Berita Fajar Timur
Advertisement
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner
No Result
View All Result
Berita Fajar Timur
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Rumah Sakit Grha Kedoya Digugat Diduga Mal Praktek

beritafajar by beritafajar
8 Mei 2019
in Hukum & Kriminal
0
Rumah Sakit Grha Kedoya Digugat Diduga Mal Praktek
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Beritafajartimur.com  (JAKARTA)        Erlina Sukiman, warga Perumahan Casa Jardin Cluster Evodia, Cengkareng, Jakarta Barat, bersama ibu kandungnya, Nurhayati, menggugat PT. Kedoya Adyaraya selaku pengelola Rumah Sakit Grha Kedoya, dr Ricky Suwandi, MM, MARS dan Yenny Susanti sebagai tergugat I, II dan III.

Gugatan Erlina dan Nurhayati selaku penggugat I dan II dilayangkan melalui kantor hukum Yusup Supono dan Rekan. Gugatan perkaranya sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan akan disidangkan pada Kamis (9/5/2019) besok siang.

Yenny Susanti dan Erlina Sukiman adalah dua warga bertetangga dalam satu kawasan di Perumahan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat. Konflik keduanya sebetulnya berawal dari hal sepele. Pada Jumat, 13 April 2018, Yenny yang tinggal bersebelahan dengan Erlina, datang menggedor-gedor pintu kediaman Erlina. Yenny bermaksud menegur Carolyn (anak Erlina) yang sedang mengajar les piano, agar Carolyn menghentikan main pianonya dengan alasan anaknya sedang sakit. 

Usai menegur Carolyn, Yenny kembali pulang ke rumahnya. Rupanya, persoalannya tidak berhenti disitu. Sejak Carolyn membuka les piano, Yenny kerap marah-marah. Alasannya, kegiatan les piano harus mempunyai izin dan di perumahan Casa Jardin tidak boleh buka usaha tersebut. “Padahal tetangga yang lain juga tak ada masalah, tak ada yang komplain. Lagi pula ruangan tempat les piano sudah dipasang peredam suara, jadi tidak sampai keluar rumah suaranya,” timpal Erlina.

Lantaran jengkel, emosi Yenny tak terkendali. Yenny diduga melampiaskan kekesalannya dengan menampar pipi sebelah kiri wajah Erlina. Penganiayaan itu diduga dilakukan Yenny di pekarangan Erlina dan disaksikan Nurhayati, ibunya sebagaimana yang terekam dalam circuit closed television (CCTV) yang telah dijadikan barang bukti.

Atas perbuatannya, Yenny pun jadi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Persoalan belum selesai. Dalam kasus ini, Yenny melapor ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan Erlina bersama Nurhayati, ibunya, bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap dirinya sebagaimana diatur pasal 170 UU KUHP.

Kepada polisi Yenny mengaku mengalami luka goresan pada lengan bagian atas dan leher kanan. Padahal, faktanya tidak demikian. “Nurhayati sebetulnya memegang tangan Yenny untuk menghentikan aksi kekerasan yang dilakukan terhadap Erlina,” jelas kuasa hukum Erlina, Yusup Supono kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).

Laporan Yenny disampaikan ke Polda Metro Jaya pada 14 April 2018, sehari setelah kejadian. Oleh polisi, Yenny disarankan membuat visum, yang kemudian dirujuk ke RS Grha Kedoya, Jakarta Barat.

Belakangan, visum yang diperoleh Yenny menjadi kasus hukum. Diduga, Ricky Suwandi, dokter yang mengeluarkan hasil Visum Et Repertum Yenny telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik kedokteran dengan “memanipulasi” redaksional visum bagi kepentingan Yenny.

Hasil visum dr Ricky Suwandi itu menjadi “amunisi” bagi Yenny. Dari situ, Penyidik Resmob Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Malvino, menetapkan Erlina dan Nurhayati sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Belakangan, keadaan berubah. Setelah Erlina jadi tersangka, dr Ricky Suwandi dengan sadar mengakui jika visum et repertum yang dibuatnya banyak kekeliruan. Salah satunya, visum itu dibuat pada 30 Mei 2018, padahal peristiwanya terjadi pada 13 April 2018. “Hal tersebut diterangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli pada Kamis, 31 Januari 2019, dihadapan Kompol Malvino Yusticia,” ujar Yusup.

“Ini jelas pelanggaran dan patut diduga terjadi mal praktik,” sambungnya.

