BERITAFAJARTIMUR.COM (Susut-BANGLI) | Kasus Tindak pidana pencurian HP merek Oppo A3s yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) di tempat korban bekerja membuat kandang babi milik Dewa Open di Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli berhasil diungkap.
Hal tersebut terungkap pada saat jumpa pers pada hari Jumat, 10 Juni 2022, pukul 12.00 Wita, di Mako Polsek Susut, Polres Bangli. Kapolsek Susut, AKP I Nyoman Edi Suwarya, S.H., M.H., yang didampingi Kanit Reskrim IPDA I Putu Asmara Putra, S.H., beserta team Opsnal Polsek Susut menjelaskan telah melakukan pengungkapan terkait laporan tindak pidana pencurian HP merk Oppo A3s milik pelapor I Nengah Merta (60 tahun), asal Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
“Adapun terduga pelaku I Dewa Gede Gombloh (51 tahun), pekerjaan petani beralamatkan Banjar Kebon, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Kasus pencurian HP Oppo A3s milik Dewa Open terjadi pada 14 Mei 2022 di Tempat korban bekerja membuat kandang babi di Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli,” jelas Kapolsek Susut AKP I Nyoman Edi Suwarya, S.H.,M.H., dalam rilisnya ke media ini, Sabtu pagi, 11 Juni 2022.
“Awal terjadinya kasus pencurian ini bermula ketika pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 seperti biasa korban bekerja sebagai buruh. Sekira pukul 12.00 Wita pada saat jam istirahat, korban mengambil Hp dan setelah itu korban menaruh Hp di atas motor milik terduga pelaku untuk ditinggal membeli rokok. Kemudian setelah kembali, HP miliknya sudah tidak ada dan korban sudah sempat menanyai terduga pelaku namun dikatakan tidak melihat HP korban. Selanjutnya korban berusaha mencari di sekitar tempat bekerja, namun tidak ditemukan. Iapun sempat menghubungi namun tidak aktif, sehingga korban mengalami kerugian Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Dengan tidak ditemukannya HP miliknya, kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Susut guna penanganan lebih lanjut,” bener Kapolsek Susut AKP I Nyoman Edi Suwarya.
Maka, berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal dipimpin Kanit Reskrim IPDA I Putu Asmara Putra, S.H., melakukan proses penyelidikan. Dan
selanjutnya dari hasil penyelidikan team berhasil mengungkap terduga pelaku yang tiada lain I Dewa Gede Gombloh. Aparat kepolisian pun mengamankan terduga pelaku di rumahnya di Banjar Kebon, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yang telah megambil HP merk Oppo A3s warna hitam yang diambil di atas motor miliknya di areal tempat pembuatan kandang babi milik Dewa Open di Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Susut untuk mendapat proses hukum lebih lanjut. Sedangkan Barang bukti (BB) yang disitu petugas terdiri dari: 1 (satu) unit Hp merk Oppo A3s warna hitam, dan 1 (satu) buah kotak Hp merk Oppo A3s,” tutup Kapolsek.
Kini terduga pelaku ditahan di Mapolsek Susut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan pasal yang disangkakan berupa Pasal 364 KUHP. (Donny Parera)











