka di Lokasi Rami Laing yang ternyata ada bagian dari tanah itu yang berada dalam kawasan KSDA Wae Wu’ul,” tegasnya.
Benediktus Janur menegaskan, peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan itu terjadi di bulan Agustus 2021 ketika ada bagian tanah dalam kawasan KSDA Wae Wu’ul itu digusur oleh excavator untuk memastikan batas-batas bidang-bidang tanah yang diklaim sebagai hak milik Muhammad Suud, Ridwan, Muhamad Said, Syarifudin, Abdul Hamid, dan Ahmad, yang mereka jual tersebut.
“Mereka punya kepentingan untuk memastikan batas-batas tanah yang mereka jual itu, dan oleh karena itu yang ada di lokasi untuk menunjuk dan memastikan batas-batas tanah mereka adalah pihak pemilik/penjual tanah, yakni Blasius Bio alias Frans Nalis,” tandas Benediktus Janur.
Sebagaimana wajarnya pihak pemilik tanah atau penjual tanah yang tahu pasti batas-batas tanahnya yang dijual. Di situlah peran penting Blasius Bio alias
Frans Nalis dari pihak pemilik atau penjual tanah.
Menurut informasi, di lokasi saat itu tidak ada tanda-tanda batas atau penunjuk apapun dari pihak BKSDA yang menyatakan dengan jelas batas-batas tanah KSDA Wae Wu’ul.
“Ini juga kelemahan dari pihak BKSDA,” beber Benediktus Janur.
“Seharusnya pihak BKSDA memasang patok-patok atau pilar batas dan plang yang jelas menyatakan batas tanah kawasan KSDA,” tambahnya.
Dikatakan Benediktus Janur, setelah muncul masalah ini barulah pihak BKSDA membuat patok-patok atau pilar batas dan plang kawasan KSDA Wae Wu’ul.
Benny juga meminta pihak BKSDA harus fair. Jangan hanya warga masyarakat adat saja yang cepat sekali disalahkan, sementara ketika masyarakat adat mempersoalkan tanah adat mereka yang diambil begitu saja dan dijadikan sebagai kawasan KSDA, tidak cepat ditanggapi dan diberikan solusi.
“Sepengetahuan saya sudah lama sejumlah kesatuan masyarakat adat di sekitar kawasan KSDA itu, termasuk masyarakat adat Lemes, meminta kepada BKSDA agar tanah adat yang tidak pernah mereka serahkan jadi kawasan KSDA untuk dikembalikan. Sampai hari ini tidak ada tanggapan atau solusi penyelesaian,” tutup Benny. (BFT/LBJ/Yoflan).











