BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan Bajo), Keluarga besar Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB) melayangkan tanggapan keras atas aturan yang dinilai dibuat secara sepihak oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat terkait kerja-kerja media di wilayah tersebut.
Dalam pernyataan resminya, PWMB menilai kebijakan itu tidak hanya keliru secara substansi, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers.
PWMB menyatakan tetap menghargai setiap upaya dari berbagai pihak yang bertujuan menjaga profesionalisme jurnalis. Menurut mereka, komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah kewajiban yang melekat pada setiap wartawan. Karena itu, perhatian terhadap peningkatan kualitas kerja pers patut diapresiasi.
Namun demikian, PWMB menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut media harus disampaikan dengan cara yang baik, menggunakan bahasa yang objektif serta berangkat dari pemahaman yang utuh terhadap tugas dan fungsi pers.
“Semua upaya baik perlu disampaikan dengan cara yang baik pula,” demikian sikap organisasi tersebut.
Salah satu poin yang disorot PWMB adalah soal instansi yang menandatangani surat hasil rapat berisi syarat-syarat bagi media. PWMB menilai Pemda Manggarai Barat tidak memahami tugas dan fungsi organisasinya sendiri.
Menurut mereka, instansi yang berkorelasi langsung dengan kerja media adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bukan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan.
Ironisnya, surat tersebut justru ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan. PWMB juga menyinggung kondisi penataan pariwisata di Labuan Bajo yang dinilai masih amburadul dan belum ditangani maksimal.
Mereka mencontohkan kasus kecelakaan wisatawan yang hampir setiap tahun terjadi dan berujung pada korban jiwa.
Selain itu, PWMB mengkritik penggunaan diksi “memiliki kantor tetap” sebagai salah satu syarat bagi media.
Mereka menilai Pemda sendiri memiliki sejumlah instansi yang tidak memiliki kantor tetap dan masih berpindah-pindah karena sistem kontrak.
Beberapa contoh yang disebut antara lain Kesbangpol, Dinas Peternakan, serta penggunaan gedung perpustakaan yang dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai kantor dua dinas sekaligus, yakni Dinas Perindakop dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah.
“Gedung yang seharusnya menjadi ruang tenang bagi pengunjung perpustakaan kini dipenuhi ASN dari dua dinas,” sorot PWMB.
Polemik semakin menguat pada poin 8 dalam surat tersebut yang menyatakan bahwa segala urusan terkait media dan pers harus berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas.
PWMB menilai ketentuan ini berpotensi menjadi bentuk pembungkaman kebebasan pers.
Mereka mempertanyakan implementasi aturan tersebut dalam situasi darurat.
“Apakah ketika terjadi bencana alam di desa, media harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepala dinas? Atau ketika ada warga yang mengalami kelaparan di kampung, apakah harus menunggu izin koordinasi?” demikian pertanyaan kritis yang disampaikan PWMB.
Menurut mereka, poin tersebut tidak dijelaskan secara komprehensif dan berpotensi menimbulkan multitafsir.
PWMB juga menyoroti kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi media sebagaimana tercantum dalam poin 4. Mereka menilai pemerintah terlalu jauh mengatur kerja jurnalistik. Kepemilikan NIB, menurut PWMB, tidak serta-merta menjamin kapasitas dan profesionalitas wartawan.
Meski demikian, PWMB mengakui terdapat beberapa poin dalam aturan tersebut yang dinilai positif, walaupun masih memerlukan penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan tafsir berbeda.
Sebagai bentuk sikap tegas, PWMB mendesak Bupati Manggarai Barat untuk segera menjalankan prosedur dan tahapan pemecatan terhadap Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan, baik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun dari jabatannya sebagai kepala dinas.
Selain itu, PWMB juga meminta Bupati melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Kominfo serta Kepala Bagian Humas dan Protokoler.
Menutup pernyataannya, PWMB menegaskan komitmen untuk melawan segala bentuk pembungkaman dan pengkerdilan terhadap kerja-kerja jurnalistik, termasuk jika upaya tersebut datang dari pemerintah daerah.
“Kami yang tergabung dalam PWMB berjanji melawan segala upaya pembungkaman dan pengkerdilan terhadap kerja-kerja jurnalistik,” tegas Ketua PWMB, Marselis Mbipi Jepa Jome, yang akrab disapa Sello Jome.(BFT/LBJ/RED/Yoflan)








