BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo) -Upaya pemberantasan narkotika di kawasan pariwisata super premium Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menunjukkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DI (28) dan AM (28) ditangkap di Gang Rate Waenahi, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 15.30 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian yang telah berlangsung selama hampir empat bulan.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A.D. Siok, S.H., dalam keterangan resminya pada Senin (4/5/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Anggota kami kerahkan untuk mendalami aktivitas mencurigakan di kawasan Waenahi sejak awal tahun ini,” ujarnya.
Setelah mengantongi cukup bukti, petugas melakukan penyergapan terhadap kedua pelaku. Dalam operasi tersebut, DI dan AM tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar.
Hasilnya, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Sampoerna. Modus ini diduga digunakan pelaku untuk mengelabui aparat.
“Barang bukti ditemukan tersembunyi dalam kotak rokok. Ini salah satu cara pelaku untuk menghindari kecurigaan,” jelas AKP Matheos.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka bersama.
Mereka juga mengaku telah mengonsumsi sabu sebanyak empat kali sejak Maret 2026. Untuk memastikan jenis barang bukti, polisi mengirimkan sampel kristal tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamin, zat aktif dalam narkotika jenis sabu. Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,12 gram, satu kotak rokok, serta dua unit telepon genggam, yakni iPhone 13 berwarna hitam dan Oppo berwarna ungu muda.
Saat ini, DI dan AM telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
AKP Matheos menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Manggarai Barat, khususnya di kawasan strategis pariwisata seperti Labuan Bajo.
“Proses hukum akan kami jalankan hingga tuntas. Ini juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih berani terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di wilayah Manggarai Barat dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menjaga citra Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata unggulan yang aman dan bersih dari narkoba.(BFT/LBJ/Red/Yoflan)










