BERITAFAJARTIMUR.COM – Pengacara/Advokat yang mantan Wakapolda Bali, Brigjen. Pol (Purn). Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si., ketika ditemui LintasCakrawalaNews bersama Beritafajartimur.com., di Kantor Hukum Rekonfu Law Firm 87 Shagida Apartemen Office Jalan Ciung Wanara I Nomor 7, Renon Denpasar Bali mengatakan, Rekonfu Law Firm 87 merupakan Firma Hukum yang didirikan lulusan Akabri 87, dirinya menjadi Ketua DPD (Dewan Pengurus Daerah) Rekonfu Provinsi Bali.
“Rekonfu 87 Law Firm merupakan, konsultan hukum profesional Indonesia untuk memberikan bantuan yang memerlukan bantuan hukum di berbagai sektor. Rekonfu 87 Law Firm memberikan bantuan hukum dalam perkara perdata maupun pidana dengan didukung tim advokat yang handal, berpengalaman, imparsial serta jujur dalam menjalankan tugas,” kata Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si.
Lebih lanjut Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si., menjelaskan, sejalan dengan perkembangan informasi dan teknologi yang begitu pesat, serta kebutuhan bantuan hukum yang kian kompleks akibat dari tranformasi bisnis dan hukum, Rekonfu Law Firm 87 siap menghadapi segala tantangan bersama tim bantuan hukum yang solid dan multi disipliner dengan objektif menyelesaikan masalah hukum secara cepat, tepat dan responsif.
“Rekonfu Law Firm 87 berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang mencari keadilan dalam upaya hukum yang efektif, maksimal serta solutif bagi setiap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat,” jelas Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si.
Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si menyatakan, Rekonfu Law Firm 87 memberikan konsultasi hukum untuk permasalahan atau kasus hukum yang dihadapi oleh masyarakat, dengan bantuan tim ahli yang berpengalaman dan profesional, permasalahan hukum baik litigasi maupun non litigasi kami tangani dengan hasil memuaskan.
“Perlindungan terhadap hak cipta yang memberikan rasa aman pada produk maupun jasa, memandu client dalam menghadapi masalah hukum perusahaan atau seputar bisnis sesuai aspek legalitas negara,” urai Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si.
Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si menyatakan, Rekonfu Law Firm 87 menangani kasus hukum yang mengakibatkan perselisihan keluarga, individual maupun korporasi serta permasalahan hukum seputar hak-hak pengusaha maupun pekerja yang diatur oleh undang-undang. Rekonfu Law Firm 87 menangani kasus hukum yang membutuhkan keahlian khusus siap ditangani.
“Rekonfu Law Firm 87 dibantu lima orang pengacara yaitu pensiunan Polri, TNI dan alumni ekonomi. Rekonfu Law Firm 87 lebih banyak bergerak di bidang sosial, yakni masyarakat yang mencari keadilan tidak mempunyai uang tetap membantu kasus-kasusnya yang tidak mempunyai uang. Jadi selama tahun 2022 sebanyak 100 kasus ditangani Rekonfu Law Firm 87 yang 50 persen sosial membantu dengan tulus ikhlas,” jelas Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si.
Lanjut Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si dalam membangun bisnis apapun jenisnya perjanjian kerjasama sangat dibutuhkan untuk mengikat dan mencegah segala kemungkinan yang mampu merugikan salah satu pihak, perjanjian membentuk kesepahaman bahwa ketika ada pihak yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
“Dalam bisnis, perjanjian dibutuhkan untuk mengikat dan memitigasi segala kemungkinan yang mampu merugikan salah satu pihak di kemudian hari. Perjanjian membentuk kesepahaman bahwa ketika ada pihak yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati,” kata Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si.
kata Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si menyatakan, dengan adanya perjanjian maka masing – masing pihak dapat mengetahui hak dan kewajibannya, sehingga pelaksanaan hubungan bisnis berjalan dengan baik dan lancar.
“Perjanjian berfungsi sebagai instrumen untuk mengontrol, sehingga dapat lebih mudah mengatur apakah mitra yang diajak kerjasama melakukan tugas sesuai yang telah disepakati atau tidak, atau mungkin mitra tersebut melakukan pelanggaran,” urai Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si.
“Dari sisi kasus yang ditangani Rekonfu Law Firm 87 seimbang antara kasus perdata dan pidana,” pungkas Pengacara/Advokat yang mantan Wakapolda Bali, Brigjen. Pol (Purn). Drs. I Gede Alit Widana, SH., M.Si. ☆ (NU)











