Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Rektor Unud Ditetapkan Tersangka, Tim Hukum Temukan Nomina tidak Sesuai Fakat

beritafajar by beritafajar
14 Maret 2023
in Hukum & Kriminal
0
Rektor Unud Ditetapkan Tersangka, Tim Hukum Temukan Nomina tidak Sesuai Fakat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

BERITAFAJARTIMUR.COMĀ (BADUNG-BALI) | Menanggapi penetapan tersangka kepada Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Nyoman Gde Antara oleh Kejaksaan Tinggi Bali dalam kasus dugaan korupsi dana SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi), berdasarkan hasil koordinasi internal Unud di Gedung Rektorat-Kampus Jimbaran, tertanggal 14 Maret 2023, Ketua Tim Hukum Unud Dr. I Nyoman Sukandia, SH., MHum menegaskan dana SPI masuk kas negara. Besaran nominal dugaan kerugian negara yang dicantumkan dalam press release Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atau pemberitaan di media, menurut Sukandia tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud.

Sukandia mengatakan hingga saat ini Unud masih mempertanyakan kesimpangsiuran pemberitaan mengenai besaran nominal kerugian negara dan kerugian perekonomian negara, sebagaimana dimuat dalam press release yang dibuat oleh pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Bali tertanggal 10 Maret 2023, dan/atau materi yang termuat dalam siaran berita pada beberapa media, baik cetak, online, maupun elektronik.

“Besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan, atau pemberitaan di media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud. Unud mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Lebih daripada itu, Unud berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan,” tutup Sukandia.

Ia menuturkan pemungutan dana SPI merupakan hal yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 di Universitas Udayana.

“Adapun yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan,” papar Sukandia.

Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, Sukandia menegaskan dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa
Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.

Perihal pengenaan SPI di Unud menurutnya berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta turut mempertimbangkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.

“Maka yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali
mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu,” tandasnya.

Perihal mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas.

“Namun demikian, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” rinci Sukandia.

Dikatakan pula, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.

“Seperti halnya di Unud, bahwa ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp0,” sebutnya.

Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai test dari yang bersangkutan.

“Berdasarkan data yang tercatat dalam rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 hingga 2022 adalah sebesar Rp335.251.590.691. Bahwa total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi,” urai Sukandia.

Ia memaparkan dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain Unud yang sah, sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Akumulasi dana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan prasarana. Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara,” terangnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal dari Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik.

“Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya,” pungkas Sukandia.(BFT/BDG/Tim)

Previous Post

ITDC Terima Kunjungan Presiden RI Joko Widodo

Next Post

Accompanying The President During Flight Until Checking The Asean Summit Venue, Pangdam Ensures VVIP Security is Safe

beritafajar

beritafajar

Next Post
Accompanying The President During Flight Until Checking The Asean Summit Venue, Pangdam Ensures VVIP Security is Safe

Accompanying The President During Flight Until Checking The Asean Summit Venue, Pangdam Ensures VVIP Security is Safe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Pasokan LPG Non-Subsidi ke Labuan Bajo Ditambah, 616 Tabung Siap Tiba 13 Mei

Pasokan LPG Non-Subsidi ke Labuan Bajo Ditambah, 616 Tabung Siap Tiba 13 Mei

6 Mei 2026
Ribuan Tersangka Narkotika Diciduk Polda Riau Sampai April 2026

Ribuan Tersangka Narkotika Diciduk Polda Riau Sampai April 2026

6 Mei 2026
Suasana Haru Selimuti Tahlilan Almarhumah RR di Mes Karyawan Le Dupar

Suasana Haru Selimuti Tahlilan Almarhumah RR di Mes Karyawan Le Dupar

6 Mei 2026
Di Tengah Ketidakpastian Kondisi Global, Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga

Di Tengah Ketidakpastian Kondisi Global, Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga

6 Mei 2026

Recent News

Pasokan LPG Non-Subsidi ke Labuan Bajo Ditambah, 616 Tabung Siap Tiba 13 Mei

Pasokan LPG Non-Subsidi ke Labuan Bajo Ditambah, 616 Tabung Siap Tiba 13 Mei

6 Mei 2026
Ribuan Tersangka Narkotika Diciduk Polda Riau Sampai April 2026

Ribuan Tersangka Narkotika Diciduk Polda Riau Sampai April 2026

6 Mei 2026
Suasana Haru Selimuti Tahlilan Almarhumah RR di Mes Karyawan Le Dupar

Suasana Haru Selimuti Tahlilan Almarhumah RR di Mes Karyawan Le Dupar

6 Mei 2026
Di Tengah Ketidakpastian Kondisi Global, Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga

Di Tengah Ketidakpastian Kondisi Global, Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga

6 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur