BERITAFAJARTIMUR.COM (Jakarta) Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 secara bertahap.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).
“Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” ujar Tito dilansir Tribunbengkulu.com, Senin (3/2/2025).
Mendagri Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun kepastian lokasinya masih dalam pembahasan.
Namun, mantan Kapolri itu menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
“Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara.
Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta,” ungkap Tito.
19 Kepala Daerah Provinsi NTT Akan Dilantik Secara Serentak
Sebanyak 19 kepala daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melakukan pelantikan secara serentak pada 20 Februari 2025 mendatang.
Pemilihan 20 Februari 2025 itu menyusul pengunduran jadwal pelantikan asal yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Sebenarnya ada 20 Kepala daerah Nusa Tenggara Timur yang harusnya dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.
Namun sayangnya, ada 1 Kabupaten yakni Kabupaten Belu yang gugatannya diterima Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lanjut ke tahap pembuktian.
Daftar 19 Kepala Daerah Terpilih di Nusa Tenggara Timur Dilantik 20 Februari 2025:
1. Kabupaten Kupang = Yosef Lede – Aurum Titu Eki
2. Kabupaten Timor Tengah Utara = Yosep Kebo – Kamilus Elu
3. Kabupaten Malaka= Stef Bria Seran – Henri Simu
4. Kabupaten Lembata = Kanisius Tuaq – Muhamad Nasir
5. Kabupaten Ende Yosep Badeoda – Domi Minggu Mere
6. Kabupaten Nagekeo = Simplisius Donatus – Gonzalo Muga
7. Kabupaten Ngada = Raymundus Bena – Bernadinus Ngebu
8. Kabupaten Manggarai = Heribertus Nabit – Fabianus Abu
9. Kabupaten Manggarai Timur = Agas Andreas – Tarsisius Sjukur
10. Kabupaten Sumba Timur = Umbu Lili Pekuwali – Yonathan Hani
11. Kabupaten Alor = Iskandar Lakamau – Rocky Winaryo
12. Kabupaten Manggarai Barat = Edistasius Endi – Yulianus Weng
13. Kabupaten Rote Ndao = Faulus Henuk – Apremoi Dudelusy Dethan
14. Kabupaten Sumba Barat = Yohanis Dade – Thimotius Tede Ragga
15. Kabupaten Sumba Barat Daya = Ratu Ngadu Bonnu Wulla – Diminikus Alphawan Rangga Kaka
16. Kabupaten Flores Timur = Atonius Doni Dihen – Ignasius Boli
17. Kabupaten Timor Tengah Selatan = Eduard Marcus Liole – Johny Army Konay
18. Kabupaten Sikka = Juventus Prima Yoris Kago – Simon Subandi Supryadi
19. Kabupaten Sabu Raijua = Krisman Bernard Riwu Kore – Thobias Uly.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemendagri membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).
Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.
Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.
Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.
Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.
Namun, Kemendagri belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.
Tito hanya memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.(BFT/LBJ/Yoflan)







