BERITAFAJARTIMUR.COMĀ (Borong-MATIM) Penemuan mayat telah mengguncang Kampung Lenda, RT.004/RW.002, Kelurahan Golo Wangkung Utara, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur.
Kapolres Matim AKBP Suryanto, S.ST., M.Mar.E., M.M., M.Tr.Opsla., menyampaikan bahwa peristiwa naas ini berawal dari penemuan mayat pada hari Jumat, 31 Mei 2024, pukul 11.00 WITA, oleh seorang saksi bernama Maria Themes.
“Karena panik Maria berteriak minta tolong dan warga pun berkerumun menghampiri Maria. Setelah warga melihat ada mayat yang tergeletak, warga pun melapor ke Pospol Congkar kemudian Pol Congkar meneruskan ke Polres Matim dan Polsek Sambi Rampas,” terang Suryanto.
Lanjutnya, setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sambi Rampas dan Sat Reskrim Polres Matim menuju TKP.
“Setelah dilakukan olah TKP, kami segera mencari saksi untuk memperoleh keterangan untuk mendapatkan petunjuk,” tutur Suryanto.
Tidak butuh waktu lama kepolisian menemukan sebuah petunjuk bahwa pada malam harinya dikampung Lenda ada pesta pernikahan.
Sehingga kepolisian langsung mencari saksi saksi yang bisa memberikan keterangan untuk memudahkan kepolisian mengungkap peristiwa tersebut.
Setelah mendapatkan semua keterangan saksi bahwa mayat yang ditemukan bermula dari adanya pertikaian di malam pesta antara korban bernama ADP alis Alo dan pelaku bernama EDP alias Gius yang berujung penganiayaan sampai korban meninggal dunia.
Kronologi
Kasus ini diungkap melalui Laporan Polisi Nomor: LP/67/VI/2024/NTT, Reserse Matim, dengan Tersangka bernama EDP alias Gius dan Korban ADP alias Alo.
Menurut Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, S.ST., M.Mar.E., M.M., M.Tr.Opsla., kejadian bermula pada Kamis, 30 Mei 2024, ketika anak dari Maria Timas, yakni Petrus Sarmin dan Desiana Ratna Juita, mengikuti pernikahan massal di Gereja St. Aloysius Lengkoajang.
Resepsi pernikahan dimulai pukul 20.00 WITA di halaman rumah Yohanes Adiman dan berlangsung hingga pukul 00.00 WITA, kemudian dilanjutkan dengan acara bebas. Pada pukul 02.45 WITA, terjadi perkelahian antara ADP alias Alo (korban) dan IJ alias Ino (saksi), yang menyebabkan acara bebas dihentikan. IJ, EDP, dan LM kemudian mengangkat sound system ke rumah Sebastianus Nopen.
āSesampainya di halaman rumah Sebastianus Nopen, PK alias Leo (adik kandung korban) menganiaya IJ di kepala, yang kemudian membalas dengan menganiaya PK di dada. DM alias Dami (adik kandung korban) melerai mereka,ā ungkap Kapolres AKBP Suryanto.
Kemudian, ADP alias Alo (korban) datang dan menganiaya VS (saksi) di kepala.
Pelaku EDP dan saksi FS mendekati korban.
Pelaku EDP bertanya kepada korban, āKenapa kau pukul Vinsen?ā sambil mendorong korban dari teras rumah ke halaman.
āKorban kemudian menganiaya pelaku EDP di kepala. Pelaku membalas dengan memukul rahang kiri korban menggunakan kepalan tangan kanan. Pelaku kemudian menendang korban, tetapi tidak mengenai. Korban mengambil batu dan memukul ke arah pelaku, namun pelaku menangkis dan kemudian mengambil pisau dari pinggang kirinya dan menusuk korban di dada kiri,ā jelas Kapolres.
Setelah menusuk korban, pelaku dan saksi FS masuk ke rumah dan menaruh pisau di atas tikar. MT mengamankan pisau tersebut. Korban berjalan menuju kebun kopi yang berjarak 100 meter dari tempat kejadian.
Paginya, Jumat 31 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 WITA, Kata Kapolres AKBP Suryanto, pelaku EDP mengajak keluarga saksi MT untuk membongkar kemah.
Sekitar pukul 11.00 WITA, warga menemukan korban ADP meninggal dunia.
Mendengar ini, pelaku EDP melarikan diri ke sawah hingga pukul 18.00 WITA, kemudian menuju rumah keluarga.
Anggota Babinsa Congkar dan anggota Pospol Congkar mengamankan pelaku.
Kasus ini telah ditingkatkan ke proses penyidikan sejak Kamis, 6 Juni 2024. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dijelaskan Kapolres AKBP Suryanto.
Barang bukti
* 1 bilah pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat milik tersangka
* 1 lembar baju kemeja berwarna hitam milik korban
* 1 lembar celana jeans berwarna biru milik korban
* 1 pasang sepatu warna hitam dengan lis putih milik korban
* 1 pasang kaos warna hitam milik korban
* 1 buah topi warna hitam milik korban
* 1 pakaian pelaku
Pasal yang disangkakan
āPelaku dijerat dengan Pasal 354 Ayat 2 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pasal 354 ayat 2 KUHP: āJika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara 10 tahun.ā Pasal 351 ayat 3 KUHP: āJika mengakibatkan mati diancam dengan penjara 7 tahun.āā ujar Suryanto. (BFT/BOR/Ardi)