Selaku penggugat, Erlina telah membuat surat Pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), atas dugaan telah terjadi mal praktek yang dilakukan dr Ricky Suwandi. “Bagaimana mungkin visum bisa diterbitkan setelah 46 hari sejak peristiwa terjadi, semestinya visum diterbitkan saat itu juga,” tegas Yusup.

Ketika dikonfirmasi, dr Ricky Suwandi belum bisa memberikan keterangan karena tidak ada di tempat. “Silahkan titip pesan aja, nanti saya sampaikan ke yang bersangkutan,” jawab pria mengaku bernama Tio, staf bagian EGD di RS Grha Kedoya, ketika dihubungi via sambungan telpon. (FRY)

Previous Post

Dandim Gianyar Ajak Aparat Pemerintahan Antisipasi Pengaruh Globalisasi

Next Post

Untung: Diklat Untuk Menciptakan SDM Yang Handal

beritafajar

beritafajar

Next Post
Untung: Diklat Untuk Menciptakan SDM Yang Handal

Untung: Diklat Untuk Menciptakan SDM Yang Handal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

Banyak Pemimpin dan Bangunan Infrastrukturnya Hancur Lebur Dibom Israel dan AS, Tapi Kenapa Iran yang Tampaknya Memenangi Opini Publik? Lalu Indonesia Mesti Bagaimana?

9 April 2026
Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

Saat Tangkil ke Pura Besakih, Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani Kunjungi Posko PBMB

19 April 2026
Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

Bareskrim Turun Tangan, Sengketa Tanah Kerangan Labuan Bajo Masuk Babak Pidana

27 April 2026
Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

Implosi Politik yang Mengarah ke Pemilu 2029: Prabowo dan Gerindra Bersama Jokowi dan PSI

27 April 2026

Hello world!

0

Cabo Basket Porprov Mulai Dipertandingkan

0

Pertandingan Basket Putra dan Putri Porprov ke XIII 2017 Gianyar Masuk Babak Semifinal

0

Basket Putri Porprov 2017, Sumbang Emas Pertama Kontingen Tuan Rumah Gianyar

0
Penyerahan SK Ketua DPC PERADI PASNI Denpasar, Tegaskan Komitmen Membangun Advokat Muda Berintegritas

Penyerahan SK Ketua DPC PERADI PASNI Denpasar, Tegaskan Komitmen Membangun Advokat Muda Berintegritas

3 Mei 2026
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Fenomena ‘Si Paling Wartawan’

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Fenomena ‘Si Paling Wartawan’

3 Mei 2026
Pengerusakan Plank Pemuda Pancasila Diduga Disengaja, PAC PP Percut Sei Tuan Siap Tempuh Jalur Hukum

Pengerusakan Plank Pemuda Pancasila Diduga Disengaja, PAC PP Percut Sei Tuan Siap Tempuh Jalur Hukum

3 Mei 2026
Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Bale Kulkul Banjar Panti Gede, Pemecutan Kaja

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Bale Kulkul Banjar Panti Gede, Pemecutan Kaja

3 Mei 2026

Recent News

Penyerahan SK Ketua DPC PERADI PASNI Denpasar, Tegaskan Komitmen Membangun Advokat Muda Berintegritas

Penyerahan SK Ketua DPC PERADI PASNI Denpasar, Tegaskan Komitmen Membangun Advokat Muda Berintegritas

3 Mei 2026
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Fenomena ‘Si Paling Wartawan’

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Fenomena ‘Si Paling Wartawan’

3 Mei 2026
Pengerusakan Plank Pemuda Pancasila Diduga Disengaja, PAC PP Percut Sei Tuan Siap Tempuh Jalur Hukum

Pengerusakan Plank Pemuda Pancasila Diduga Disengaja, PAC PP Percut Sei Tuan Siap Tempuh Jalur Hukum

3 Mei 2026
Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Bale Kulkul Banjar Panti Gede, Pemecutan Kaja

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Bale Kulkul Banjar Panti Gede, Pemecutan Kaja

3 Mei 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
Berita Fajar Timur

2025 @ Berita Fajar Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • TNI, POLRI & HANKAM
  • Daerah
  • NASIONAL & INTERNASIONAL
  • AGAMA, SOSIAL, BUDAYA & ORGANISASI
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan, Olah Raga & Kesehatan
  • EKONOMI, BISNIS & PERDAGANGAN
    • Politik
    • Pendidikan
    • Pariwisata, Petualangan dan Kuliner

2025 @ Berita Fajar Timur