BERITAFAJARTIMUR.COM (BANGLI-BALI) | Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika telah mendapatkan perhatian serius oleh Pemerintah Indonesia. Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bersifat represif terhadap bandar dan pengedar narkotika, namun humanis dan rehabilitatif terhadap penyalahguna dan pecandu Narkotika. Tingginya tindak pidana Narkotika berdampak pada terjadinya kondisi over kapasitas dengan kasus Narkotika terbanyak di Lapas dan Rutan yang menimbulkan masalah kesehatan serta kemanan ketertiban.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Lembaga hilir dalam penegakan hukum sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dimana lebih mengedepankan peran pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya Lembaga Pemasyarakatan perlu bersinergi dalam menjalankan program rehabilitasi dengan stakeholder terkait, baik dari unsur Lembaga Keagamaan, Akademisi, Psikolog maupun Paramedis sehingga kegiatan pembinaan kepada WBP dapat dilaksanakan secara optimal.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan dalam sambutannya yang sekaligus menutup kegiatan Program
Rehabilitasi Sosial dan Medis di Lapas Narkotika Kelas II A Bangli Tahun 2023 menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kalapas Narkotika Kelas IIA Bangli beserta jajaran atas kinerja yang ditunjukkan dalam kegiatan ini sehingga Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli menjadi percontohan Nasional Pelaksanaan Program Rehabilitasi Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan.
Program rehabilitasi pada intinya bertujuan untuk memulihkan fungsi-fungsi sosial serta fungsi-fungsi kesehatan bagi para korban penyalahguna Narkotika sehingga dengan mengikuti program ini, para peserta diharapkan mampu dan siap untuk kembali ke dalam masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan Pemasyarakatan sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Lebih lanjut Gun Gun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta Rehabilitasi yang telah melaksanakan kegiatan dengan baik seraya berharap kepada peserta agar dapat menjadi motor penggerak bagi rekan-rekan Warga Binaan Pemasyarakatan lain untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika serta menjadi masyarakat yang berguna baik kepada lingkungan keluarga maupun tempat tinggal masing-masing selepas menjalani pidana di Lapas Narkotika Kelas II A Bangli.
Penutupan program rehabilitasi ditandai dengan penanggalan tanda peserta rehabilitasi dan penyerahan sertifikat serta piagam penghargaan bagi WBP yang berprestasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan didampingi Plt. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Sugeng Hardono.
Program rehabilitasi pada Lapas Kelas IIA Narkotika dilaksanakan selama 6 bulan dengan peserta sebanyak 60 orang yang terdiri dari 50 orang peserta rehabilitasi sosial dan 10 orang peserta rehabilitasi medis.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Pejabat Administrasi di jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Bali, Konselor Adiksi dan jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli.(BFT/BAG/Red)











